Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di Dua Lokasi, Simak Jadwalnya
27 Mei 2025, 06:00 WIB
Cara perpanjang SIM secara online kini semakin mudah dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri yang memiliki fitur lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal SIM memang merupakan dokumen penting dengan masa berlaku terbatas. Untuk itu, para pemilik SIM harus rutin melakukan perpanjangan agar masa berlakunya tidak hangus.
Pasalnya, terlambat 1 hari saja maka pemilik SIM tidak bisa lagi memperpanjangnya. Mereka harus kembali melalui prosedur pembuatan SIM baru sehingga tentunya jauh lebih rumit dan memakan waktu bila dibandingkan dengan memperpanjang SIM.
Guna memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, pihak Kepolisian telah memberi banyak kemudahan. Mulai dari pembukaan Satpas SIM, Gerai SIM, SIM Keliling hingga yang terbaru adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dalam aplikasi tersebut ada fitur Sinar (SIM Presisi Nasional) untuk perpanjang SIM online. Sementara, hanya SIM golongan A dan C saja yang bisa diperpanjang melalui aplikasi.
Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut adalag foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar belakang biru.
Perlu diketahui bahwa pas foto harus sesuai dengan aturan berlaku. Aturan tersebut adalah berukuran 480x640 pixel, tidak menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepapa seperti topi dan wajah harus menghadap ke depan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani di situs erikkes.id. Selain itu, pemohon juga harus melakukan tes psikologi pada situs epPsi.
Pemohon pun diminta untuk menyiapkan data rekening pengembalian aktif. Bila pengajuan perpanjngan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat maka dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) Rp6.500.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Mei 2025, 06:00 WIB
26 Mei 2025, 06:00 WIB
23 Mei 2025, 06:00 WIB
22 Mei 2025, 08:00 WIB
22 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
27 Mei 2025, 23:00 WIB
Pemerintah akan panggil produsen kendaraan karena banyaknya mobil bekas dengan odometer rendah di pasaran
27 Mei 2025, 22:00 WIB
kejelasan insentif motor listrik dari pemerintah diharapkan Maka Motors segera diputuskan dalam waktu dekat
27 Mei 2025, 21:10 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
27 Mei 2025, 20:00 WIB
Alex Rins turut mengalami kendala seperti Fabio Quartararo pada gelaran MotoGP Inggris 2025 di Silverstone
27 Mei 2025, 19:00 WIB
Tumbuhnya pasar mobil Vietnam membuat penjualan mobil Asia Tenggara kuartal I naik tipis dibanding tahun lalu
27 Mei 2025, 18:00 WIB
Pertama kali sejak 2019, Tesla didepak BYD dari posisi pertama 10 besar produsen otomotif paling inovatif
27 Mei 2025, 17:00 WIB
Pramono Anung memastikan penerapan ERP di jalanan DKI Jakarta belum bisa dilakukan dalam waktu dekat
27 Mei 2025, 16:00 WIB
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak polisi mengusut tuntas kecelakaan BMW di Sleman