Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 April 2026
07 April 2026, 06:03 WIB
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 25 Januari 2023, biaya mulai Rp75.000 untuk kendaraan roda dua
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling dan tersebar di sejumlah titik terbatas.
Jika memilih untuk memperpanjang secara daring maka bisa menggunakan aplikasi buatan Korlantas Polri. Pembayaran juga dapat dilakukan secara transfer.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik berbeda setiap harinya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui biaya perpanjangannya adalah Rp75.000 untuk golongan C. Sementara untuk pengemudi mobil biayanya Rp85.000.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C saja. Karena golongan B membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat terdekat.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum melewati batas masa berlakunya.
Perlu diingat sekarang masa berlakunya mengacu pada tanggal penerbitan. Sebelumnya mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.
Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi harus selalu membawanya saat berkendara.
Apabila pengemudi tidak menunjukkan SIM ketika terjaring razia bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250.000. Namun jika tidak memiliki dokumen ini dendanya akan lebih besar yakni Rp1 juta.
Terlambat melakukan perpanjangan berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang, mengikuti proses pembuatan surat izin tersebut dari awal. Agar terhindar dari hal tersebut masyarakat diimbau untuk mengurusnya paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Sebagai informasi biaya penerbitan SIM adalah Rp100.000 untuk golongan C. Sedangkan golongan A biayanya Rp120.000.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 April 2026, 06:03 WIB
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:07 WIB
06 April 2026, 06:00 WIB
03 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
07 April 2026, 16:41 WIB
Puluhan ribu motor listrik yang dipesan disebut untuk kepala SPPG demi kelancaran operasional program MBG
07 April 2026, 15:00 WIB
Di era transisi elektrifikasi, GWM menilai mobil diesel masih punya potensi yang cukup besar di Indonesia
07 April 2026, 15:00 WIB
Banyak konsumen menganggap PHEV tidak memiliki keuntungan serupa mobil listrik, misalnya bebas ganjil genap
07 April 2026, 13:00 WIB
Sean Gelael diklaim bakal turun gunung buat meramaikan ajang GT World Challenge Asia 2026 di Sirkuit Mandalika
07 April 2026, 11:06 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap uji coba B50 berjalan dengan baik
07 April 2026, 06:03 WIB
Demi memudahkan para pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda hari ini
07 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta merupakan satu alternatif perpanjangan SIM di samping kantor Satpas, berikut lokasinya
07 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 7 April 2026 untuk mengurangi kemacetan di sejumlah jalan utama yang kerap terjadi kemacetan