Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober, Terakhir Pekan Ini
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Cara, syarat dan biaya mengurus SIM hilang atau rusak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas di jalan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992.
Sebagai bukti legalitas seseorang boleh mengemudi di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka artinya pengendara melanggar peraturan lalu lintas berlaku di Indonesia.
Surat berkendara menjadi penting sehingga membuat Anda perlu menjaga secara baik. Apabila SIM hilang maka perlu segera mengurus segera.
Proses mengurus SIM hilang tidak sulit. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Saat Anda menyadari bahwa SIM Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melapor ke Polsek atau Polres setempat.
Mintalah salinan laporan kehilangan SIM oleh petugas. Surat keterangan kehilangan berisi detail kejadian dan barang apa saja nan hilang.
Surat keterangan ini bisa menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda pernah memiliki SIM.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:08 WIB
Terkini
17 Oktober 2026, 10:26 WIB
Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan
17 Oktober 2026, 07:47 WIB
SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025
16 Oktober 2026, 19:00 WIB
GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah
16 Oktober 2026, 13:00 WIB
Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh
16 Oktober 2026, 11:00 WIB
Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales
16 Oktober 2026, 09:00 WIB
BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan
16 Oktober 2026, 07:00 WIB
BYD M6 EV menjadi salah satu mobil listrik yang bisa melakukan pengisian daya super cepat hanya lima menit
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi