Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Maret 2023

Layanan masih beroperasi seperti biasa mulai pukul 09:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 7 Maret 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Maret 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Korlantas Polri menyediakan bus SIM keliling di sejumlah titik strategis terbatas setiap harinya.

Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat. SIM Keliling Bandung ada dua lokasi berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.

Perlu diingat, opsi perpanjangan dengan layanan tersebut hanya bisa untuk SIM A dan C yang masih berlaku saja. Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, 7 Maret 2023.

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4
Photo : Istimewa

Syarat perpanjangan SIM

Saat akan memperpanjang, SIM harus belum melewati masa berlakunya. Agar tidak terlambat pemohon diimbau untuk melakukannya paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya, karena tidak ada dispensasi.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon sebelum memperpanjang SIM, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Biaya perpanjangan dan penerbitan SIM

Berbeda untuk setiap jenis SIM, besaran biayanya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Apabila terlambat memperpanjang maka tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian. Artinya status SIM mati dan pemilik perlu melakukan permohonan ulang.

Baca juga: Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Biayanya tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu
Photo : TrenOto

Seluruhnya belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis pemohon. Diatur dalam surat telegram tersebut bahwa untuk menghindari pungli (pungutan liar), biaya langsung diberikan kepada dokter terkait.

Surat izin mengemudi harus selalu dibawa selama mengemudikan kendaraan bermotor. Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan SIM dengannya adalah Rp250 ribu. Sementara denda lebih besar dijatuhkan untuk pengemudi yang tidak punya SIM yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
MG ZS Hybrid+

MG ZS Hybrid+ Masuk Indonesia, Ramaikan Segmen SUV Kompak

MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan

motor
KLHN 2026

AHM Bangun Budaya Pelayanan Pelanggan Lewat KLHN 2026

KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan

mobil
BMW Seri M

Merek Mobil Mewah Terlaris Juni 2026, Retail Sales BMW Turun

BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur, Tantang Honda HR-V

Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta

mobil
Honda Super One

Honda Super One Goda Petrolhead untuk Beralih ke Mobil Listrik

Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Juli 2026 Berlaku Kembali

Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 16 Juli 2026

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta

mobil
Toyota

Startegi Toyota Tingkatkan Pendidikan Vokasi di Lombok

Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas