Syarat dan Biaya Lengkap SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Oktober
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 15 Maret 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Masuk pertengahan minggu layanan SIM keliling masih tetap beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Fasilitas ini disediakan Korlantas Polri sehingga tidak perlu mencari kantor Samsat.
Perpanjangan SIM harus dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali. Tanggal kedaluwarsanya tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut.
Bagi warga Bandung, Polrestabes menyediakan dua titik berbeda di lokasi strategis setiap harinya. Tempatnya mudah ditemukan sehingga praktis, seperti di pusat perbelanjaan.
Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Rabu 15 Maret 2023
Ada sejumlah dokumen harus dibawa untuk memenuhi persyaratan. Berikut rinciannya agar disiapkan sebelum mengurusnya.
Perlu diingat SIM masih berlaku atau belum melewati tenggat waktunya. Tidak ada dispensasi untuk keterlambatan, kecuali ditentukan oleh pihak kepolisian pada kondisi tertentu seperti momentum tahun baru.
Berbeda untuk setiap jenisnya, ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila terlambat memperpanjang, maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang dan mengikuti proses dari awal.
Berikut rincian biaya membuat SIM baru :
Namun untuk diketahui biaya tersebut merupakan murni, alias belum termasuk cek kesehatan fisik dan psikologi. Kebijakan ini diharapkan bisa menghindari praktik pungli (pungutan liar).
Sebelumnya peraturan tersebut tertuang dalam surat telegram Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 31 Oktober 2022.
Merupakan salah satu bukti kemampuan seseorang dalam berkendara, kartu ini harus selalu dibawa oleh pengemudi setiap berkendara.
Ada denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk pelanggar jika terjaring razia, seperti yang diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi