Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Terdapat batas usia pembuatan SIM yang perlu diperhatikan calon pemohon selain sejumlah syarat dokumen

Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila hendak melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya batasan usia. Bila umumnya batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun, terdapat sejumlah golongan yang memiliki aturan berbeda.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI.  Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Berikut Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : Korlantas Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : NTMC Polri

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

news
Isuzu

Isuzu Pamer Ragam Modifikasi Kendaraan Niaga Pendukung Bisnis

Isuzu kembali ramaikan ajang GIIAS 2026 dengan menampilkan sejumlah produk inovatif yang bisa diandalkan

mobil
Lepas E4 EV

Lepas E4 EV Dijual Rp 339 Juta selama GIIAS 2026

Harga Lepas E4 EV diumumkan Rp 339 juta selama masa pameran, konsumen sudah bisa melakukan pemesanan

news
giias 2026

GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Momentum Pamerkan Inovasi Kendaraan

Agus Gumiwang, Menperin resmi membuka GIIAS 2026, pameran ini diharapkan mampu menggairahkan pasar otomotif

mobil
Vinfast

Siasat VinFast Perkuat Ekosistem Mobil Listrik, Permudah Konsumen

VinFast turut ambil bagian di GIIAS 2026, mereka menawarkan program Drive Worry Free untuk pengguna EV

mobil
Honda

Honda Meluncurkan Super-ONE di GIIAS 2026, Harga Belum diungkap

Honda Super-ONE melantai di GIIAS 2026, namun pengumuman harga resmi baru akan dilakukan minggu depan

mobil
Mercedes-Benz

Mercedes-Benz Luncurkan AMG GT 63 Pro dan GLC 200 di GIIAS 2026

Dua mobil baru Mercedes-Benz meluncur dalam ajang GIIAS 2026, harga yang ditawarkan mulai Rp 1,5 miliaran

news
Mitsubishi Fuso

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026

Mitsubishi Fuso terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan para konsumen pada segmen kendaraan niaga di GIIAS

mobil
MG ZS Hybrid

Harga MG ZS Hybrid di GIIAS 2026 Mulai Rp 200 Jutaan

SUV kompak MG ZS Hybrid plus mulai dipasarkan dengan memanfaatkan ajang pameran otomotif tahunan GIIAS 2026