Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 Mulai Hari Ini

Transisi menuju endemi di Indonesia terus dilakukan, pelaku perjalanan tak perlu tes Covid-19 mulai hari ini

Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 Mulai Hari Ini

TRENOTO – Sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri resmi diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, salah satunya pelaku perjalanan tak perlu tes Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi kebijakan transisi menuju endemi di Indonesia.

"Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan," kata Alexander K Ginting selaku Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19.

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berikut syarat perjalanan yang harus dipenuhi. 

Photo : NTMC Polri

  • Pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis untuk menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau berada dalam kondisi kerumunan.
  • Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. 
  • Untuk berpergian di dalam negeri, pelaku perjalanan juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) namun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Apabila pelaku perjalanan domestik baru melakukan vaksin pertama, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam perlu ditunjukan  sebelum keberangkatan.
  • Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun pendamping selama perjalanan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
  • Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Photo : Jasa Marga

"Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini," katanya.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto resmi berlaku mulai hari ini.


Terkini

mobil
BAIC BJ40 Plus

BAIC BJ40 Plus Mining Edition Hadir di GJAW 2024

BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)

mobil
Zeekr di GJAW 2024

Zeekr Bawa 2 Mobil Listrik Baru di GJAW 2024, Termurah Rp 1,1 M

Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI

motor
Honda Bali optimis hadapi PPN 12 persen

2 Hal yang Buat Honda Bali Optimis Hadapi PPN 12 Persen

PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut

news
GJAW 2024

GJAW 2024 Resmi Dibuka, Waktunya Berburu Diskon

GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta

mobil
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 22 November 2024

Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut

mobil
Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan

news
Harga Tiket GJAW 2024

Dibuka Hari Ini, Harga Tiket GJAW 2024 Mulai Rp 40 Ribu

Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024