Mewah, Garasi Eko Patrio Diisi Subaru BRZ sampai Jeep Rubicon
07 September 2025, 07:00 WIB
Klub Moge Pajak BlastingRjider DJP diperintahkan untuk segera membubarkan diri oleh Kemenkeu Sri Mulyani
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Sri Mulyani memerintahkan klub moge pajak untuk segera dibubarkan. Menurutnya komunitas tersebut bisa menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam akun sosial media pribadinya (@smindrawati), menanggapi kabar yang beredar belakangan di media cetak maupun online.
Diketahui bahwa beredar kabar bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki klub motor gede (moge) berisikan para pegawai Kemenkeu.
“Beberapa hari ini beredar foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. Yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulisnya.
Adapun tanggapannya menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik terhadap kekayaannya masing-masing. Diharapkan para pegawai harus memberikan informasi sumber harta dimiliki.
Selain itu, dirinya juga meminta agar klub tersebut untuk segera dibubarkan.
“Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya kemudian.
Lebih lanjut ia menuliskan sekalipun kendaraan mewahnya didapatkan melalui uang halal dikatakan tidak pantas untuk dipamerkan, khususnya di sosial media.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan proses LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) masih berlangsung hingga 31 Maret 2023.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) dan SPT lebih awal, atau sebelum 28 Februari 2023,” dalam unggahan lainnya.
Dirinya menyebutkan pada 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56.87 persen sudah melapor. Sementara terdapat 13.885 pegawai atau 43.13 persen yang belum melapor.
Adapun pada rentang 2017 – 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021 hanya satu pegawai belum melapor sehingga tingkat kepatuhannya 99.99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 September 2025, 07:00 WIB
31 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit