2 Lokasi SIM Keliling Bandung, Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
28 Maret 2025, 06:40 WIB
Layanan SIM keliling Bandung beroperasi di dua lokasi strategis hari ini 14 Juni 2023, berikut lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Layanan perpanjangan SIM untuk masyarakat sekarang sudah semakin mudah dengan adanya SIM keliling Bandung. Disediakan oleh Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu mencari kantor Samsat.
Tidak hanya itu tempatnya juga lebih mudah ditemukan dan ada dua opsi berbeda setiap harinya. Pemohon tinggal menyiapkan biaya mulai Rp80.000-an serta dokumen persyaratan, salah satunya adalah e-KTP dan kartu SIM aslinya.
Namun perlu diingat saat melakukan perpanjangan kartu tersebut harus masih dalam status aktif alias belum melewati masa berlakunya. SIM keliling Bandung tidak dapat memproses kartu yang sudah mati, pemohon harus langsung ke Samsat.
Untuk itu masyarakat diimbau melakukan perpanjangan dari jauh-jauh hari, paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya supaya tidak terlambat. Karena tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian.
Selengkapnya berikut daftar lokasi SIM keliling Bandung hari ini, bisa dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Penting untuk mengetahui besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM mengacu pada aturan tersebut.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat khusus.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
25 Maret 2025, 06:00 WIB
24 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada