Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 28 April 2023

Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung 28 April 2023, kembali beroperasi normal pasca libur Lebaran

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 28 April 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Sepanjang libur Lebaran layanan perpanjangan SIM yang tersebar di sejumlah wilayah tidak beroperasi. Namun mulai hari ini, Kamis 27 April 2023 SIM keliling termasuk di Bandung sudah bisa kembali dimanfaatkan masyarakat.

Selama momentum Lebaran pemilik dokumen berkendara yang masa berlaku sudah habis tidak akan terkena denda ataupun tilang jika terjaring razia selama perjalanan.

“Kalau pada saat libur tidak akan dikenakan, kecuali sebelum cuti bersama ya didenda. Misal terakhir tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” ucap Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lokasi SIM Keliling Bandung 28 April 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Masih Ada Dispensasi

Photo : Istimewa

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023, ada dispensasi sehingga bisa dilakukan perpanjangan seperti biasa.

Dilansir dari laman media sosial Simrestabes Bandung, Selasa (25/04) proses perpanjangan dilayani mulai hari ini sampai 3 Mei 2023.

Baca juga: SIM dan STNK Mati Tak Ditilang Saat Libur Lebaran 2023

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Syarat Perpanjangan SIM

Photo : Korlantas Polri

Layanan SIM keliling Bandung hanya bisa untuk jenis SIM A dan C. Berikut adalah dokumen pelengkap yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Selama masa pandemi pemohon yang akan melakukan perpanjangan wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer, serta menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Kemudian bagi penyandang disabilitas terkhusus yang harus menggunakan alat bantu dengar harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.


Terkini

news
SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Juni, Ada Operasi Patuh

Pada hari ini, SIM keliling Bandung dapat ditemui di dua tempat berbeda dan sudah beroperasi sejak pagi

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 08 Juni 2026

Mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini wajib waspada saat melintas karena ada Ganjil Genap Jakarta

motor
Motul

Motul Perkenalkan Pelumas 2T Formula dan Tampilan Terbaru

Motul menawarkan pelumas terbaru untuk motor 2Tak yang mengalami pembaruan mengikuti standar produk global

otosport
MotoGP Hungaria 2026

Hasil MotoGP Hungaria 2026: Marc Marquez Pecundangi Acosta

Marc Marquez menunjukan kebangkitannya dengan meraih kemenangan di MotoGP Hungaria 2026 pada akhir pekan ini

mobil
Omoda 9 PHEV

Spesifikasi Omoda 9 PHEV, Debut RI di Bawah Merek Jaecoo

Omoda 9 PHEV diyakini segera masuk Indonesia dalam waktu dekat, berikut adalah bocoran spesifikasinya

review
Wuling Eksion

Test Drive Wuling Eksion PHEV, Ratusan KM Tanpa Drama

Wuling Eksion PHEV diajak melintasi berbagai macam medan jalan tanpa mengalami kesulitan dan ramah di kantong

otosport
Sprint Race MotoGP Hungaria 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Hungaria 2026: Marc Marquez Berjaya

Marc Marquez finish dengan memukau di Sprint Race MotoGP Hungaria 2026, naik podium bersama Pedro Acosta

mobil
Jetour T2 i-DM

Jetour T2 i-DM Segera Masuk Indonesia, Menambah Opsi Mobil PHEV

Ranggy menjelaskan bahwa Jetour T2 i-DM akan dipasarkan kepada konsumen di Tanah Air pada semester kedua 2026