Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terdapat sembilan provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023 untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya. Salah satunya adalah dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.
Sebab pemilik mobil serta motor wajib membayar pajak setiap satu tahun juga penggantian pelat nomor lima tahun. Namun masih banyak pengendara enggan melakukannya.
Padahal sudah disediakan gerai maupun Samsat keliling di sejumlah wilayah. Oleh karenanya pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah daerah.
Menurut pantauan tim TrenOto, di Juni 2023 ada sembilan provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Mulai dari Jawa Tengah hingga Kalimantan Tengah, berikut rangkumannya.
Seperti diulas di atas, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang memberi keringan kepada wajib pajak. Program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Terdapat tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak kendaraan. Seperti pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
Kemudian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan pembebasan pajak progresif.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mau ketinggalan dalam menstimulus warganya. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 program tersebut digelar selama 120 hari, mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mengatakan pemutihan pajak kendaraan yang digagasnya terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.
Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan provinsi Lampung masih ada sampai 30 September 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
23 Januari 2026, 21:06 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
16 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD mengungkap bahwa mudik menggunakan mobil listrik bakal lebih hemat ketimbang ICE hingga 40 persen
16 Maret 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi Xforce dibekali sejumlah fitur keselamatan aktif untuk menjamin keamanan selama di perjalanan
16 Maret 2026, 09:00 WIB
Persaingan bakal memanas di 2026, BMW sorot pentingnya layanan purna jual sebagai salah satu kualitas utama
16 Maret 2026, 07:00 WIB
Sejumlah tenaga penjual mulai membuka keran pemesanan Wuling Eksion, diyakini segera debut tahun ini
16 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memfasilitasi para pemudik, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung jelang libur Lebaran 2026
16 Maret 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih dapat melayani perpanjangan masa berlaku SIM sebelum memasuki libur Lebaran
16 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 15 Maret 2026 tetap diawasi secara ketat meski sebagian masyarakat sudah mudik ke kampung halaman
15 Maret 2026, 18:00 WIB
Citroen Indonesia menghadirkan program khusus pada musim mudik Lebaran 2026 buat melindungi pelanggannya