Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 16 Juli 2026
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 15 Maret 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Masuk pertengahan minggu layanan SIM keliling masih tetap beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Fasilitas ini disediakan Korlantas Polri sehingga tidak perlu mencari kantor Samsat.
Perpanjangan SIM harus dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali. Tanggal kedaluwarsanya tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut.
Bagi warga Bandung, Polrestabes menyediakan dua titik berbeda di lokasi strategis setiap harinya. Tempatnya mudah ditemukan sehingga praktis, seperti di pusat perbelanjaan.
Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Rabu 15 Maret 2023
Ada sejumlah dokumen harus dibawa untuk memenuhi persyaratan. Berikut rinciannya agar disiapkan sebelum mengurusnya.
Perlu diingat SIM masih berlaku atau belum melewati tenggat waktunya. Tidak ada dispensasi untuk keterlambatan, kecuali ditentukan oleh pihak kepolisian pada kondisi tertentu seperti momentum tahun baru.
Berbeda untuk setiap jenisnya, ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila terlambat memperpanjang, maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang dan mengikuti proses dari awal.
Berikut rincian biaya membuat SIM baru :
Namun untuk diketahui biaya tersebut merupakan murni, alias belum termasuk cek kesehatan fisik dan psikologi. Kebijakan ini diharapkan bisa menghindari praktik pungli (pungutan liar).
Sebelumnya peraturan tersebut tertuang dalam surat telegram Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 31 Oktober 2022.
Merupakan salah satu bukti kemampuan seseorang dalam berkendara, kartu ini harus selalu dibawa oleh pengemudi setiap berkendara.
Ada denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk pelanggar jika terjaring razia, seperti yang diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
14 Juli 2026, 22:23 WIB
14 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan
16 Juli 2026, 19:27 WIB
BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan
16 Juli 2026, 12:41 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta
16 Juli 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta
15 Juli 2026, 20:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas