Cara Menegur Pengendara yang Merokok dan Melawan Arah Era Modern
14 Januari 2026, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru pada Maret 2024 masih cukup terjangkau untuk masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mengemudikan kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan keahlian tersendiri agar tetap mengendalikannya secara aman.
Oleh sebab itu pemerintah Indonesia memberlakukan beragam aturan para pengendara mobil atau motor. Salah satunya adalah mewajibkan mereka memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai golongan.
Dokumen tersebut adalah bukti registrasi juga identifikasi seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani serta rohani, memahami peraturan lalu lintas hingga terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus dari beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan aturan.
Meski demikian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada Maret 2024 tetap terjangkau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Sehingga pastikan membawa dana tambahan bila hendak membuat SIM.
Sedangkan proses perpanjangan SIM terbilang jauh lebih sederhana karena pemohon tidak perlu menjalani ujian teori maupun praktek. Mereka cukup melakukan tes kesehatan serta psikologi.
Beragam kemudahan juga sudah diberikan karena adanya fasilitas pendukung seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Sehingga masyarakat bisa menyesuaikan lokasi yang paling dekat.
Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa. Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Januari 2026, 07:00 WIB
14 Januari 2026, 06:00 WIB
14 Januari 2026, 06:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
14 Januari 2026, 08:00 WIB
Prima Pramac Yamaha baru saja meluncurkan motor balap Toprak Razgatlioglu dan Jack Miller untuk MotoGP 2026
14 Januari 2026, 07:00 WIB
Agar terhindar dari konfilik, ada berbagai cara untuk menegur pengendara yang melawan arah dan merokok
14 Januari 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat maupun pengendara, kepolisian menghadirkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini
14 Januari 2026, 06:00 WIB
Biaya perpanjang di SIM keliling Jakarta bervariasi tergantung dari jenis SIM, berikut informasi lengkapnya
14 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 Januari 2026 kembali diterapkan dengan saksi denda hingga ratusan ribu rupiah
13 Januari 2026, 19:42 WIB
Karena diyakini masih akan berstatus impor utuh tanpa insentif, harga BYD Atto 1 diprediksi melonjak di 2026
13 Januari 2026, 17:00 WIB
Mobil EREV iCar V27 diproduksi di negara asalnya yakni Cina sebelum kemudian ditawarkan ke pasar global
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar untuk memudahkan dan meringankan beban pemilik motor dan mobil