Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Meski harus dilakukan setiap 5 tahun, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung cara perpanjang SIM C
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Harus diperbarui setiap 5 tahun, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebelum perpanjang SIM C. Tak hanya itu, terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan identitas mengemudi ini.
Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika melakukan perpanjangan SIM C ialah mengetahui lokasi terdekat. Jangan lupa membawa pulpen untuk menandatangani berkas.
Agar tak repot, pemohon sebaiknya telah menyiapkan beberapa syarat seperti membawa SIM lama asli dan fotokopi serta KTP asli dengan fotokopi.
Setelah sampai di lokasi segera ambil nomor antrian. Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran.
Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan. Setelah semua berkas lengkap, pemohon harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari.
Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Terkait biaya perpanjangan SIM C sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main, yakni sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281.
Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 22:00 WIB
Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia
03 Mei 2024, 21:00 WIB
Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain
03 Mei 2024, 19:32 WIB
Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit
03 Mei 2024, 19:00 WIB
Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan
03 Mei 2024, 17:23 WIB
Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan
03 Mei 2024, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat