Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen

Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI.  Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Berikut Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : Korlantas Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : NTMC Polri

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

mobil
BYD

Dominasi Mobil Cina Bikin Merek Jepang Kewalahan

Merek mobil Cina semakin diminati berkat harga kompetitif, jadi tantangan tersendiri buat pabrikan Jepang

mobil
CATL

CATL Kembangkan Baterai Berbahan Garam, Gandeng HyperStrong

CATL berharap baterai Natrium (Natrax) dapat menjadi solusi energi bagi kendaraan listrik di pasar global

mobil
Lepas

Bocoran Waktu Peluncuran Lepas E4 EV, Bakal Manfaatkan GIIAS 2026

Setelah unjuk gigi di Beijing Auto Show 2026, kemungkinan Lepas akan mulai memasarkan E4 atau L4 di GIIAS

mobil
Putri Indonesia

Ajang Putri Indonesia Didukung Kendaraan Listrik untuk Green Mobility

Putri Indonesia 2026 yang diselenggarakan pekan lalu didukung oleh MPMRent dan mengandalkan mobil listrik

mobil
Chery Tiggo X

Chery Tiggo X Resmi Mengaspal, Speknya Senggol Palisade

Melantai di ajang Beijing Auto Show 2026, Chery Tiggo X tawarkan varian PHEV yang sanggup berjalan 1.500 km

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta 28 April 2026

ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan utama pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di MCD Pasir Koja

Pengendara dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang tersebar di dua lokasi berbeda

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 28 April 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia melayani masyarakat di kawasan Ibu Kota hari ini, simak informasinya