Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen

Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI.  Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Berikut Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : Korlantas Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : NTMC Polri

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

mobil
Mitsubishi Destinator

Mitsubishi Destinator Tawarkan Mesin Kencang Namun Efisien

Mitsubishi Destinator memiliki performa yang selama ini diidam-idamkan para pengguna mobil harian di Tanah Air

mobil
Chery Siapkan MPV Listrik Pesaing Denza D9

Chery Siapkan MPV Listrik Pesaing Denza D9

MPV hasil kerja sama Chery dengan Huawei yakni V9 bakal dipasarkan di bawah merek Luxeed, jadi rival Denza D9

motor
Ardila Putri

Koleksi Kendaraan Arlida Putri, Ada Motor 250 CC

Berbeda dengan kebanyakan penyanyi, Arlida Putri justru dikenal memiliki ketertarikan pada motor ketimbang mobil

otopedia
GSrek Jakarta Chapter Tutup MMR 25 dengan Touring ke Sulawesi

Catat 6 Destinasi untuk Touring Motor saat Libur Nataru 2025-2026

Ada beragam tujuan touring motor yang bisa disambangi saat libur Nataru 2025-2026, seperti ke Ciwidey Bandung

mobil
Daihatsu Terios

Daihatsu Terios Berusia 17 Tahun Masih Setia Menemani Pemiliknya

Daihatsu Terios dimanfaatkan sebagai teman setia setiap perjalanan karena performanya yang bisa diandalkan

mobil
Forwot

Forwot Car of The Year 2025 Siap Digelar, Cari Mobil Terbaik

Forwot Car of The Year 2025 siap digelar dengan menilai lebih dari 50 mobil yang baru meluncur di Indonesia

mobil
BYD Permudah Konsumen Kredit, Bikin Perusahaan Leasing di 2026

BYD Bikin Gebrakan Baru, Bikin Perusahaan Leasing di 2026

Sebanyak 60 persen konsumen beli kendaraan secara kredit, BYD akan permudah lewat perusahaan leasing mandiri

mobil
Pabrik BYD Segera Rampung, Bakal Beroperasi Kuartal l 2026

Pabrik BYD Segera Rampung, Bakal Beroperasi Kuartal Pertama 2026

BYD telah menerima masukan dari pemerintah Indonesia terkait pembangunan pabrik mereka di Subang, Jawa Barat