Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Libur Maulid Nabi
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
Layanan SIM keliling kembali dilakukan di berbagai kota di Indonesia termasuk DKI Jakarta yang terbagi dalam empat wilayah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Layanan SIM Keliling tetap digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi SIM Keliling terbagi menjadi 4 lokasi.
Sebelum melihat lokasi SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling, ada baiknya para pengendara mobil maupun motor di Indonesia memeriksa kelengkapannya. Selain SIM, pengendara juga harus menyiapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kedua surat tersebut memiliki masa berlaku sehingga pengecekkan wajib dilakukan. Untuk SIM jika masa berlakunya terlewat, maka pemiliknya harus membuatnya kembali dengan proses yang memakan waktu.
Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun dan saat ini penetapan masa berlaku tidak disesuaikan dengan tanggal lahir. Maka sebelum habis masa berlakunya, sebaiknya segera diperpanjang dengan memanfaatkan layanan SIM keliling yang lebih mudah.
Sementara STNK karena bersangkutan dengan pajak memiliki dua masa berlaku yakni tahunan dan lima tahunan.
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, lokasi SIM keliling hari ini (04/03) berlangsung di bawah ini :
Layanan ini menggunakan protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Adapun pemohon SIM harus menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kemudian layanan tersebut di atas dibuka serentak mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sehingga perhitungkan jarak dan waktu tempuh Anda agar lebih nyaman.
Untuk perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Biaya tersebut untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon diharapkan menyiapkan dana sebesar Rp75 ribu.
Untuk memperpajang SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Hal ini guna pihak kepolisian bisa melakukan pendataan.
Sekardar informasi, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 20:38 WIB
Ipone tunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan para pelanggan setia di Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 12:02 WIB
Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh
23 Agustus 2026, 09:47 WIB
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan