Catat Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Oktober
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Cara, syarat dan biaya mengurus SIM hilang atau rusak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas di jalan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992.
Sebagai bukti legalitas seseorang boleh mengemudi di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka artinya pengendara melanggar peraturan lalu lintas berlaku di Indonesia.
Surat berkendara menjadi penting sehingga membuat Anda perlu menjaga secara baik. Apabila SIM hilang maka perlu segera mengurus segera.
Proses mengurus SIM hilang tidak sulit. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Saat Anda menyadari bahwa SIM Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melapor ke Polsek atau Polres setempat.
Mintalah salinan laporan kehilangan SIM oleh petugas. Surat keterangan kehilangan berisi detail kejadian dan barang apa saja nan hilang.
Surat keterangan ini bisa menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda pernah memiliki SIM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2025, 12:00 WIB
Speaker Art In Motion Time Machine dipasarkan dengan harga Rp 400 jutaan dan menyasar sultan Tanah Air
16 Oktober 2025, 11:00 WIB
Penjualan mobil pikap September 2025 berhasil nain hingga menjadi yang terbesar dalam 9 bulan terakhir
16 Oktober 2025, 10:00 WIB
Penghargaan Lifetime Achievement Award kembali diraih Toyota untuk ke-12 kalinya di perhelatan TEI 2025
16 Oktober 2025, 09:00 WIB
Seorang wiraniaga menuturkan bahwa Toyota Veloz Hybrid akan mengandalkan mesin dan baterai dari Yariss Cross
16 Oktober 2025, 08:00 WIB
Chery berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 5,2 triliun hingga 2030 untuk bangun fasilitas produksi di RI
16 Oktober 2025, 07:00 WIB
Jaecoo siapkan model baru dalam penyelenggaraan GJAW 2025 dan pelanggan bisa langsung melakukan pemesanan
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat mengakomodir prosedur perpanjangan SIM A maupun C yang masih berlaku
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini bisa ditemui di Pasar Modern Batununggal