Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Program mudik dan balik bareng Honda 2025 kembali digelar untuk memanjakan masyarakat saat lebaran nanti
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat sebentar lagi menyambut bulan Ramadhan 2025. Tak berselang lama mereka akan pergi mudik.
AHM (Astra Honda Motor) pun coba memasilitasi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman pada momen Lebaran 2025.
Oleh sebab itu manufaktur asal Jepang tersebut, menggelar program MBBH (Mudik dan Balik Bareng Honda) 2025. Kesempatan di atas bisa dimanfaatkan para konsumen.
“Kami memahami betapa berharganya momen berkumpul bersama keluarga di Hari Raya. Oleh karena itu kita mengundang konsumen Honda untuk mendaftar MBBH 2025,” ujar Antok Yuniarso, General Manager Honda Customer Care Center dalam keterangan resmi.
Antok menjelaskan bahwa konsumen Honda bisa mendaftarkan diri mulai 15 Februari sampai 24 Maret 2025, melalui laman resmi www.astra-honda.com atau aplikasi WANDA, Motorku-X serta Daya Auto.
Kemudian pendaftaran langsung juga tersedia di berbagai diler Honda. Seperti Wahana Gunung Sahari, Nusantara Surya Sakti Slipi, Bintang Jaya Klender, Wahana Cipondoh, Astra Motor Cawang, Mitra Jaya Kranji maupun Bintang Motor Jaya Depok.
Untuk pendaftaran para peserta akan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu saja. Jadi bisa ke kampung halaman dengan lebih terjangkau.
Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Misal KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi) C maupun STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) produk Honda.
Sementara untuk peserta arus balik wajib memiliki KTP wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Di sisi lain demi menjamin kenyamanan para peserta mudik dan balik bareng Honda 2025, diwajibkan mematuhi beberapa ketentuan.
Ambil contoh sepeda motor dalam kondisi standar serta prima, batas maksimal barang bawaaan 20 kg untuk setiap kendaraan juga membawa helm berstandar SNI.
Selanjutnya konsumen juga tidak dapat memilih lokasi pemberhentian yang telah ditentukan, tak bisa berhenti di tengah jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2026, 07:00 WIB
28 Juni 2026, 11:00 WIB
26 Juni 2026, 09:00 WIB
24 Juni 2026, 13:14 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM