Isi Garasi Luhut Binsar Pandjaitan Bertambah, Ada Dua Mobil Baru
17 Juni 2024, 15:00 WIB
Klub Moge Pajak BlastingRjider DJP diperintahkan untuk segera membubarkan diri oleh Kemenkeu Sri Mulyani
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Sri Mulyani memerintahkan klub moge pajak untuk segera dibubarkan. Menurutnya komunitas tersebut bisa menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam akun sosial media pribadinya (@smindrawati), menanggapi kabar yang beredar belakangan di media cetak maupun online.
Diketahui bahwa beredar kabar bahwa Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki klub motor gede (moge) berisikan para pegawai Kemenkeu.
“Beberapa hari ini beredar foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. Yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulisnya.
Adapun tanggapannya menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik terhadap kekayaannya masing-masing. Diharapkan para pegawai harus memberikan informasi sumber harta dimiliki.
Selain itu, dirinya juga meminta agar klub tersebut untuk segera dibubarkan.
“Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya kemudian.
Lebih lanjut ia menuliskan sekalipun kendaraan mewahnya didapatkan melalui uang halal dikatakan tidak pantas untuk dipamerkan, khususnya di sosial media.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan proses LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) masih berlangsung hingga 31 Maret 2023.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) dan SPT lebih awal, atau sebelum 28 Februari 2023,” dalam unggahan lainnya.
Dirinya menyebutkan pada 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56.87 persen sudah melapor. Sementara terdapat 13.885 pegawai atau 43.13 persen yang belum melapor.
Adapun pada rentang 2017 – 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021 hanya satu pegawai belum melapor sehingga tingkat kepatuhannya 99.99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Juni 2024, 15:00 WIB
14 Mei 2024, 12:41 WIB
01 Maret 2023, 14:47 WIB
28 Februari 2023, 13:27 WIB
27 Februari 2023, 18:47 WIB
Terkini
16 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto
16 Oktober 2024, 19:01 WIB
Pemberlakuan tarif impor EV oleh Uni Eropa membuat BYD lakukan ekspansi lewat pembangunan pabrik di luar China
16 Oktober 2024, 18:00 WIB
Chery menyebut kalau mobil listrik Omoda E5 cukup diminati oleh konsumen, sebab terjual sampai ribuan unit
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
16 Oktober 2024, 16:00 WIB
Beberapa kasus terjadi Florida, mobil listrik terbakar saat baterainya terpapar air laut sehingga pemilik harus waspada
16 Oktober 2024, 15:00 WIB
Insentif mobil hybrid ternyata masih ditunggu berbagai manufaktur otomotif di Indonesia, termasuk BYD
16 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terdapat beberapa pertimbangan ketika Mazda ingin menambah diler baru untuk melayani masyarakat di Indonesia
16 Oktober 2024, 12:03 WIB
Jadi pendatang baru di pasar pikap, Toyota Hilux Rangga disebut memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing