Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 1 Juli, Ada di Monas
01 Juli 2025, 06:12 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 26 Januari 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggalnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini mengikuti waktu penerbitan SIM tersebut.
Untuk itu sebelum masa berlakunya habis pemilik harus melakukan perpanjangan. Terlambat satu hari saja berarti pemilik harus melakukan penerbitan ulang atau mengikuti prosedur pembuatan dari awal.
Ini tentu saja memakan waktu lebih lama karena prosesnya panjang ketimbang perpanjangan. Tidak hanya itu, biayanya juga berbeda.
Melalui proses pembuatan pemohon nantinya tetap harus mengikuti ujian praktik, walaupun sebelumnya sudah pernah mengikuti prosedur itu.
Maka dari itu masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, berikut adalah daftar lokasinya.
Untuk diketahui layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga selesai. Hanya dapat melakukan perpanjangan untuk golongan A dan C.
Perpanjangan surat izin mengemudi golongan B harus dilakukan di kantor Samsat, karena membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di Samsat.
Bicara soal biaya, pemohon harus menyiapkan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk golongan C biayanya adalah Rp75.000.
Besaran biaya ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.
Perlu diingat SIM menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya selama berkendara pengemudi harus selalu membawa dokumen ini.
Jika tidak membawa surat izin tersebut dan tidak bisa menunjukkannya pada saat terjaring razia maka bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu. Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM terancam denda Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2025, 06:12 WIB
01 Juli 2025, 06:11 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
26 Juni 2025, 06:15 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 23:35 WIB
Polisi akhirnya ungkap kronologi seorang anak mendadak keluar dari bus yang sedang melaju di jalan tol
01 Juli 2025, 23:30 WIB
Belum bisa saingi kendaraan konvensional, Populix ungkap alasan masyarakat ragu beralih ke mobil listrik
01 Juli 2025, 23:13 WIB
Dorna Sport memberi peringatan kepada Jorge Martin untuk menghormati kontrak yang sudah ada dengan Aprilia
01 Juli 2025, 22:08 WIB
Gugatan BMW yang diajukan untuk BYD ke pengadilan pada Februari 2025 telah ditolak, berikut alasannya
01 Juli 2025, 21:25 WIB
Menurut Jaecoo perang harga mobil Cina wajar dilakukan, asal tetap memberikan value lebih kepada para konsumen
01 Juli 2025, 20:08 WIB
MotoGP Malaysia 2025 menargetkan bisa menarik 13 ribu penonton asal Indonesia atau dari tahun sebelumnya
01 Juli 2025, 19:00 WIB
Ground Zero meluncurkan tiga produk baru untuk merayakan hari jadi mereka yang ke-30, dijual secara terbatas
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban