Cara Perpanjang SIM C, Perhatikan Syarat dan Biayanya

Meski harus dilakukan setiap 5 tahun, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung cara perpanjang SIM C

Cara Perpanjang SIM C, Perhatikan Syarat dan Biayanya

TRENOTO – Harus diperbarui setiap 5 tahun, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebelum perpanjang SIM C. Tak hanya itu, terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan identitas mengemudi ini.

Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika melakukan perpanjangan SIM C ialah mengetahui lokasi terdekat. Jangan lupa membawa pulpen untuk menandatangani berkas. 

Agar tak repot, pemohon sebaiknya telah menyiapkan beberapa syarat seperti membawa SIM lama asli dan fotokopi serta KTP asli dengan fotokopi.

Setelah sampai di lokasi segera ambil nomor antrian. Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. 

Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan. Setelah semua berkas lengkap, pemohon harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. 

Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM C

Terkait biaya perpanjangan SIM C sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75 ribu.

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo : Istimewa

Perhatikan Tanggal Masa Berlaku SIM

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main, yakni sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281.

Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. 

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

mobil
Mobil Listrik

Tren Mobil Listrik di Indonesia, Terus Berkembang sejak 2020

Wholesales mobil listrik di RI terus mengalami perkembangan sejak 2020, naik signifikan berkat mobil Cina

news
Pelat nomor cantik

Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026

Berikut KatadataOTO merangkum daftar biaya pembuatan pelat nomor cantik tahun ini, harga mulai Rp 5 jutaan

news
Ganjil Genap Puncak

Ada Libur Israj Miraj, Ganjil Genap Puncak Bogor Diberlakukan

Buat Anda yang ingin menghabiskan waktu saat libur Isra Miraj, wajib mengetahui jadwal ganjil genap Puncak

mobil
Honda

Honda Klaim Jaga Stok di 2025 Hingga Wholesales Turun Drastis

Honda menegaskan menjaga stok di pasar agar tidak berlebihan di 2025 sehingga membuat wholesales turun tajam

mobil
Penjualan Honda

Penjualan Honda 2025 Turun Hingga 30 Persen, Ini Penyebabnya

Penjualan Honda 2025 mengalami penurunan yang cukup dampak dari beragam faktor termasuk lemahnya pasar otomotif

mobil
Hyundai

Hyundai Siap Sukseskan Kompetisi ASEAN Cup, Ada Timnas Indonesia

Hyundai menjadi sponsor utama dalam kompetisi ASEAN CUP yang diselenggarakan mulai Juni 2026 mendatang

otosport
Aprilia

Aprilia Perlihatkan Motor Baru Jorge Martin dan Marco Bezzecchi

Aprilia Racing jadi tim MotoGP ketiga yang merilis motor balap baru Marco Bezzecchi dan Jorge Martin

mobil
All-Terrain Circuit Experience BYD

All Train Circuit BYD, Tempat Unjuk Kebolehan NEV

BYD punya sirkuit all-terrain dengan fasilitas lengkap sebagai tempat pengetesan dan pamer ketangguhan New Energy Vehicle atau NEV