Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2022

Layanan SIM keliling kembali dilakukan di berbagai kota di Indonesia termasuk DKI Jakarta yang terbagi dalam empat wilayah

Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2022
Denny Basudewa

TRENOTO – Layanan SIM Keliling tetap digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi SIM Keliling terbagi menjadi 4 lokasi.

Sebelum melihat lokasi SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling, ada baiknya para pengendara mobil maupun motor di Indonesia memeriksa kelengkapannya. Selain SIM, pengendara juga harus menyiapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kedua surat tersebut memiliki masa berlaku sehingga pengecekkan wajib dilakukan. Untuk SIM jika masa berlakunya terlewat, maka pemiliknya harus membuatnya kembali dengan proses yang memakan waktu.

Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun dan saat ini penetapan masa berlaku tidak disesuaikan dengan tanggal lahir. Maka sebelum habis masa berlakunya, sebaiknya segera diperpanjang dengan memanfaatkan layanan SIM keliling yang lebih mudah.

Sementara STNK karena bersangkutan dengan pajak memiliki dua masa berlaku yakni tahunan dan lima tahunan.

Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, lokasi SIM keliling hari ini (04/03) berlangsung di bawah ini :

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini menggunakan protokol kesehatan yang berlaku saat ini. Adapun pemohon SIM harus menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kemudian layanan tersebut di atas dibuka serentak mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sehingga perhitungkan jarak dan waktu tempuh Anda agar lebih nyaman.

Untuk perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Biaya tersebut untuk perpanjangan SIM A.

Photo : Trenoto

Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon diharapkan menyiapkan dana sebesar Rp75 ribu.

Persyaratan SIM A dan C

Untuk memperpajang SIM, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Hal ini guna pihak kepolisian bisa melakukan pendataan.

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek kesehatan

Sekardar informasi, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281.


Terkini

mobil
BYD

10 Merek Mobil Cina Terlaris Februari 2026, BYD Naik 42,9 Persen

BYD masih menjadi merek mobil Cina terlaris di Indonesia pada periode Februari 2026 disusul Jaecoo dan Wuling

mobil
Astra Daihatsu Motor

Daihatsu Pamerkan Kelengkapan Part Center di Cikarang

Daihatsu memamerkan kelengkapan fasilitas mereka termasuk Part Center yang betujuan untuk menyediakan suku cadang di Indonesia

mobil
DFSK

DFSK Siapkan Mobil Baru, Mengaspal Semester Kedua 2026

Aito M9 menjadi salah satu kandidat kuat mobil baru DFSK yang segera dipasarkan di semester kedua tahun ini

mobil
Toyota

10 Merek Mobil Terlaris Februari 2026, Toyota Kian Mendominasi

Toyota merajai 10 merek mobil terlaris pada Februari 2026, mereka berhasil mencatatkan retail 44.878 unit

mobil
BYD M6 Hybrid

Mobil Diduga BYD M6 Hybrid Mulai Wara-wiri di Jakarta

Satu unit mobil diyakini kuat merupakan BYD M6 Hybrid, dibalut kamuflase di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta

mobil
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Maret 2026, Diawasi Ketat Oleh Petugas

Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Maret 2026

Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026

Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM