Cara Perpanjang SIM C, Perhatikan Syarat dan Biayanya

Meski harus dilakukan setiap 5 tahun, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung cara perpanjang SIM C

Cara Perpanjang SIM C, Perhatikan Syarat dan Biayanya

TRENOTO – Harus diperbarui setiap 5 tahun, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebelum perpanjang SIM C. Tak hanya itu, terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan identitas mengemudi ini.

Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika melakukan perpanjangan SIM C ialah mengetahui lokasi terdekat. Jangan lupa membawa pulpen untuk menandatangani berkas. 

Agar tak repot, pemohon sebaiknya telah menyiapkan beberapa syarat seperti membawa SIM lama asli dan fotokopi serta KTP asli dengan fotokopi.

Setelah sampai di lokasi segera ambil nomor antrian. Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. 

Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan. Setelah semua berkas lengkap, pemohon harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. 

Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM C

Terkait biaya perpanjangan SIM C sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75 ribu.

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo : Istimewa

Perhatikan Tanggal Masa Berlaku SIM

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main, yakni sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281.

Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. 

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

news
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor

news
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor

mobil
Recall Jeep

Jeep Umumkan Recall di Indonesia, Ada Potensi Masalah Airbag

Ada masalah airbag pada sejumlah model, Jeep imbau konsumen untuk lakukan pengecekan ke bengkel resmi

news
Jumlah kendaraan melintas di jalan tol Jabotabek

189.434 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Tahun Baru Islam

189.434 kendaraan tinggalkan Jabotabek di libur tahun baru Islam melewati beberapa gerbang tol di pulau Jawa

mobil
New Xpander Cross

New Xpander Cross SUV Maskulin Namun Bertabur Kenyamanan

New Xpander Cross yang mendapatkan pembaruan belum lama ini merupakan jawaban dari kebutuhan konsumen

mobil
Chery Omoda 5 GT

Chery Omoda 5 GT Diam-Diam Disuntik Mati, Peminatnya Sedikit

Peminat Chery Omoda 5 GT dinilai sedikit, penjualan SUV kompak tersebut sudah dihentikan di tahun ini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Marc Marquez bertekad melanjutkan catatan kemenangan dalam balapan di MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku dari Pagi, Simak Lokasinya

Masyarakat yang ingin melintas perlu perhatikan aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku dan lokasinya