Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM dan Samsat Keliling untuk membantu masyarakat DKI Jakarta mengurus surat-surat kendaraan
Oleh Satrio Adhy
Perlu dicatat beberapa dokumen yang harus dibawa saat berada di sana. Mulai dari KTP, STNK, BPKB yang asli maupun fotokopi.
Gerai Samsat keliling tidak bisa melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu tidak melayanani penggantian pelat nomor kendaraan maka pemohon harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:28 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
23 Februari 2026, 06:00 WIB
16 Februari 2026, 06:09 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan
16 Juli 2026, 19:27 WIB
BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan
16 Juli 2026, 12:41 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta
16 Juli 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta
15 Juli 2026, 20:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas