Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Meski harus dilakukan setiap 5 tahun, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung cara perpanjang SIM C
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Harus diperbarui setiap 5 tahun, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebelum perpanjang SIM C. Tak hanya itu, terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan identitas mengemudi ini.
Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika melakukan perpanjangan SIM C ialah mengetahui lokasi terdekat. Jangan lupa membawa pulpen untuk menandatangani berkas.
Agar tak repot, pemohon sebaiknya telah menyiapkan beberapa syarat seperti membawa SIM lama asli dan fotokopi serta KTP asli dengan fotokopi.
Setelah sampai di lokasi segera ambil nomor antrian. Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran.
Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan. Setelah semua berkas lengkap, pemohon harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari.
Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Terkait biaya perpanjangan SIM C sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main, yakni sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281.
Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
12 Agustus 2025, 07:00 WIB
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring