Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 26 Januari 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggalnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini mengikuti waktu penerbitan SIM tersebut.
Untuk itu sebelum masa berlakunya habis pemilik harus melakukan perpanjangan. Terlambat satu hari saja berarti pemilik harus melakukan penerbitan ulang atau mengikuti prosedur pembuatan dari awal.
Ini tentu saja memakan waktu lebih lama karena prosesnya panjang ketimbang perpanjangan. Tidak hanya itu, biayanya juga berbeda.
Melalui proses pembuatan pemohon nantinya tetap harus mengikuti ujian praktik, walaupun sebelumnya sudah pernah mengikuti prosedur itu.
Maka dari itu masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, berikut adalah daftar lokasinya.
Untuk diketahui layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga selesai. Hanya dapat melakukan perpanjangan untuk golongan A dan C.
Perpanjangan surat izin mengemudi golongan B harus dilakukan di kantor Samsat, karena membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di Samsat.
Bicara soal biaya, pemohon harus menyiapkan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk golongan C biayanya adalah Rp75.000.
Besaran biaya ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.
Perlu diingat SIM menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya selama berkendara pengemudi harus selalu membawa dokumen ini.
Jika tidak membawa surat izin tersebut dan tidak bisa menunjukkannya pada saat terjaring razia maka bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu. Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM terancam denda Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
05 Oktober 2026, 06:00 WIB
02 Oktober 2026, 06:00 WIB
02 Oktober 2026, 06:00 WIB
Terkini
06 Oktober 2026, 22:00 WIB
Enea Bastianini resmi menjalin kerja sama dengan merek kacamata Police yang bisa menunjang penampilannya
06 Oktober 2026, 20:00 WIB
Kei car listrik BYD Racco mengincar pasar mobil setir kanan seperti Makau dan Sri Lanka, selanjutnya bisa jadi RI
06 Oktober 2026, 18:56 WIB
Alex Marquez dan Fermin Aldeguer bertemu penggemar di acara Meet and Greet dari Aspira jelang MotoGP Mandalika
06 Oktober 2026, 07:00 WIB
Harga Chery Tiggo V berpeluang berada di antara Tiggo 8 CSH dan Tiggo 9 CSH, meluncur di pameran GAW 2026
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dijangkau oleh para pengendara, kepolisian menyebar SIM keliling Bandung di dua lokasi
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa melintas dengan aman dan nyaman di sejumlah jalan protokol, taati peraturan ganjil genap Jakarta
05 Oktober 2026, 21:00 WIB
Kehadiran diler Kharisma Sentosa Daihatsu diharapkan bisa melayani para konsumen di Jember, Jawa Timur