Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM dan Samsat Keliling untuk membantu masyarakat DKI Jakarta mengurus surat-surat kendaraan
Oleh Satrio Adhy
Perlu dicatat beberapa dokumen yang harus dibawa saat berada di sana. Mulai dari KTP, STNK, BPKB yang asli maupun fotokopi.
Gerai Samsat keliling tidak bisa melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu tidak melayanani penggantian pelat nomor kendaraan maka pemohon harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:28 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
23 Februari 2026, 06:00 WIB
16 Februari 2026, 06:09 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 22:10 WIB
BYD Mako PHEV menjadi produk terbaru yang mengisi segmen pikap double cabin, debut di Brasil lebih dulu
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk