Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, Masih Ada Dispensasi

Pasca libur Lebaran layanan ini sudah bisa kembali dimanfaatkan, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, Masih Ada Dispensasi

TRENOTO – Sepanjang libur Lebaran layanan perpanjangan SIM yang tersebar di sejumlah wilayah tidak beroperasi. Namun mulai hari ini, Kamis 27 April 2023 SIM keliling termasuk di Bandung sudah bisa kembali dimanfaatkan masyarakat.

Selama momentum Lebaran pemilik dikumen berkendara yang masa berlaku sudah habis tidak akan terkena denda ataupun tilang jika terjaring razia selama perjalanan.

“Kalau pada saat libur tidak akan dikenakan, kecuali sebelum cuti bersama ya didenda. Misal terakhir tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” ucap Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lokasi SIM Keliling Bandung 27 April 2023

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Dispensasi Selama Lebaran

Photo : Trenoto

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023, ada dispensasi sehingga bisa dilakukan perpanjangan seperti biasa.

Dilansir dari laman media sosial Simrestabes Bandung, Selasa (25/04) proses perpanjangan dilayani mulai hari ini sampai 3 Mei 2023.

Baca juga: SIM dan STNK Mati Tak Ditilang Saat Libur Lebaran 2023

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Syarat Perpanjangan SIM

Photo :

Layanan SIM keliling Bandung hanya bisa untuk jenis SIM A dan C. Berikut adalah dokumen pelengkap yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Selama masa pandemi pemohon yang akan melakukan perpanjangan wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer, serta menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Photo :

Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Kemudian bagi penyandang disabilitas terkhusus yang harus menggunakan alat bantu dengar harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.


Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV