Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 11 September 2025
11 September 2025, 06:00 WIB
Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.
Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.
Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.
SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 September 2025, 06:00 WIB
11 September 2025, 06:00 WIB
10 September 2025, 11:00 WIB
10 September 2025, 06:00 WIB
10 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
11 September 2025, 20:07 WIB
IMOS 2025 akan menyuguhkan berbagai program pembelian menarik guna meminimalisir fenomena rojali dan rohana
11 September 2025, 19:54 WIB
BMW R 18 Transcontinental yang langka dan unik ini telah dibubuhkan tanda tangan Paus Leo XIV untuk dilelang
11 September 2025, 18:04 WIB
Sirkuit Misano jadi tempat yang cukup dinanti Marc Marquez, disebut sesuai dengan karakter balapannya
11 September 2025, 17:00 WIB
Dua pabrik Nissan di Indonesia diambil alih oleh Indomobil, dipersiapkan untuk mulai produksi mobil lagi
11 September 2025, 16:00 WIB
Terjadi insiden ban bocor massal di tol Cipularang hingga Jasa Marga harus melakukan pemeriksaan di lokasi
11 September 2025, 15:00 WIB
Merek Jepang enggan gempur pasar motor listrik Indonesia layaknya manufaktur Tiongkok karena beberapa alasan
11 September 2025, 14:00 WIB
BP AKR jadi salah satu SPBU swasta yang sempat mengalami kelangkaan BBM, ESDM arahkan pembelian ke Pertamina
11 September 2025, 13:00 WIB
Menurut data Gaikindo, penjualan mobil baru Chery di Agustus 2025 turun 12,9 persen dari satu bulan sebelumnya