Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, Masih di 5 Tempat
11 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Surabaya kembali melayani masyarakat kota Pahlawan untuk bisa mengurus dokumen berkendara
Oleh Denny Basudewa
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 06:00 WIB
10 Juli 2025, 06:00 WIB
08 Juli 2025, 06:00 WIB
07 Juli 2025, 06:00 WIB
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
11 Juli 2025, 23:30 WIB
Spesifikasi Wuling Mitra EV sudah dibuat agar bisa memenuhi kebutuhan para pelaku usaha yang semakin dinamis
11 Juli 2025, 22:00 WIB
Jasa Marga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi masyarakat yang ingin melewati Trans Jawa
11 Juli 2025, 21:00 WIB
Wuling BinguoEV Premium Range dengan jarak tempuh 410 km tak dijual karena menyesuaikan kebutuhan pelanggan
11 Juli 2025, 17:45 WIB
Para pencinta mobil JDM bakal menggelar balap di Sirkuit Mandalika dan bakal diikuti berbagai kendaraan
11 Juli 2025, 16:23 WIB
Mobil listrik terbaru Wuling, Mitra EV resmi diluncurkan bersamaan dengan versi pembaruan dari BinguoEV
11 Juli 2025, 15:00 WIB
Wuling Jiachen dikabarkan akan melantai dalam gelaran GIIAS 2025 di akhir bulan, mobil itu sudah bisa dipesan
11 Juli 2025, 14:12 WIB
Angka impor mobil di RI naik, Gaikindo sorot pentingnya memaksimalkan kapasitas produksi untuk cegah PHK
11 Juli 2025, 14:00 WIB
Demi mencegah kemacetan yang sering terjadi di akhir pekan, kepolisian menyiapkan ganjil genap puncak Bogor