Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2022

Layanan SIM keliling kembali dilakukan di berbagai kota di Indonesia termasuk DKI Jakarta yang terbagi dalam empat wilayah

Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2022

TRENOTO – Layanan SIM Keliling tetap digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi SIM Keliling terbagi menjadi 4 lokasi.

Sebelum melihat lokasi SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling, ada baiknya para pengendara mobil maupun motor di Indonesia memeriksa kelengkapannya. Selain SIM, pengendara juga harus menyiapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kedua surat tersebut memiliki masa berlaku sehingga pengecekkan wajib dilakukan. Untuk SIM jika masa berlakunya terlewat, maka pemiliknya harus membuatnya kembali dengan proses yang memakan waktu.

Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun dan saat ini penetapan masa berlaku tidak disesuaikan dengan tanggal lahir. Maka sebelum habis masa berlakunya, sebaiknya segera diperpanjang dengan memanfaatkan layanan SIM keliling yang lebih mudah.

Sementara STNK karena bersangkutan dengan pajak memiliki dua masa berlaku yakni tahunan dan lima tahunan.

Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, lokasi SIM keliling hari ini (04/03) berlangsung di bawah ini :

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini menggunakan protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Adapun pemohon SIM harus menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kemudian layanan tersebut di atas dibuka serentak mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sehingga perhitungkan jarak dan waktu tempuh Anda agar lebih nyaman.

Untuk perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Biaya tersebut untuk perpanjangan SIM A.

Photo : Trenoto

Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon diharapkan menyiapkan dana sebesar Rp75 ribu.

Persyaratan SIM A dan C

Untuk memperpajang SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Hal ini guna pihak kepolisian bisa melakukan pendataan.

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek kesehatan

Sekardar informasi, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281.


Terkini

news
Ratusan kendaraan ditilang

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Tiga Warna Baru

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain