SIM Mati Saat Libur Pemilu 2024 Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

Buat Anda pemilik SIM mati saat libur Pemilu 2024 tak perlu resah, sebab masih bisa diurus pada Kamis (15/2)

SIM Mati Saat Libur Pemilu 2024 Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 13 Februari 2024 | 08:30 WIB

KatadataOTO – Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang memiliki SIM mati saat libur Pemilu 2024 atau di Rabu (14/2). Hal itu karena berbagai layanan ditiadakan.

Warga Ibu Kota pun tidak perlu khawatir tak bisa perpanjang masa berlaku SIM. Sebab terdapat keringanan diberikan ke para pengendara.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024 dapat mengurus di 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya di Instagram.

Meski begitu tidak semua dokumen berkendara bisa diurus. Sebab hanya SIM mati saat libur Pemilu 2024 saja yang dapat diperpanjang.

biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Photo : @Satlantassibol2

Sehingga kedaluwarsa di luar tanggal 14 Februari 2024 harus tetap tepat waktu mengurusnya. Jika tidak, maka terpaksa melakukan penerbitan ulang.

Seperti diketahui sebelumnya, Gerai SIM Jakarta serta SIM keliling libur beroperasi saat digelar hajatan politik terbesar tahun ini. Jadi masyarakat tak bisa mengurus masa berlaku SIM.

“Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta serta Unit SIM Keliling diliburkan,” lanjut Polda Metro Jaya.

Perpanjang SIM Online

Di sisi lain mengurus masa berlaku dokumen berkendara berbentuk kartu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Tidak melulu harus datang ke Gerai SIM dan SIM Keliling Jakarta.

Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalamnya terdapat fitur Sinar (SIM Presisi Nasional) untuk perpanjang SIM online.

Namun hanya golongan A juga C saja yang bisa diurus melalui aplikasi satu ini. Sisanya harus di fasilitas telah disediakan pihak kepolisian.

Sebagai informasi sebelum mengisi data perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat. Satu diantaranya salinan KTP, SIM asli beserta fotokopi, hasil cek kesehatan, bukti tes psikologi juga pas foto berlatar biru.


Terkini

mobil
BMW

Penjualan Datar, BMW Tetap Pede Bawa iX3 di GIIAS 2026

BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar

mobil
Changan S05

Changan S05 EV dan REEV Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Juta

Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan

mobil
Gaikindo

Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja

Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit

mobil
Chery Q EV

Chery Q Tawarkan Standar Baru di Segmen Mobil EV Rp200 Jutaan

Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa

mobil
Jetour

JETOUR T1, Opsi Baru SUV Urban Bernuansa Tangguh

SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Akhir Juni 2026

Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Terakhir di Juni 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Kecuali 7 Jenis Kendaraan

Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi