Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 25 November
25 November 2025, 06:11 WIB
Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.
Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.
Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.
SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 November 2025, 06:11 WIB
25 November 2025, 06:00 WIB
24 November 2025, 06:00 WIB
24 November 2025, 06:00 WIB
21 November 2025, 10:00 WIB
Terkini
25 November 2025, 11:00 WIB
BYD Racco sempat mencuri perhatian para pencinta otomotif setelah resmi diluncurkan dalam ajang JMS 2025
25 November 2025, 10:00 WIB
Target penjualan mobil sebesar 850 ribu unit disebut terlalu optimistis, Mitsubishi berikan prediksinya
25 November 2025, 09:00 WIB
Jetour T2 diklaim ramai diminati pengunjung GJAW 2025, bahkan sudah terpesan ratusan unit sejak diluncurkan
25 November 2025, 08:00 WIB
Toyota Veloz Hybrid akan dijadikan sebagai produk ekspor di masa depan dengan dikirim ke beberapa negara
25 November 2025, 07:00 WIB
Jetour T2 i-DM bakal meluncur tahun dengan harga Rp 800 jutaan dan dipercaya bisa meningkatkan penjualan
25 November 2025, 06:11 WIB
Pemilik SIM A dan C wajib memperhatikan masa berlaku kartu, bisa diperpanjang di SIM keliling Jakarta
25 November 2025, 06:00 WIB
Operasi Zebra digelar bersamaan dengan ganjil genap Jakarta sehingga masyarakat harus lebih disiplin
25 November 2025, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin mencari lokasi SIM keliling Bandung hari ini, bisa mendatanginya di Metro Indah Mall