Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak Besok, Simak Rute Alternatifnya

Guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama momentum tahun baru, ada rekayasa lalu lintas jalur Puncak

Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak Besok, Simak Rute Alternatifnya

KatadataOTO – Kawasan Puncak Bogor masih menjadi salah satu destinasi yang disukai masyarakat buat berlibur, khususnya dari wilayah Jakarta.

Guna mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama momentum tahun baru, ada beberapa kebijakan rekayasa lalu lintas jalur Puncak bakal diterapkan salah satunya adalah Car Free Night.

Car Free Night diterapkan mulai 31 Desember 2023 pukul 21.00 sampai 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.

Kemudian di tanggal sama pukul 18.00 sampai 06.00 WIB jalur Puncak dialihkan. Masyarakat yang akan ke Cianjur dan Bandung bisa menggunakan rute alternatif.

Ganjil genap Puncak
Photo : TrenOto

Berikut rute disarankan oleh pihak kepolisian:

  • Cibubur – Cianjur (via Jonggol): Cibubur – Cileungsi – Jonggol Cariu – Cikalong – Cianjur
  • Ciawi – Cianjur (via Sukabumi): Ciawi – Cicurug – Cibadak – Kota Sukabumi – Cianjur

Untuk diketahui menjelang akhir Desember 2023 ada lebih dari 50.000 kendaraan masuk ke kawasan Puncak. Angka tersebut sudah jauh melewati kapasitas jalan yang hanya 40.000.

Selain itu ganjil genap juga tetap diberlakukan sampai 1 Januari 2024 di lokasi-lokasi berikut:

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Namun beberapa jenis kendaraan bebas aturan ganjil genap, termasuk Anda yang menggunakan mobil listrik. Selengkapnya simak daftar ini:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas

mobil
Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil di Segmen Menengah ke Atas

Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil Mahal di Indonesia

Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini

news
Pemutihan pajak

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat

otosport
MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Balapan di Moto3

MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Mentas di Moto3

Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera

news
Transjakarta

Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan

Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas

mobil
Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya

mobil
Wholesales LMPV Juli 2025

Wholesales LMPV Juli 2025, BYD M6 Bertahan di 3 Besar

Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang

Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya