Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Mei Sebelum Akhir Pekan
22 Mei 2026, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 25 Januari 2023, biaya mulai Rp75.000 untuk kendaraan roda dua
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling dan tersebar di sejumlah titik terbatas.
Jika memilih untuk memperpanjang secara daring maka bisa menggunakan aplikasi buatan Korlantas Polri. Pembayaran juga dapat dilakukan secara transfer.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik berbeda setiap harinya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui biaya perpanjangannya adalah Rp75.000 untuk golongan C. Sementara untuk pengemudi mobil biayanya Rp85.000.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C saja. Karena golongan B membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat terdekat.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum melewati batas masa berlakunya.
Perlu diingat sekarang masa berlakunya mengacu pada tanggal penerbitan. Sebelumnya mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.
Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi harus selalu membawanya saat berkendara.
Apabila pengemudi tidak menunjukkan SIM ketika terjaring razia bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250.000. Namun jika tidak memiliki dokumen ini dendanya akan lebih besar yakni Rp1 juta.
Terlambat melakukan perpanjangan berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang, mengikuti proses pembuatan surat izin tersebut dari awal. Agar terhindar dari hal tersebut masyarakat diimbau untuk mengurusnya paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Sebagai informasi biaya penerbitan SIM adalah Rp100.000 untuk golongan C. Sedangkan golongan A biayanya Rp120.000.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Mei 2026, 06:00 WIB
22 Mei 2026, 06:00 WIB
21 Mei 2026, 06:00 WIB
21 Mei 2026, 06:00 WIB
20 Mei 2026, 06:02 WIB
Terkini
22 Mei 2026, 19:00 WIB
Suku cadang alternatif Toyota, T-OPT hadir di Indonesia International Trade Show for Automotive Industry
22 Mei 2026, 16:17 WIB
Daihatsu kumpul sahabat 2026 menampilkan banyak promo-promo menarik dan unit lawas yang langka di pasaran
22 Mei 2026, 13:00 WIB
Astra UD Trucks tidak hanya memasarkan produk-produk truk ramah lingkungan, namun juga ikut memelihara lingkungan
22 Mei 2026, 11:00 WIB
PEVS 2026 bakal diselenggarakan di JIExpo Kemayoran untuk menampilkan berbagai inovasi pada kendaraan listrik
22 Mei 2026, 09:00 WIB
BYD memperkenalkan berbagai inovasi yang mereka bawa ke Indonesia melalui acara Tech Culture Fest 2026
22 Mei 2026, 07:00 WIB
Motor listrik VinFast sudah bisa dipesan oleh konsumen di Indonesia, tersedia dengan opsi sewa baterai
22 Mei 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi normal di lima lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB
22 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang hadirkan untuk memudahkan mengurus dokumen berkendara