Deretan Mobil Yovie Widianto Stafsus Presiden, Didominasi Toyota
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Klub Moge Pajak BlastingRjider DJP diperintahkan untuk segera membubarkan diri oleh Kemenkeu Sri Mulyani
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Sri Mulyani memerintahkan klub moge pajak untuk segera dibubarkan. Menurutnya komunitas tersebut bisa menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam akun sosial media pribadinya (@smindrawati), menanggapi kabar yang beredar belakangan di media cetak maupun online.
Diketahui bahwa beredar kabar bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki klub motor gede (moge) berisikan para pegawai Kemenkeu.
“Beberapa hari ini beredar foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. Yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulisnya.
Adapun tanggapannya menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik terhadap kekayaannya masing-masing. Diharapkan para pegawai harus memberikan informasi sumber harta dimiliki.
Selain itu, dirinya juga meminta agar klub tersebut untuk segera dibubarkan.
“Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya kemudian.
Lebih lanjut ia menuliskan sekalipun kendaraan mewahnya didapatkan melalui uang halal dikatakan tidak pantas untuk dipamerkan, khususnya di sosial media.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan proses LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) masih berlangsung hingga 31 Maret 2023.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) dan SPT lebih awal, atau sebelum 28 Februari 2023,” dalam unggahan lainnya.
Dirinya menyebutkan pada 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56.87 persen sudah melapor. Sementara terdapat 13.885 pegawai atau 43.13 persen yang belum melapor.
Adapun pada rentang 2017 – 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021 hanya satu pegawai belum melapor sehingga tingkat kepatuhannya 99.99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Juni 2025, 08:00 WIB
21 Juni 2025, 22:54 WIB
05 Mei 2025, 14:00 WIB
16 Maret 2025, 15:40 WIB
25 Februari 2025, 23:36 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV
30 Juni 2025, 07:00 WIB
Alex Marquez kembali menunjukkan konsistensinya sebagai pembalap profesional di ajang MotoGP Belanda 2025
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir Juni 2025 SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan di lima lokasi, simak informasinya