Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini, Biaya Mulai Rp75.000

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 25 Januari 2023, biaya mulai Rp75.000 untuk kendaraan roda dua

Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini, Biaya Mulai Rp75.000
Serafina Ophelia

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Misalnya dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling dan tersebar di sejumlah titik terbatas.

Jika memilih untuk memperpanjang secara daring maka bisa menggunakan aplikasi buatan Korlantas Polri. Pembayaran juga dapat dilakukan secara transfer.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik berbeda setiap harinya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Photo : NTMC Polri

Lokasi SIM keliling Bandung 25 Januari 2023

  • BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Untuk diketahui biaya perpanjangannya adalah Rp75.000 untuk golongan C. Sementara untuk pengemudi mobil biayanya Rp85.000.

Perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk jenis SIM A dan C saja. Karena golongan B membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat terdekat.

Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum melewati batas masa berlakunya.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Perlu diingat sekarang masa berlakunya mengacu pada tanggal penerbitan. Sebelumnya mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.

Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi harus selalu membawanya saat berkendara.

Apabila pengemudi tidak menunjukkan SIM ketika terjaring razia bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250.000. Namun jika tidak memiliki dokumen ini dendanya akan lebih besar yakni Rp1 juta.

Photo : NTMC Polri

Terlambat melakukan perpanjangan berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang, mengikuti proses pembuatan surat izin tersebut dari awal. Agar terhindar dari hal tersebut masyarakat diimbau untuk mengurusnya paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Sebagai informasi biaya penerbitan SIM adalah Rp100.000 untuk golongan C. Sedangkan golongan A biayanya Rp120.000.


Terkini

komunitas
Classy Modifest 2026

Yamaha Classy Modifest 2026 Sukses Sedot Modifikator Jawa Timur

Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur

news
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Mei 2026, Honda Hadapi Tantangan

10 Merek Mobil Terlaris Mei 2026, Honda Masih Merintih

Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales

news
Harga BBM

Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95

Sejumlah SPBU swasta melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 serta 95, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/06)

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil Mei 2026 Turun, Konsumen Tunda Pembelian

Konsumen disebut melakukan penundaan pembelian imbas ketidakpastian ekonomi, penjualan mobil terdampak

mobil
BYD dan F1

Sinyal Kuat BYD Gabung F1 Mencuat setelah GP Monako

BYD kembali memantik pembicaraan soal keterlibatannya di ajang balap bergengsi Formula 1 pasca GP Monako

otosport
Jorge Martin

Tamparan Keras Bos Aprilia ke Jorge Martin di MotoGP Hungaria

Massimo Rivola menilai kalau Jorge Martin tidak seharusnya melakukan kesalahan yang membuat kecelakaan

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribuan

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga bbm non-subsidi, mulai dari Pertamax hingga Green 95

news
SIM Keliling Bandung

Tersedia 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 10 Juni 2026

Kepolisian hari ini menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat, hal ini agar memaksimalkan pelayanan