Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 Mulai Hari Ini

Transisi menuju endemi di Indonesia terus dilakukan, pelaku perjalanan tak perlu tes Covid-19 mulai hari ini

Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 Mulai Hari Ini

TRENOTO – Sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri resmi diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, salah satunya pelaku perjalanan tak perlu tes Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi kebijakan transisi menuju endemi di Indonesia.

"Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan," kata Alexander K Ginting selaku Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19.

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berikut syarat perjalanan yang harus dipenuhi. 

Photo : NTMC Polri

  • Pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis untuk menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau berada dalam kondisi kerumunan.
  • Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. 
  • Untuk berpergian di dalam negeri, pelaku perjalanan juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) namun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Apabila pelaku perjalanan domestik baru melakukan vaksin pertama, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam perlu ditunjukan  sebelum keberangkatan.
  • Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun pendamping selama perjalanan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
  • Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Photo : Jasa Marga

"Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini," katanya.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto resmi berlaku mulai hari ini.


Terkini

news
Ribuan Pemudik Pakai Mobil Listrik Selama Libur Lebaran 2025

Belasan Ribu Pemudik Pakai Mobil Listrik Selama Libur Lebaran 2025

Ada kenaikan pesat penggunaan mobil listrik selama musim mudik lebaran 2025, angkanya tembus 19 ribu unit

mobil
Ford Everest Sport

Ford Everest Sport Resmi Meluncur, Ada Harga Promo

Ford Everest Sport resmi meluncur di Indonesia dengan beragam daya tarik termasuk harga promo selama masa peluncuran

otosport
RC Motogarage dan One3 Motoshop Bakal Gelar Trackday di Mandalika

RC Motogarage dan One3 Motoshop Bakal Gelar Trackday di Mandalika

Trackday kolaborasi RC Motogarage dan One3 Motoshop digelar di Sirkuit Mandalika pada 15-18 Mei 2025

motor
KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK mengaku baru saja menyita sepeda motor di rumah Ridwan Kamil atas dugaan kasus korupsi di Bank BJB

mobil
CSR TMMIN

TMMIN Kembali Serahkan Fortuner Ke SMK Untuk Dukung Pendidikan

TMMIN kembali serahkan Fortuner ke SMK di Indonesia untuk mendukung peningkatan pendidikan vokasi Tanah Air

mobil
Tampilan Mobil Listrik Baru MG, Calon Rival Chery J6

Tampilan Mobil Listrik Baru MG, Calon Rival Chery J6

MG siapkan mobil listrik baru bernama Cyber X mengusung desain boxy SUV, bakal debut di Shanghai Auto Show

motor
Perawatan Motor Setelah Dipakai Mudik Lebaran, Segini Biayanya

Perawatan Motor Setelah Dipakai Mudik Lebaran, Cek Biayanya

Buat Anda pemilik motor wajib melakukan perawatan berkala setelah melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025

mobil
Pemesanan kendaraan

BYD Jadi Merek Terlaris di Bangkok International Motor Show 2025

BYD jadi merek terlaris di Bangkok International Motor Show 2025 mengalahkan pabrikan Jepang yang biasa menguasai