2 Lokasi SIM Keliling Bandung, Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
28 Maret 2025, 06:40 WIB
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 25 Januari 2023, biaya mulai Rp75.000 untuk kendaraan roda dua
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling dan tersebar di sejumlah titik terbatas.
Jika memilih untuk memperpanjang secara daring maka bisa menggunakan aplikasi buatan Korlantas Polri. Pembayaran juga dapat dilakukan secara transfer.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik berbeda setiap harinya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui biaya perpanjangannya adalah Rp75.000 untuk golongan C. Sementara untuk pengemudi mobil biayanya Rp85.000.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C saja. Karena golongan B membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat terdekat.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum melewati batas masa berlakunya.
Perlu diingat sekarang masa berlakunya mengacu pada tanggal penerbitan. Sebelumnya mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.
Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi harus selalu membawanya saat berkendara.
Apabila pengemudi tidak menunjukkan SIM ketika terjaring razia bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250.000. Namun jika tidak memiliki dokumen ini dendanya akan lebih besar yakni Rp1 juta.
Terlambat melakukan perpanjangan berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang, mengikuti proses pembuatan surat izin tersebut dari awal. Agar terhindar dari hal tersebut masyarakat diimbau untuk mengurusnya paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Sebagai informasi biaya penerbitan SIM adalah Rp100.000 untuk golongan C. Sedangkan golongan A biayanya Rp120.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
25 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara
30 Maret 2025, 10:38 WIB
PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025