Ganjil Genap Puncak 17 Mei 2024, Pelanggar Harus Putar Balik
17 Mei 2024, 07:00 WIB
Meningkatnya volume kendaraan pada H+2 Lebaran membuat kepolisian menerapkan One Way serta ganjil genap Puncak
Oleh Satrio Adhy
Rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Mei 2024, 07:00 WIB
08 Mei 2024, 07:00 WIB
03 Mei 2024, 00:45 WIB
26 April 2024, 09:00 WIB
19 April 2024, 11:00 WIB
Terkini
21 Mei 2024, 09:00 WIB
Harga sejumlah varian Aprilia SR GT mengalami kenaikan pada Mei 2024, jumlahnya pun bervarisi setiap tipe
21 Mei 2024, 08:00 WIB
Luhut menyebut Elon Musk tertarik buat melakukan investasi di Indonesia, namun untuk baterai mobil listrik
21 Mei 2024, 07:00 WIB
Jasa Marga pastikan bahwa tol MBZ aman untuk dilalui oleh para pengendara yang hendak melintas ke arah timur
21 Mei 2024, 06:24 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung siap layani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, berikut jadawlnya
21 Mei 2024, 06:00 WIB
Demi memudahkan warga, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta dari lima tempat berbeda
21 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Mei 2024 tetap berlangsung di jalan utama pada hari Peringatan Reformasi Nasional
20 Mei 2024, 18:50 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series 2024 ronde kedua siap digelar dengan adanya kelas baru untuk pemula
20 Mei 2024, 17:59 WIB
PT Piaggio Indonesia meluncurkan motor listrik Vespa Elettrica pada GIIAS 2023, dikatakan saat ini stok menipis