Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Akhir Pekan, Jumat 9 Mei
09 Mei 2025, 06:16 WIB
Meski harus dilakukan setiap 5 tahun, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung cara perpanjang SIM C
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Harus diperbarui setiap 5 tahun, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebelum perpanjang SIM C. Tak hanya itu, terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan identitas mengemudi ini.
Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika melakukan perpanjangan SIM C ialah mengetahui lokasi terdekat. Jangan lupa membawa pulpen untuk menandatangani berkas.
Agar tak repot, pemohon sebaiknya telah menyiapkan beberapa syarat seperti membawa SIM lama asli dan fotokopi serta KTP asli dengan fotokopi.
Setelah sampai di lokasi segera ambil nomor antrian. Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran.
Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan. Setelah semua berkas lengkap, pemohon harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari.
Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Terkait biaya perpanjangan SIM C sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main, yakni sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281.
Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Mei 2025, 06:16 WIB
08 Mei 2025, 06:00 WIB
07 Mei 2025, 06:08 WIB
06 Mei 2025, 06:03 WIB
05 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Menurut Dudy, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL tidak semata-mata karena kesalahan sopir saja
10 Mei 2025, 10:00 WIB
PT HPM meyakini Honda BR-V tak akan bernasib seperti Mobilio yang penjualannya turun pasca dijadikan taksi
10 Mei 2025, 08:00 WIB
Meskipun kondisi ekonomi belum stabil, BMW percaya diri tidak akan terusik penjualannya sepanjang 2025
10 Mei 2025, 06:00 WIB
Yamaha kembali melakukan sentuhan pada jaringan diler flagship mereka, terbaru bertempat di pulau Bali
09 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai Fest 2025 kembali digelar dengan menghadirkan beragam program menarik bagi para pencinta otomotif
09 Mei 2025, 22:00 WIB
Francesco Bagnaia bakal mengeluarkan kemampuan maksimalnya di MotoGP Prancis 2025 agar meraih kemenangan
09 Mei 2025, 21:00 WIB
Masih diminati di kalangan konsumen Tanah Air, populasi Wuling Air ev di RI melampaui angka 19 ribu unit
09 Mei 2025, 20:12 WIB
Pameran DXI 2025 diramaikan beragam komunitas termasuk otomotif yang riding menuju lokasi secara bersamaan