Cukai pada Motor Baru Bisa Diterapkan, Asal Perhatikan Hal Ini
05 Mei 2025, 14:00 WIB
Klub Moge Pajak BlastingRjider DJP diperintahkan untuk segera membubarkan diri oleh Kemenkeu Sri Mulyani
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Sri Mulyani memerintahkan klub moge pajak untuk segera dibubarkan. Menurutnya komunitas tersebut bisa menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam akun sosial media pribadinya (@smindrawati), menanggapi kabar yang beredar belakangan di media cetak maupun online.
Diketahui bahwa beredar kabar bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki klub motor gede (moge) berisikan para pegawai Kemenkeu.
“Beberapa hari ini beredar foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. Yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulisnya.
Adapun tanggapannya menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik terhadap kekayaannya masing-masing. Diharapkan para pegawai harus memberikan informasi sumber harta dimiliki.
Selain itu, dirinya juga meminta agar klub tersebut untuk segera dibubarkan.
“Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya kemudian.
Lebih lanjut ia menuliskan sekalipun kendaraan mewahnya didapatkan melalui uang halal dikatakan tidak pantas untuk dipamerkan, khususnya di sosial media.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan proses LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) masih berlangsung hingga 31 Maret 2023.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) dan SPT lebih awal, atau sebelum 28 Februari 2023,” dalam unggahan lainnya.
Dirinya menyebutkan pada 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56.87 persen sudah melapor. Sementara terdapat 13.885 pegawai atau 43.13 persen yang belum melapor.
Adapun pada rentang 2017 – 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021 hanya satu pegawai belum melapor sehingga tingkat kepatuhannya 99.99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 14:00 WIB
16 Maret 2025, 15:40 WIB
25 Februari 2025, 23:36 WIB
03 Februari 2025, 13:41 WIB
23 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat