Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Desember Sebelum Libur Natal
24 Desember 2025, 06:00 WIB
Cara, syarat dan biaya mengurus SIM hilang atau rusak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas di jalan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992.
Sebagai bukti legalitas seseorang boleh mengemudi di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka artinya pengendara melanggar peraturan lalu lintas berlaku di Indonesia.
Surat berkendara menjadi penting sehingga membuat Anda perlu menjaga secara baik. Apabila SIM hilang maka perlu segera mengurus segera.
Proses mengurus SIM hilang tidak sulit. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Saat Anda menyadari bahwa SIM Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melapor ke Polsek atau Polres setempat.
Mintalah salinan laporan kehilangan SIM oleh petugas. Surat keterangan kehilangan berisi detail kejadian dan barang apa saja nan hilang.
Surat keterangan ini bisa menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda pernah memiliki SIM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 06:00 WIB
23 Desember 2025, 06:00 WIB
22 Desember 2025, 06:00 WIB
19 Desember 2025, 06:00 WIB
18 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
24 Desember 2025, 14:49 WIB
Ketatnya persaingan membuat dua merek mobil Cina, Zeekr dan Smart tak lagi terdengar kabarnya di dalam negeri
24 Desember 2025, 12:00 WIB
BYD jadi manufaktur otomotif dengan jumlah ekspor terbanyak ke dua di Tiongkok, berada tepat setelah Chery
24 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Gaikindo kehadiran mobil nasional dapat membawa banyak dampak, apalagi jika harganya terjangkau
24 Desember 2025, 10:00 WIB
Kabar mobil listrik mungil Jetour X20e masih gelap meskipun sejumlah tenaga penjual sempat buka pemesanan
24 Desember 2025, 09:00 WIB
YIMM mengatakan kalau Yamaha Aerox listrik masih diperuntukan untuk para konsumen atau pasar di India
24 Desember 2025, 08:00 WIB
BMKG mengingatkan adanya potensi cuaca buruk selama libur Natal dan tahun baru sehingga masyarakat harus lebih waspada
24 Desember 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan sehingga masyarakat diharapkan bisa bermobilitas dengan lebih nyaman
24 Desember 2025, 06:00 WIB
Satu hari sebelum libur Natal 2025, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung demi memudahkan warga