Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 23 Oktober 2025
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini melayani masyarakat di dua lokasi berbeda, hal ini agar lebih mudah ditemukan
Oleh Satrio Adhy
Bagi penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar, wajib menyertakan surat keterangan sehat beserta rekomendasi dari dokter.
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C 2025 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.
Di sisi lain, perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung yang berlokasi di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin–Jumat pukul 08.30–13.00 WIB.
Alternatif lainnya adalah Gerai SIM Bandung, bagian dari unit kerja Satpas Polri di luar lingkungan kantor kepolisian. Fasilitas ini berlokasi di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 06:00 WIB
22 Oktober 2025, 06:00 WIB
21 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
Biayanya berbeda tergantung jenis SIM, simak ketentuan dan tarif perpanjangan di SIM keliling Jakarta
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian guna menghindari kemacetan yang selalu terjadi
22 Oktober 2025, 20:34 WIB
Pemerintah Vietnam berencana melarang penggunaan motor bensin, berpotensi akibatkan kebangkrutan produsen
22 Oktober 2025, 19:23 WIB
Ahli menjelaskan etanol bantu memperbaiki kualitas bahan bakar, mengurangi kandungan sulfur di bensin
22 Oktober 2025, 16:22 WIB
Penggunaan bensin dengan campuran etanol 10 persen mau diterapkan, pemerintah siapkan rencana pendukung
22 Oktober 2025, 15:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan kerinduannya menggunakan Toyota Alphard saat bertugas
22 Oktober 2025, 14:00 WIB
VinFast mengimpor 15 ribu unit kendaraan sepanjang 2025, tahun depan wajib berstatus CKD atau dirakit lokal
22 Oktober 2025, 13:00 WIB
Menurut akademisi, kendaraan keluaran terkini telah dirancang untuk menenggak bensin campuran etanol atau E10