Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen

Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI.  Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Berikut Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : Korlantas Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : NTMC Polri

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

mobil
BYD Seal 2025

Suspensi DiSus-C New BYD Seal 2025, Begini Cara Kerjanya

New BYD Seal 2025 dilengkapi sistem suspensi DiSus-C yang bisa beradaptasi dengan kondisi permukaan jalan, begini kinerjanya

mobil
BYD Atto 3 Advanced STD

BYD Atto 3 Advanced STD Meluncur, Harga Lebih Murah Rp 80 Juta

BYD Atto 3 Advanced STD resmi meluncur dengan harga Rp 390 juta atau Rp 80 juta lebih murah ketimbang varian di atasnya

otosport
Pesan Bos Aprilia buat Jorge Martin: Motor Kita Bisa Menang

Pesan Bos Aprilia buat Jorge Martin: Motor Kita Bisa Menang

Kemenangan Marco Bezzecchi di Inggris jadi pembuktian Aprilia pada Jorge Martin, RS-GP 2025 masih kompetitif

mobil
Penjualan EV BYD Kalahkan Tesla untuk Pertama Kalinya

Mimpi Buruk Produsen EV Hadapi Gempuran Merek Cina di Eropa

Produsen EV seperti Tesla kesulitan hadapi persaingan dengan merek Cina, analis sorot ketatnya perang harga

otosport
Alasan Marc Marquez Bisa Lanjutkan MotoGP Inggris 2025 Usai Jatuh

Alasan Marc Marquez Bisa Lanjutkan MotoGP Inggris 2025 Usai Jatuh

Terdapat dua pasal pada peraturan MotoGP yang memperbolehkan Marc Marquez melanjutkan grand prix Inggris 2025

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marc Marquez Perkasa di Puncak

Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marc Marquez Perkasa di Puncak

Marc Marquez kian nyaman di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 setelah menjalani grand prix Inggris

mobil
Geely Starwish Setir Kanan Debut 2025, Thailand Kebagian Duluan

Geely Starwish Setir Kanan Debut 2025, Thailand Kebagian Duluan

Thailand akan jadi tempat debut mobil listrik kompak Geely Starwish tahun ini, Indonesia masih harus menunggu

mobil
Danantara

Danantara Tegaskan Ada Beberapa Perusahaan EV yang Bakal Masuk RI

Danantara tegaskan ada beberapa perusahaan yang bakal masuk ke Indonesia untuk kembangkan kendaraan lisrik