Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Maret 2026, Awas Salah Jadwal
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Layanan kembali beroperasi di awal pekan, jangan sampai salah berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Jangan sampai salah ada masa berlaku tertera di kartu tersebut.
Perlu diperpanjang 5 tahun setelah tanggal penerbitannya, tidak ada dispensasi keterlambatan sehingga pemilik diimbau memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum tenggat waktu.
Untuk memproses caranya juga beragam tidak melulu harus ke kantor Satpas. Untuk warga Bandung ada dua lokasi SIM keliling terdekat setiap harinya.
SIM keliling Bandung disediakan oleh Korlantas Polri agar masyarakat bisa melakukan perpanjangan dengan lebih mudah. SIM keliling Bandung ditempatkan di area strategis yang mudah ditemukan.
Jangan lupa untuk siapkan biaya perpanjangan SIM mulai Rp80.000. Namun ini belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis.
Beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB berikut lokasi SIM keliling terdekat di Kota Bandung hari ini.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 06:00 WIB
04 Maret 2026, 06:00 WIB
03 Maret 2026, 06:00 WIB
03 Maret 2026, 06:00 WIB
02 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik