Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen

Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI.  Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Berikut Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : Korlantas Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : NTMC Polri

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

mobil
Menakar Kemungkinan Kei Car BYD Racco Mengaspal di Indonesia

Menakar Kemungkinan Kei Car BYD Racco Mengaspal di Indonesia

BYD Racco sempat mencuri perhatian para pencinta otomotif setelah resmi diluncurkan dalam ajang JMS 2025

mobil
Mitsubishi Sebut Penjualan Mobil di 2025 Tak Akan Tembus 850 Ribu

Mitsubishi Sebut Penjualan Mobil di 2025 Tak Akan Tembus 850 Ribu

Target penjualan mobil sebesar 850 ribu unit disebut terlalu optimistis, Mitsubishi berikan prediksinya

mobil
Jetour T2 Sudah Terpesan 200 Unit, Mulai Dikirim Januari 2025

Jetour T2 Sudah Terpesan 200 Unit, Mulai Dikirim Januari 2025

Jetour T2 diklaim ramai diminati pengunjung GJAW 2025, bahkan sudah terpesan ratusan unit sejak diluncurkan

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Toyota Veloz Hybrid Bakal Diekspor ke Berbagai Negara

Toyota Veloz Hybrid akan dijadikan sebagai produk ekspor di masa depan dengan dikirim ke beberapa negara

mobil
Jetour T2 i-DM

Jetour T2 i-DM Siap Meluncur Tahun Depan, Harga Rp 800 Jutaan

Jetour T2 i-DM bakal meluncur tahun dengan harga Rp 800 jutaan dan dipercaya bisa meningkatkan penjualan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 25 November

Pemilik SIM A dan C wajib memperhatikan masa berlaku kartu, bisa diperpanjang di SIM keliling Jakarta

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 25 November 2025, Awas Ada Operasi Zebra

Operasi Zebra digelar bersamaan dengan ganjil genap Jakarta sehingga masyarakat harus lebih disiplin

news
Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 November

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 November

Buat Anda yang ingin mencari lokasi SIM keliling Bandung hari ini, bisa mendatanginya di Metro Indah Mall