SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Lokasi Hari Ini 26 Mei
26 Mei 2025, 06:00 WIB
Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.
Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.
Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.
SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Mei 2025, 06:00 WIB
23 Mei 2025, 06:00 WIB
22 Mei 2025, 08:00 WIB
22 Mei 2025, 06:00 WIB
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
26 Mei 2025, 18:00 WIB
New BYD Seal 2025 dilengkapi sistem suspensi DiSus-C yang bisa beradaptasi dengan kondisi permukaan jalan, begini kinerjanya
26 Mei 2025, 17:00 WIB
BYD Atto 3 Advanced STD resmi meluncur dengan harga Rp 390 juta atau Rp 80 juta lebih murah ketimbang varian di atasnya
26 Mei 2025, 16:00 WIB
Kemenangan Marco Bezzecchi di Inggris jadi pembuktian Aprilia pada Jorge Martin, RS-GP 2025 masih kompetitif
26 Mei 2025, 15:00 WIB
Produsen EV seperti Tesla kesulitan hadapi persaingan dengan merek Cina, analis sorot ketatnya perang harga
26 Mei 2025, 14:00 WIB
Terdapat dua pasal pada peraturan MotoGP yang memperbolehkan Marc Marquez melanjutkan grand prix Inggris 2025
26 Mei 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez kian nyaman di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 setelah menjalani grand prix Inggris
26 Mei 2025, 12:00 WIB
Thailand akan jadi tempat debut mobil listrik kompak Geely Starwish tahun ini, Indonesia masih harus menunggu
26 Mei 2025, 11:00 WIB
Danantara tegaskan ada beberapa perusahaan yang bakal masuk ke Indonesia untuk kembangkan kendaraan lisrik