Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Juni 2026, Jangan Salah
10 Juni 2026, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 25 Januari 2023, biaya mulai Rp75.000 untuk kendaraan roda dua
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling dan tersebar di sejumlah titik terbatas.
Jika memilih untuk memperpanjang secara daring maka bisa menggunakan aplikasi buatan Korlantas Polri. Pembayaran juga dapat dilakukan secara transfer.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik berbeda setiap harinya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui biaya perpanjangannya adalah Rp75.000 untuk golongan C. Sementara untuk pengemudi mobil biayanya Rp85.000.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C saja. Karena golongan B membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat terdekat.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum melewati batas masa berlakunya.
Perlu diingat sekarang masa berlakunya mengacu pada tanggal penerbitan. Sebelumnya mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.
Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi harus selalu membawanya saat berkendara.
Apabila pengemudi tidak menunjukkan SIM ketika terjaring razia bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250.000. Namun jika tidak memiliki dokumen ini dendanya akan lebih besar yakni Rp1 juta.
Terlambat melakukan perpanjangan berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang, mengikuti proses pembuatan surat izin tersebut dari awal. Agar terhindar dari hal tersebut masyarakat diimbau untuk mengurusnya paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Sebagai informasi biaya penerbitan SIM adalah Rp100.000 untuk golongan C. Sedangkan golongan A biayanya Rp120.000.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Juni 2026, 06:00 WIB
10 Juni 2026, 06:00 WIB
09 Juni 2026, 06:00 WIB
08 Juni 2026, 06:00 WIB
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Terkini
10 Juni 2026, 17:00 WIB
Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur
10 Juni 2026, 15:00 WIB
Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Sejumlah SPBU swasta melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 serta 95, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/06)
10 Juni 2026, 13:00 WIB
Konsumen disebut melakukan penundaan pembelian imbas ketidakpastian ekonomi, penjualan mobil terdampak
10 Juni 2026, 11:00 WIB
BYD kembali memantik pembicaraan soal keterlibatannya di ajang balap bergengsi Formula 1 pasca GP Monako
10 Juni 2026, 09:00 WIB
Massimo Rivola menilai kalau Jorge Martin tidak seharusnya melakukan kesalahan yang membuat kecelakaan
10 Juni 2026, 07:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga bbm non-subsidi, mulai dari Pertamax hingga Green 95
10 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian hari ini menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat, hal ini agar memaksimalkan pelayanan