Bahlil Segera Susun Road Map Implementasi Etanol 10 Persen
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, etanol merupakan senyawa kimia yang lumrah diaplikasikan seperti pada BBM
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Etanol sedang menjadi buah bibir di Indonesia. Senyawa kimia ini akan diwajibkan jadi campuran bahan bakar minyak (BBM).
Namun masih banyak pengendara motor dan mobil di dalam negeri yang tidak mengetahui apa itu etanol.
Melansir laman resmi Pertamina pada Kamis (09/10), etanol merupakan senyawa kimia yang dikenal dengan sebutan etil alkohol atau alkohol.
Senyawa ini memiliki rumus kimia C2H5OH. Merupakan salah satu jenis alkohol paling umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
"Selain itu ada juga bioetanol yang biasanya dihasilkan melalui proses fermentasi gula dari bahan tanaman seperti jagung, tebu, kentang, ubi jalar atau jerami," tulis Pertamina.
Lebih jauh disebutkan kalau tidak hanya glukosa yang dapat difermentasi. Namun jenis zat gula lain seperti fruktosa juga bisa digunakan.
Setidaknya ada tiga jenis gula bisa difermentasi dengan cara memecah melalui hidrolisis menjadi molekul glukosa atau fruktosa.
Adapun etanol banyak dipakai dalam berbagai aplikasi. Termasuk sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor.
Selain itu bahan baku dalam pembuatan kosmetik, farmasi serta sebagai pelarut dalam industri.
Pertamina menyebut etanol umumnya digunakan sebagai campuran dengan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel pada beragam jenis mesin.
Akan tetapi dicampur dengan perbandingan bervariasi, tergantung pada kebijakan dan spesifikasi kendaraan di setiap negara.
"Bahan bakar etanol digunakan sebagai alternatif yang dianggap lebih ramah terhadap lingkungan, karena bahan bakar etanol menghasilkan emisi karbon lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil," lanjut Pertamina.
Zat kimia ini dipercaya dapat membantu minimalisir ketergantungan terhadap sumber energi fosil yang sangat terbatas.
Sebagai informasi, etanol dipakai pertama kali sebagai bahan bakar lampu minyak pada abad ke-19.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
08 Oktober 2025, 10:00 WIB
07 Oktober 2025, 22:06 WIB
07 Oktober 2025, 18:00 WIB
Terkini
09 Oktober 2025, 12:00 WIB
Lamanya distribusi Suzuki Access 125 terjadi karena motor tersebut masih harus diimpor secara utuh dari India
09 Oktober 2025, 11:00 WIB
EMLI menggelar program apresiasi konsumen untuk bisa mendekatkan diri dengan para pelanggan setianya
09 Oktober 2025, 10:00 WIB
Mazda buka peluang kehadiran mobil listrik, gantikan produk yang disuntik mati seperti Mazda 6 Sedan
09 Oktober 2025, 09:00 WIB
MPV bertenaga listrik Aletra L8 EV disebut menuai respons positif, sudah diantar ke ratusan konsumen
09 Oktober 2025, 08:00 WIB
Vespa LX 125 resmi dihentikan produksinya di Indonesia dan digantikan dengan versi baru bermesin lebih besar
09 Oktober 2025, 07:00 WIB
Kemacetan lalu lintas di TB Simatupang mulai menurun setelah galian di cepan Cibis Park rampung dikerjakan
09 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian bakal mengawasi langsung jalannya pembatasan ganjil genap Jakarta yang berlangsung hari ini
09 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali tersedia di lima tempat, berikut biaya dan daftar persyaratan lengkapnya