Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik
27 Februari 2026, 14:00 WIB
Meningkatnya volume kendaraan pada H+2 Lebaran membuat kepolisian menerapkan One Way serta ganjil genap Puncak
Oleh Satrio Adhy
Rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Februari 2026, 14:00 WIB
20 Februari 2026, 14:00 WIB
13 Februari 2026, 14:00 WIB
06 Februari 2026, 17:00 WIB
30 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
15 September 2026, 15:00 WIB
Chery Group terus memperluas potensi pengembangan robot humanoid menggunakan berbagai skenario menarik
15 September 2026, 13:00 WIB
Mobil listrik menyumbangkan wholesales tertingginya tahun ini di Agustus, PHEV naik sementara hybrid turun
15 September 2026, 09:00 WIB
Menurut laporan terbaru, kapal-kapal anyar BYD akan mulai dikirim dari galangan mulai 2027 sampai 2029
15 September 2026, 07:00 WIB
Harga mulai Rp 1,1 miliar, GWM Wey G9 bisa dipesan oleh konsumen dan akan dikirim bertahap pada November
15 September 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta masih menajdi andalan untuk memecah kebuntuan terutama di jam-jam relatif padat
15 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian berusaha untuk mempermudah urusan para pengendara, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
15 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan dan biaya yang dibutuhkan
14 September 2026, 18:02 WIB
Berbekal kemenangan di Misano pada Minggu (13/09), Marquez sukses memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026