Biaya Pembuatan SIM Oktober 2022 Tanpa Calo, Mulai Rp50 Ribu

Biaya pembuatan SIM pada Oktober 2022 mulai dari Rp50 ribu, pemohon bisa urus dengan mudah tanpa calo

Biaya Pembuatan SIM Oktober 2022 Tanpa Calo, Mulai Rp50 Ribu

TRENOTO – Menjadi perlengkapan wajib saat berkendara, pemilik kendaraan perlu melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas terdekat. Memiliki beberapa golongan, biaya pembuatan SIM juga disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. 

Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan pada saat ujian praktik dan teori.

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tahapan yang harus diikuti pemohon SIM.

  1. Datang ke Satpas terdekat. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.
  2. Ambil atau beli formular pembuatan SIM.
  3. Meski tidak diwajibkan, sebaiknya bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
Photo : NTMC Polri

  1. Isi formulir permohonan dengan benar dan lengkap kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  2. Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta untuk melakukan ujian teori dan praktek.
  3. Pada ujian teori, pemohon akan diminta menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan dan peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon akan diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  4. Pada ujian praktik, pemohon akan diminta mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.
  5. Bila lulus maka pemohon akan diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  6. Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu untuk SIM selesai dicetak.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50 ribu. 

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM B I Rp120 ribu
  • SIM B II Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
Photo : NTMC Polri

  • SIM C I Rp100 ribu
  • SIM C II Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
  • SIM D I Rp50 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp50 ribu.


Terkini

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Kelir Black Magma dan Silver

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit

news
Jokowi Sebut Pabrik Baterai RI Mulai Produksi Bulan Depan

Jokowi Sebut Pabrik Baterai di Indonesia Produksi Bulan Depan

Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan

mobil
Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

Pilihan Mobil Listrik Murah di PEVS 2024 Mulai Rp 100 Jutaan

Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan

news
Koleksi mobil Askolani

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat