Mewah, Garasi Eko Patrio Diisi Subaru BRZ sampai Jeep Rubicon
07 September 2025, 07:00 WIB
Klub Moge Pajak BlastingRjider DJP diperintahkan untuk segera membubarkan diri oleh Kemenkeu Sri Mulyani
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Sri Mulyani memerintahkan klub moge pajak untuk segera dibubarkan. Menurutnya komunitas tersebut bisa menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam akun sosial media pribadinya (@smindrawati), menanggapi kabar yang beredar belakangan di media cetak maupun online.
Diketahui bahwa beredar kabar bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki klub motor gede (moge) berisikan para pegawai Kemenkeu.
“Beberapa hari ini beredar foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. Yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulisnya.
Adapun tanggapannya menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik terhadap kekayaannya masing-masing. Diharapkan para pegawai harus memberikan informasi sumber harta dimiliki.
Selain itu, dirinya juga meminta agar klub tersebut untuk segera dibubarkan.
“Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya kemudian.
Lebih lanjut ia menuliskan sekalipun kendaraan mewahnya didapatkan melalui uang halal dikatakan tidak pantas untuk dipamerkan, khususnya di sosial media.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan proses LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) masih berlangsung hingga 31 Maret 2023.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) dan SPT lebih awal, atau sebelum 28 Februari 2023,” dalam unggahan lainnya.
Dirinya menyebutkan pada 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56.87 persen sudah melapor. Sementara terdapat 13.885 pegawai atau 43.13 persen yang belum melapor.
Adapun pada rentang 2017 – 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021 hanya satu pegawai belum melapor sehingga tingkat kepatuhannya 99.99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 September 2025, 07:00 WIB
31 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
09 September 2025, 15:00 WIB
Pedro Acosta nyaris naik podium di MotoGP Catalunya 2025, namun dikalahkan oleh rider KTM Enea Bastianini
09 September 2025, 14:00 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
09 September 2025, 13:00 WIB
Insentif mobil listrik CBU disetop akhir 2025, bisa menghambat calon investor tetapi punya sisi positif
09 September 2025, 12:10 WIB
KPK sudah menyiapkan dua skema untuk melakukan lelang mobil BJ Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil di 2021
09 September 2025, 11:00 WIB
Marc Marquez siap meraih kemenangan di MotoGP San Marino 2025 demi meraih poin sempurna pada akhir pekan nanti
09 September 2025, 10:00 WIB
Aismoli meminta insentif motor listrik untuk produk yang memiliki banyak teknologi dibedakan, bisa lebih besar
09 September 2025, 09:00 WIB
Pengamat sebut ada faktor selain harga yang jadi tantangan mobil listrik Jepang bersaing dengan merek Cina
09 September 2025, 08:00 WIB
Koleksi kendaraan Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umroh pertama di Indonesia terbilang cukup sederhana