Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen

Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI.  Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Berikut Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : Korlantas Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : NTMC Polri

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

news
Harga BBM

Daftar Lengkap Harga BBM September 2026 Usai Pertamax Green Naik

Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini

modifikasi
Toyota Hiace Premio

Interior Berkelas Toyota HiAce Premio Ultimate Racikan Lombardi

Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate

mobil
Head unit android

Kaspersky Laporkan Head Unit Android di Mobil Jadi Incaran Hacker

Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware

mobil
Hyundai Boulder

Tampilan Hyundai Boulder, Penantang SUV Boxy Tiongkok

Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya

mobil
Render Toyota Celica Sport

Toyota Celica Sport Jadi Rival Sepadan Honda Prelude

Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 2 September 2026, Jangan Sampai Salah

SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Cek Lagi Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 September 2026

Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 September 2026

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya