Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Maret 2023

Layanan masih beroperasi seperti biasa mulai pukul 09:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 7 Maret 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Maret 2023

TRENOTO – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Korlantas Polri menyediakan bus SIM keliling di sejumlah titik strategis terbatas setiap harinya.

Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat. SIM Keliling Bandung ada dua lokasi berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.

Perlu diingat, opsi perpanjangan dengan layanan tersebut hanya bisa untuk SIM A dan C yang masih berlaku saja. Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini, 7 Maret 2023.

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4
Photo : Istimewa

Syarat perpanjangan SIM

Saat akan memperpanjang, SIM harus belum melewati masa berlakunya. Agar tidak terlambat pemohon diimbau untuk melakukannya paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya, karena tidak ada dispensasi.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon sebelum memperpanjang SIM, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Biaya perpanjangan dan penerbitan SIM

Berbeda untuk setiap jenis SIM, besaran biayanya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Apabila terlambat memperpanjang maka tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian. Artinya status SIM mati dan pemilik perlu melakukan permohonan ulang.

Baca juga: Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Biayanya tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu
Photo : TrenOto

Seluruhnya belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis pemohon. Diatur dalam surat telegram tersebut bahwa untuk menghindari pungli (pungutan liar), biaya langsung diberikan kepada dokter terkait.

Surat izin mengemudi harus selalu dibawa selama mengemudikan kendaraan bermotor. Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan SIM dengannya adalah Rp250 ribu. Sementara denda lebih besar dijatuhkan untuk pengemudi yang tidak punya SIM yakni Rp1 juta.


Terkini

motor
Motor Baru

AISI Ungkap Faktor Pendukung Penjualan Sepeda Motor Tahun Ini

Setidaknya penundaan kebijakan opsen PKB dan BBNKB mampu memberikan dampak positif bagi pasar motor baru

mobil
Penjualan BYD kalahkan Tesla

Kalahkan Tesla, BYD Jadi Produsen Mobil Listrik Terlaris di Dunia

Penjualan mobil listrik BYD di 2025 mencapai 2,26 juta unit lampaui Tesla yang hanya mampu melepas 1,64 juta unit

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Tampilannya Mirip Destinator

Mitsubishi Pajero generasi terbaru diyakini jadi bagian dari line up produk anyar pabrikan Jepang itu di 2026

otosport
MotoGP 2026

Dua Rookie Lengkapi Formasi Pembalap MotoGP 2026

Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026

otosport
Julian johan

Julian Johan Bawa Misi Penting pada Rally Dakar 2026

Julian Johan sudah melakukan berbagai persiapan guna berlaga di Rally Dakar 2026, seperti latihan di Maroko

mobil
Taksi Listrik

Pengamat Tanggapi Kecelakaan Taksi Listrik yang Kembali Terulang

Taksi listrik Green SM kembali alami kecelakaan, pengamat sorot pentingnya pelatihan softskill pengemudi

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD sejak Debut di RI, Sudah Pasarkan 50 Ribu Unit

Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini

mobil
BYD

BYD Gerah Desain Mobil Mereka Selalu Ditiru Kompetitor

BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri