Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Harus Bisa Seumur Hidup

Seorang warga berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM ke MK untuk diubah menjadi seumur hidup

Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Harus Bisa Seumur Hidup
Satrio Adhy

TRENOTOMasa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.

Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

"SIM Ranmor Perseorangan serta SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a maupun b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi peraturannya.

Photo : Korlantas Polri

Kemudian jika SIM sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda harus menjalani proses penerbitan lagi di Satpas Daan Mogot.

Namun hal tersebut dianggap merugikan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto. Pria yang bekerja sebagai advokat itu lantas menggugat masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023

Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," kata Arifin saat sidang seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).

Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.

Baca Juga: Manggung di GBK, Harga Tiket Coldplay Setara Honda Beat Bekas

Pertama hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah. Namun hanya diberitahu kalau tak lulus.

Selanjutnya tolak ukur materi ujian teori serta praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten. Bagi Arifin ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Advokat itu tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas juga angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara akan mendapatkannya sering kali tidak lulus.


Terkini

otosport
Eric Saputra

Eric Saputra Naik Poium Tertinggi di OMR Agya Mandalika

Pembalap Cargloss Racing Eric Saputra berhasil meraih kemenangan pertamanya di sirkuit Mandalika, Lombok

motor
Yamaha

Yamaha Safety Riding Day 2026, Edukasi Menyenangkan

Yamaha Indonesia menggelar program edukasi berkeselamatan di jalan raya untuk berbagai kalangan masyarakat

otosport
Francesco Bagnaia

Hasil Sprint Race MotoGP Ceko 2026: Bagnaia Menang, Bezzecchi DNF

Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Ceko 2026, Marco Bezzecchi gagal menyelesaikan balapan

motor
Indomobil eMotor Tyranno X

Indomobil eMotor Tyranno X Meluncur di PRJ, Harga Rp 32 Jutaan

Indomobil eMotor Tyranno X baru saja meluncur dan bisa langsung dibeli oleh para konsumen di Tanah Air

mobil
GAC Aion KS Tubun

Konsep Baru Diler GAC Aion KS Tubun, Prioritaskan Mitra Pengemudi

GAC Aion KS Tubun resmi dibuka, usung konsep unik yang memanjakan mitra pengemudi Grab pengguna mobil listrik

mobil
Wuling Eksion

Wuling Buka Suara Soal Tumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Wuling menyatakan telah menyelesaikan kendala pemindahan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

otosport
MotoGP Ceko 2026

Link Live Streaming MotoGP Ceko 2026: Marquez Wajib Diwaspadai

Marc Marquez benar-benar berambisi untuk melanjutkan kemenangannya pada ajang MotoGP Ceko 2026 di Sirkuit Brno

mobil
iCar V23

Tak Sekadar Mobil Listrik, iCAR V23 Tawarkan Gaya Ikonik dan Hemat

Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas