Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Akhir April 2024
30 April 2024, 06:30 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 26 Januari 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggalnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini mengikuti waktu penerbitan SIM tersebut.
Untuk itu sebelum masa berlakunya habis pemilik harus melakukan perpanjangan. Terlambat satu hari saja berarti pemilik harus melakukan penerbitan ulang atau mengikuti prosedur pembuatan dari awal.
Ini tentu saja memakan waktu lebih lama karena prosesnya panjang ketimbang perpanjangan. Tidak hanya itu, biayanya juga berbeda.
Melalui proses pembuatan pemohon nantinya tetap harus mengikuti ujian praktik, walaupun sebelumnya sudah pernah mengikuti prosedur itu.
Maka dari itu masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, berikut adalah daftar lokasinya.
Untuk diketahui layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga selesai. Hanya dapat melakukan perpanjangan untuk golongan A dan C.
Perpanjangan surat izin mengemudi golongan B harus dilakukan di kantor Samsat, karena membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di Samsat.
Bicara soal biaya, pemohon harus menyiapkan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk golongan C biayanya adalah Rp75.000.
Besaran biaya ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.
Perlu diingat SIM menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya selama berkendara pengemudi harus selalu membawa dokumen ini.
Jika tidak membawa surat izin tersebut dan tidak bisa menunjukkannya pada saat terjaring razia maka bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu. Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM terancam denda Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
Terkini
30 April 2024, 12:00 WIB
PEVS 2024 Siap edukasi masyarakat terkait kendaraan listrik agar menghilangkan keraguan saat menggunakannya
30 April 2024, 11:19 WIB
Kemenko Marves akhirnya mengonfirmasi bahwa BYD siap bangun pabrik mobil listrik di kawasan Jawa Barat
30 April 2024, 11:00 WIB
PEVS 2024 dibuka secara resmi dan diklaim menjadi pameran kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara
30 April 2024, 10:13 WIB
Berikut harga tiket PEVS 2024 yang bisa dibeli masyarakat secara langsung di lokasi acara maupun daring
30 April 2024, 08:00 WIB
Pertamina Fastron memperkenalkan produk terbarunya yang bisa memenuhi kebutuhan balap khususnya drifting
30 April 2024, 07:00 WIB
Daihatsu ungkap alasan First Buyer belum lirik mobil listrik sebagai pilihan utama dibandingkan model lain
30 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas tersedia di dua tempat, berikut kami rangkum jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
30 April 2024, 06:00 WIB
Awas ada ganjil genap Jakarta 30 April 2024 untuk para calon pengunjunga PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran