Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Mei 2023

Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini, beroperasi seperti biasa di dua lokasi terbatas

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Mei 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Memasuki hari kedua Mei 2023 layanan SIM keliling Bandung tetap beroperasi seperti biasa di dua lokasi terbatas.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis sepanjang momentum libur Lebaran, ada dispensasi perpanjangan mulai 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan selama keringanan ini berlaku, karena lewat dari tanggal di atas, pemohon harus melakukan penerbitan ulang di kantor Satpas terdekat.

Layanan SIM Keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 11:00 WIB di dua tempat terbatas setiap harinya kecuali akhir pekan atau Minggu. Tempatnya mudah ditemukan karena berada di kawasan perbelanjaan.

Photo : Istimewa

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Mei 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
  • Ubertos, Jl. A.H. Nasution

Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Jika sudah terlanjur melewati tanggal berlaku, penerbitan bisa diproses di Satpas ataupun Polres terdekat dengan syarat utama menunjukkan e-KTP.

Biaya Perpanjangan SIM

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling Bandung hanya bisa untuk perpanjangan jenis SIM A dan C. Berikut adalah dokumen pelengkap yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan aslinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi SIM

Baca juga: SIM dan STNK Mati Tak Ditilang Saat Libur Lebaran 2023

Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer khususnya selama masa pandemi ini.

Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Photo : Trenoto

Selanjutnya diperlukan juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.

Khusus penyandang disabilitas terkhusus yang harus menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.


Terkini

otosport
Klasemen sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marc Marquez Singkirkan Martin

Berbekal kemenangan di Misano pada Minggu (13/09), Marquez sukses memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026

mobil
iCar V23

10 Merek Mobil Cina Terlaris Agustus 2026, iCar Moncer

BYD kembali berada di puncak daftar merek mobil Cina terlaris periode Agustus 2026 disusul Jaecoo dan Geely

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 September 2026

SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik untuk Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 September 2026 Kembali Berlaku

Untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih berlaku

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 September 2026

Kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini

otosport
Hasil MotoGP San Marino 2026

Hasil MotoGP San Marino 2026: Marc Marquez Kembali Dominan

Marc Marquez kembali mendominasi dan ada di puncak klasemen sementara setelah MotoGP San Marino 2026

news
Astra Financial

Astra Financial Gandeng OJK Cetak Duta Literasi Keuangan

Astra Financial menunjukkan komitmennya akan penguatan literasi keuangan di Indonesia mencetak Duta OJK Peduli

motor
Yamaha

Yamaha Dirt Bike Experience Tularkan Teknik Offroad Pakai WR155 R

YIMM baru saja menggelar acara Yamaha Dirt Bike Experience chapter Skill Up berlokasi di Sirkuit Cibereum