Lokasi SIM Keliling Jakarta 15 April, Hari Terakhir Dispensasi
15 April 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Surabaya kembali melayani masyarakat kota Pahlawan untuk bisa mengurus dokumen berkendara
Oleh Denny Basudewa
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2025, 06:00 WIB
14 April 2025, 06:06 WIB
11 April 2025, 07:00 WIB
11 April 2025, 06:19 WIB
10 April 2025, 06:20 WIB
Terkini
15 April 2025, 23:00 WIB
Polda Metro Jaya menuturkan bahwa ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuka blokir tilang ETLE
15 April 2025, 22:00 WIB
Xpeng siap jual mobil terbang listrik mulai tahun ini dengan harga yang cukup tinggi yaitu Rp 5 miliar
15 April 2025, 21:00 WIB
Mobil listrik Geely EX5 menawarkan banyak kelebihan yang memberikan kenyamanan dan kenikmatan berkendara
15 April 2025, 20:00 WIB
AHM baru saja memberikan penyegaran pada new Honda CB150 Verza dengan warna serta desain cover knalpot baru
15 April 2025, 19:00 WIB
Tarif Tol Tangerang-Merak resmi naik mulai hari ini, kemudian diikuti oleh 22 lokasi berbeda sepanjang 2025
15 April 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO berkesempatan mencoba secara langsung mobil hybrid Chery Tiggo 8 CSH secara terbatas di area PIK
15 April 2025, 17:00 WIB
Pemerintah mengungkapkan niat untuk melonggarkan aturan TKDN di masa mendatang, Chery turut angkat bicara
15 April 2025, 16:05 WIB
Tiket presale 2 extended IMX Semarang 2025 yang berlangsung di Sam Poo Kong diklaim sudah habis terjual