Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Maret 2026
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling kembali dilakukan di berbagai kota di Indonesia termasuk DKI Jakarta yang terbagi dalam empat wilayah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Layanan SIM Keliling tetap digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi SIM Keliling terbagi menjadi 4 lokasi.
Sebelum melihat lokasi SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling, ada baiknya para pengendara mobil maupun motor di Indonesia memeriksa kelengkapannya. Selain SIM, pengendara juga harus menyiapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kedua surat tersebut memiliki masa berlaku sehingga pengecekkan wajib dilakukan. Untuk SIM jika masa berlakunya terlewat, maka pemiliknya harus membuatnya kembali dengan proses yang memakan waktu.
Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun dan saat ini penetapan masa berlaku tidak disesuaikan dengan tanggal lahir. Maka sebelum habis masa berlakunya, sebaiknya segera diperpanjang dengan memanfaatkan layanan SIM keliling yang lebih mudah.
Sementara STNK karena bersangkutan dengan pajak memiliki dua masa berlaku yakni tahunan dan lima tahunan.
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, lokasi SIM keliling hari ini (04/03) berlangsung di bawah ini :
Layanan ini menggunakan protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Adapun pemohon SIM harus menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kemudian layanan tersebut di atas dibuka serentak mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sehingga perhitungkan jarak dan waktu tempuh Anda agar lebih nyaman.
Untuk perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Biaya tersebut untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon diharapkan menyiapkan dana sebesar Rp75 ribu.
Untuk memperpajang SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Hal ini guna pihak kepolisian bisa melakukan pendataan.
Sekardar informasi, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Maret 2026, 06:00 WIB
10 Maret 2026, 06:00 WIB
09 Maret 2026, 06:00 WIB
09 Maret 2026, 06:00 WIB
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
10 Maret 2026, 22:10 WIB
BYD masih menjadi merek mobil Cina terlaris di Indonesia pada periode Februari 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
10 Maret 2026, 17:00 WIB
Daihatsu memamerkan kelengkapan fasilitas mereka termasuk Part Center yang betujuan untuk menyediakan suku cadang di Indonesia
10 Maret 2026, 15:00 WIB
Aito M9 menjadi salah satu kandidat kuat mobil baru DFSK yang segera dipasarkan di semester kedua tahun ini
10 Maret 2026, 11:00 WIB
Toyota merajai 10 merek mobil terlaris pada Februari 2026, mereka berhasil mencatatkan retail 44.878 unit
10 Maret 2026, 07:11 WIB
Satu unit mobil diyakini kuat merupakan BYD M6 Hybrid, dibalut kamuflase di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM