Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
MG ZS Hybrid

MG ZS Hybrid+, Tawarkan Efisiensi BBM 27,7 Km per Liter

MG ZS Hybrid+ diklaim mampu mencetak efisiensi bahan bakar mencapai 27,7 km per liter sehingga menguntungkan

mobil
Toyota

Menakar Teknologi Hybrid Toyota, Semakin Efisien dan Relevan

Toyota Hybrid System sangat cocok diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen di Indonesia

mobil
Toyota Veloz Hybrid

8 Alasan Toyota Veloz Hybrid Jadi Pilihan Mobil Keluarga Modern

Toyota Veloz Hybrid bisa jadi opsi jika para pengunjung GIIAS 2026 yang sedang mencari mobil ramah lingkungan

mobil
Audi A8 Long Wheelbase Lengkapi Jajaran Sedan Mewah Tanah Air

Eksis di GIIAS 2026 Audi Rilis A8L dan Q5 Sportback Midnight

Memanfaatkan GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan A8L dan Q5 Sportback Midnight menyasar segmen premium

mobil
Volvo EX90 Jadi SUV EV Flagship Pabrikan Yang Dipamerkan di GIIAS 2026

Rayakan 99 Tahun Volvo Tawarkan Lini Kendaraan Baru di GIIAS 2026

Jajaran kendaraan Volvo Dipamerkan di GIIAS 2026 Mulai Dari Plug-in Hybrid, EV Hingga Mild Hybrid dan EX90

mobil
GWM Ora 5 resmi diluncurkan GIIAS 2026

Debut Global GWM Ora 5 Curi Perhatian di GIIAS 2026

Selain luncurkan Ora 5, GWM juga lengkapi jajaran SUV lewat Tank 300 Sand Beige dan Tank 500 Black Warrior

mobil
Pertamina

Perawatan Berkala Jadi Kunci Menjaga Efisiensi Kendaraan Diesel

Buat kendaraan diesel, perawatan berkala berperan penting untuk membuat kinerja mesin optimal dan efisien

mobil
Mini

Mini Bawa Mobil Limited Edition di GIIAS 2026, Sultan Wajib Punya

Mini Indonesia coba menggoda para pencinta otomotif di GIIAS 2026 dengan menghadirkan dua seri terbatas