Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Februari 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Februari 2025 cukup mudah karena tidak berbeda jauh dengan sebelumnya

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Februari 2025

KatadataOTO – Membuat dan memperbarui Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan hal yang wajib dilakukan pengendara. Pasalnya dokumen tersebut merupakan bukti mereka memiliki kompetensi dalam mengontrol mobil atau motor di jalan raya.

Hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Sanksi jutaan rupiah pun akan dikenakan bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Padahal SIM memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Cara urus SIM hilang
Photo : Istimewa

Sementara itu buat masyarakat yang hendak memperpanjang SIM maka prosesnya lebih sederhana. Pemohon cukup datang ke lokasi SIM Keliling dan melakukan tes kesehatan serta membayar sesuai aturan.


Terkini

motor
Penjualan Motor Baru di Januari 2025 Turun, Minus 5,9 Persen

Penjualan Motor Baru di Januari 2025 Turun, Minus 5,9 Persen

Menurut data Aisi di laman resmi mereka, penjualan motor baru sepanjang Januari 2025 menunjukan penurunan

mobil
Hyundai Venue Sudah Bisa Dipesan, Segini Kisaran Harganya

Kisaran Harga Hyundai Venue yang Bakal Unjuk Gigi di IIMS 2025

SUV kompak Hyundai Venue disinyalir hadir di IIMS 2025, jadi saingan baru Honda WR-V dan Toyota Raize

news
Operasi Keselamatan 2025

11 Sasaran Operasi Keselamatan 2025, Pengawasan Pakai Kamera ETLE

Operasi Keselamatan 2025 resmi digelar hari ini dengan 11 sasaran pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Februari, Cek Biayanya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Februari, Cek Biayanya

Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Februari

Dua lokasi SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa hari ini setelah akhir pekan, cek tempatnya

news
Ganjil genap jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Februari 2025, Ini Daftar Jalan Terdampak

Ganjil genap Jakarta 10 Februari 2025 kembali digelar di puluhan ruas jalan sehingga masyarakat harus waspada

mobil
Hitung Kisaran Harga Mobil Hybrid setelah Insentif

Kisaran Harga Mobil Hybrid setelah Insentif, Turun Rp 9 Jutaan

Aturan insentif mobil hybrid resmi dirilis, harga on the road HEV berpeluang turun sampai Rp 9 jutaan

mobil
Daihatsu Terios bekas

Pilihan Daihatsu Terios Bekas Lansiran 2018, Cuma Rp 100 Jutaan

Pilihan Daihatsu Terios bekas lansiran 2018 kini sudah semakin beragam dengan harga cuma Rp 100 jutaan