SIM Keliling Jakarta di 5 Tempat Jelang Akhir Pekan, 28 November
28 November 2025, 06:00 WIB
Cara, syarat dan biaya mengurus SIM hilang atau rusak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas di jalan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992.
Sebagai bukti legalitas seseorang boleh mengemudi di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka artinya pengendara melanggar peraturan lalu lintas berlaku di Indonesia.
Surat berkendara menjadi penting sehingga membuat Anda perlu menjaga secara baik. Apabila SIM hilang maka perlu segera mengurus segera.
Proses mengurus SIM hilang tidak sulit. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Saat Anda menyadari bahwa SIM Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melapor ke Polsek atau Polres setempat.
Mintalah salinan laporan kehilangan SIM oleh petugas. Surat keterangan kehilangan berisi detail kejadian dan barang apa saja nan hilang.
Surat keterangan ini bisa menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda pernah memiliki SIM.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 November 2025, 06:00 WIB
28 November 2025, 06:00 WIB
27 November 2025, 06:00 WIB
27 November 2025, 06:00 WIB
26 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
30 November 2025, 07:36 WIB
HPM menggelar Honda Community Year End Car Meet untuk terus mendekatkan diri kepada para anggota komunitas
30 November 2025, 07:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bakal menjadi pilihan buat mereka yang masih ragu terhadap performa mobil listrik
29 November 2025, 21:14 WIB
Digelar dengan kedatangan berbagai model kendaraan baru, GJAW 2025 berhasil memikat lebih banyak pengunjung
29 November 2025, 21:00 WIB
Selama pameran GJAW 2025, diler menawarkan promo berupa potongan harga Rp 50 juta untuk Hyundai Stargazer
29 November 2025, 19:00 WIB
Banjir Sumatera sebabkan kerugian, Daihatsu siap bantu konsumen dan karyawan yang terdampak bencana di sana
29 November 2025, 17:28 WIB
Mobil listrik J5 EV terpesan ribuan unit, Jaecoo terus kejar pengiriman agar bisa penuhi kebutuhan konsumen
29 November 2025, 15:04 WIB
Pengguna mobil listrik sampai hybrid Toyota dan Lexus bakal dimanjakan dengan berbagai fasilitas disediakan
29 November 2025, 13:00 WIB
Selama GJAW 2025, diler memberikan diskon sampai Rp 150 juta untuk mobil listrik Hyundai Kona Electric