Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Juli, Ada Operasi Patuh
14 Juli 2025, 06:00 WIB
Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.
Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.
Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.
SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juli 2025, 06:00 WIB
14 Juli 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
10 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
14 Juli 2025, 15:00 WIB
Membeli tiket GIIAS 2025 kini semakin mudah karena ada promo diskon serta gratis masuk untuk beberapa kalangan
14 Juli 2025, 14:00 WIB
MG S5 EV berpeluang muncul di GIIAS 2025, tetapi belum ada informasi apakah model tersebut bakal dijual
14 Juli 2025, 13:34 WIB
Marc Marquez berhasil menambah pundi-pundi poin di klasemen sementara MotoGP 2025 setelah balapan di Jerman
14 Juli 2025, 12:16 WIB
BAIC BJ30 Hybrid jadi opsi baru mobil offroad boxy berteknologi ramah lingkungan, harga di bawah BJ40 Plus
14 Juli 2025, 11:13 WIB
Veda Ega Pratama mampu kembali meraih kemenangan di Red Bull Rookies Cup 2025, kali ini di Sirkuit Sachsenring
14 Juli 2025, 10:00 WIB
20 mobil terlaris Juni 2025 dikuasai Daihatsu Sigra namun pencapaian Suzuki Fronx dan Denza D9 menarik perhatian
14 Juli 2025, 09:00 WIB
Daihatsu Sigra masih menjadi mobil LCGC terlaris pada Juni 2025 kemudian disusul oleh Honda Brio Satya
14 Juli 2025, 08:00 WIB
Denza D9 jadi mobil listrik dengan wholesales terbanyak sepanjang Juni 2025, disusul BYD Sealion 7 dan M6