Biaya Pembuatan SIM Oktober 2022 Tanpa Calo, Mulai Rp50 Ribu

Biaya pembuatan SIM pada Oktober 2022 mulai dari Rp50 ribu, pemohon bisa urus dengan mudah tanpa calo

Biaya Pembuatan SIM Oktober 2022 Tanpa Calo, Mulai Rp50 Ribu

TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib saat berkendara, pemilik kendaraan perlu melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas terdekat. Memiliki beberapa golongan, biaya pembuatan SIM juga disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. 

Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan pada saat ujian praktik dan teori.

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tahapan yang harus diikuti pemohon SIM.

  1. Datang ke Satpas terdekat. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.
  2. Ambil atau beli formular pembuatan SIM.
  3. Meski tidak diwajibkan, sebaiknya bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
Photo : NTMC Polri

  1. Isi formulir permohonan dengan benar dan lengkap kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  2. Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta untuk melakukan ujian teori dan praktek.
  3. Pada ujian teori, pemohon akan diminta menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan dan peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon akan diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  4. Pada ujian praktik, pemohon akan diminta mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.
  5. Bila lulus maka pemohon akan diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  6. Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu untuk SIM selesai dicetak.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu. 

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM B I Rp120 ribu
  • SIM B II Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
Photo : NTMC Polri

  • SIM C I Rp100 ribu
  • SIM C II Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
  • SIM D I Rp50 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp50 ribu.


Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada