Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Maret 2023

Layanan masih beroperasi seperti biasa mulai pukul 09:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 7 Maret 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Maret 2023

TRENOTO – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Korlantas Polri menyediakan bus SIM keliling di sejumlah titik strategis terbatas setiap harinya.

Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat. SIM Keliling Bandung ada dua lokasi berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.

Perlu diingat, opsi perpanjangan dengan layanan tersebut hanya bisa untuk SIM A dan C yang masih berlaku saja. Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, 7 Maret 2023.

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4
Photo : Istimewa

Syarat perpanjangan SIM

Saat akan memperpanjang, SIM harus belum melewati masa berlakunya. Agar tidak terlambat pemohon diimbau untuk melakukannya paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya, karena tidak ada dispensasi.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon sebelum memperpanjang SIM, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Biaya perpanjangan dan penerbitan SIM

Berbeda untuk setiap jenis SIM, besaran biayanya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Apabila terlambat memperpanjang maka tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian. Artinya status SIM mati dan pemilik perlu melakukan permohonan ulang.

Baca juga: Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Biayanya tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu
Photo : TrenOto

Seluruhnya belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis pemohon. Diatur dalam surat telegram tersebut bahwa untuk menghindari pungli (pungutan liar), biaya langsung diberikan kepada dokter terkait.

Surat izin mengemudi harus selalu dibawa selama mengemudikan kendaraan bermotor. Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan SIM dengannya adalah Rp250 ribu. Sementara denda lebih besar dijatuhkan untuk pengemudi yang tidak punya SIM yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
Toyota Crown HEV Unjuk Gigi di GJAW 2024, Intip Spesifikasinya

Spesifikasi Toyota Crown HEV yang Menyapa di GJAW 2024

TAM memboyong Toyota Crown HEV untuk dipamerkan kepada para pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD, Tangerang

news
Bahlil Tanggapi Isu Shell Mau Tutup SPBU di RI

Shell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Cek Faktanya

Sebelumnya beredar kabar bahwa Shell mau tutup seluruh unit SPBU di Indonesia, Menteri ESDM buka suara

news
Toyota Hilux GR Sport SHP Toys

SHP Toys Luncurkan Seri Toyota Hilux GR Sport Mulai Rp 6 Jutaan

Seri Toyota Hilux GR Sport Volta Toys jadi model terbesar yang ditawarkan SHP Toys, meluncur di GJAW 2024

mobil
Mitsubishi

Target Penjualan Mitsubishi di GJAW 2024 Minimal 1.500 Unit

Mitsubishi optimis menetapkan target penjualan lebih dari dua kali lipat dari ajang GJAW tahun lalu

otosport
Fadillah Arbi Bertakad Tampil Maksimal di JuniorGP Portugal

Fadillah Arbi Bertekad Tampil Maksimal di JuniorGP Portugal

Fadillah Arbi Aditama bertekad tampil maksimal dalam seri pamungkas di JuniorGP Portugal di Sirkuit Estoril

mobil
Mengenal Bahasa Desain Khas SUV Suzuki

Mengenal Bahasa Desain Khas SUV Suzuki

Ada kesamaan bahasa desain khas SUV milik Suzuki meskipun ketiga model andalannya menyasar konsumen yang berbeda

mobil
Aion

Aion Tawarkan Beragam Promo di GJAW 2024, Bisa Dapat Emas Gratis

Aion tawarkan beragam promo di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024 untuk memudahkan pelanggan melakukan pembelian

mobil
Neta Sebut Mobil Listrik Tak Terlalu Terdampak Kenaikan PPN

Neta Sebut Tidak Terusik Kenaikan PPN Karena Dapat Insentif

EV yang mengantongi TKDN 40 persen seperti Neta mendapat insentif, diklaim tak terlalu terdampak kenaikan PPN