Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Biaya pembuatan SIM pada Oktober 2022 mulai dari Rp50 ribu, pemohon bisa urus dengan mudah tanpa calo
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib saat berkendara, pemilik kendaraan perlu melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas terdekat. Memiliki beberapa golongan, biaya pembuatan SIM juga disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.
Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan pada saat ujian praktik dan teori.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tahapan yang harus diikuti pemohon SIM.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp50 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:10 WIB
01 Mei 2024, 17:00 WIB
01 Mei 2024, 05:30 WIB
30 April 2024, 05:30 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 22:00 WIB
Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia
03 Mei 2024, 21:00 WIB
Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain
03 Mei 2024, 19:32 WIB
Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit
03 Mei 2024, 19:00 WIB
Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan
03 Mei 2024, 17:23 WIB
Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan
03 Mei 2024, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat