Lokasi SIM Keliling Bandung 21 April 2026, Ada di MCD Pasir Koja
21 April 2026, 06:00 WIB
Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Aksi para pengendara mobil serta motor yang merokok di jalan tengah menjadi sorotan. Sebab sangat merugikan masyarakat lain.
Berangkat dari hal tersebut, seorang warga Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Di dalamnya mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/01).
Permohonan ini dibuat oleh Syah Wardi, M.H dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia mengajukan ke MK agar pengendara yang merokok di jalan diberikan sanksi berat.
“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tulis Syah Wardi di laman resmi MK.
Menurut dia, dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum.
Terkhusus soal perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi, lalu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
“Bahwa ketidakjelasan norma dan lemahnya perlindungan hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan penegakan hukum serta tidak optimalnya perlindungan hak atas rasa aman dan keselamatan bagi pemohon sebagai warga negara dan pengguna jalan,” lanjut Syah Wardi.
Oleh sebab itu, ia memandang perlu untuk mengajukan pengujian materiil ini guna memperoleh penegasan makna konstitusional norma.
Selain itu, dia juga ingin mendapatkan kepastian terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup sampai keselamatan warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
20 April 2026, 06:00 WIB
20 April 2026, 06:00 WIB
17 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
21 April 2026, 18:45 WIB
Aramco, perusahaan minyak asal Arab kembangkan Dedicated Hybrid Engine (DHE) alias mesin khusus mobil hybrid
21 April 2026, 11:37 WIB
Changan bakal menjadi manufaktur Tiongkok pertama yang memasarkan kendaraan REEV di pasar otomotif Indonesia
21 April 2026, 09:00 WIB
Ford baru saja mendirikan diler di Sunter untuk mengakomodir kebutuhan para konsumen di kawasan Jakarta Utara
21 April 2026, 07:00 WIB
Truk hidrogen Isuzu dan Toyota bakal mulai produksi tahun depan, memanfaatkan Isuzu Elf EV sebagai basis
21 April 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta yang telah diterapkan sejak 2016 terus bergulir hingga hari ini karena cukup efektif
21 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan seperti biasanya hari ini, simak daftar lokasinya
21 April 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
20 April 2026, 21:20 WIB
Mayoritas merek mobil mewah mengalami penurunan penjualan di Maret 2026, Mercedes-Benz anjlok 44,9 persen