Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 November 2025
18 November 2025, 06:00 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 26 Januari 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggalnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini mengikuti waktu penerbitan SIM tersebut.
Untuk itu sebelum masa berlakunya habis pemilik harus melakukan perpanjangan. Terlambat satu hari saja berarti pemilik harus melakukan penerbitan ulang atau mengikuti prosedur pembuatan dari awal.
Ini tentu saja memakan waktu lebih lama karena prosesnya panjang ketimbang perpanjangan. Tidak hanya itu, biayanya juga berbeda.
Melalui proses pembuatan pemohon nantinya tetap harus mengikuti ujian praktik, walaupun sebelumnya sudah pernah mengikuti prosedur itu.
Maka dari itu masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, berikut adalah daftar lokasinya.
Untuk diketahui layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga selesai. Hanya dapat melakukan perpanjangan untuk golongan A dan C.
Perpanjangan surat izin mengemudi golongan B harus dilakukan di kantor Samsat, karena membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di Samsat.
Bicara soal biaya, pemohon harus menyiapkan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk golongan C biayanya adalah Rp75.000.
Besaran biaya ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.
Perlu diingat SIM menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya selama berkendara pengemudi harus selalu membawa dokumen ini.
Jika tidak membawa surat izin tersebut dan tidak bisa menunjukkannya pada saat terjaring razia maka bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu. Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM terancam denda Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 06:00 WIB
18 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 16:02 WIB
Mitsubishi Xpander mengalami kenaikan paling pesat wholesales LMPV per Oktober 2025, berikut datanya
18 November 2025, 15:17 WIB
Ekspor Dua produk anyar Suzuki Fronx dan Satria resmi dimulai, sasar sejumlah negara di kawasan ASEAN
18 November 2025, 14:00 WIB
Honda Super One diyakini punya banderol serupa produk-produk mobil asal Jepang pada umumnya di Tanah Air
18 November 2025, 13:00 WIB
Federal Oil melakukan penindakan terhadap dua bengkel motor di Kalimantan Timur karena memasarkan oli palsu
18 November 2025, 12:00 WIB
Ketika berencana untuk membeli mobil baru di GJAW 2025, wajib mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga
18 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih lima bintang keselamatan dari ASEAN NCAP meski bagian yang kurang optimal
18 November 2025, 10:00 WIB
MPV Galaxy V900 digadang sebagai produk perdana Geely di segmen premium, debut jelang akhir November
18 November 2025, 09:00 WIB
Ratusan ribu mobil diduga melakukan kecurangan saat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina beberapa waktu lalu