Kasus Begal Berkedok Debt Collector, TAF Bagikan Kiat Aman

Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu

Kasus Begal Berkedok Debt Collector, TAF Bagikan Kiat Aman

KatadataOTO – Kasus begal menyamar jadi debt collector yang akan menarik paksa kendaraan pernah terjadi dan merisaukan pengguna kendaraan. Padahal ada aturan sendiri buat penagih dalam menarik kendaraan.

Tidak hanya itu juga terjadi debt collector melakukan penagihan utang secara kasar. Namun ada beberapa hal preventif bisa dilakukan agar terhindar dari konflik.

Richard Wang, Marketing Department Head TAF (Toyota Astra Financial Services) mengatakan pemilik mobil atau motor harus waspada dan arahkan penagih ke kantor polisi.

Menurut dia di TAF debt collector akan melakukan pendekatan sesuai aturan dan tidak melakukan penarikan paksa.

TAF Bagikan Kiat Hadapi Begal Berkedok Debt Collector
Photo : KatadataOTO

“Kalau ketemu di tengah jalan jangan mau di lokasi. Kita pun mengedukasi konsumen untuk bawa saja ke kantor polisi terdekat,” ucap Richard di Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Buat pelanggan setianya ia mengatakan bisa langsung menyambangi kantor TAF terdekat atau dengan menghubungi call center guna memastikan validitas penagih.

Richard menegaskan pemilik kendaraan harus memperhatikan surat dibawa oleh debt collector. Karena penagih asli harus membawa surat fidusia dan surat kuasa yang masih berlaku.

“Di surat fidusia itu ada informasi nama pemilik kendaraan, nomor rangka sampai nomor polisi ada. Bisa dicek, apabila tidak yakin tinggal hubungi call center,” ungkap Richard.

Aturan Penagihan

Tidak sembarangan, hal ini diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pada kebijakan tersebut dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik.

Di 2019 telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 untuk menyamakan persepsi pihak terkait terhadap jaminan fidusia, terkhusus buat kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.

TAF sendiri menegaskan tidak akan melakukan penarikan kendaraan secara paksa namun melakukan pendekatan kepada konsumen terlebih dulu.

Kredit Mobil
Photo : Toyota

Mengacu pada aturan tersebut setidaknya ada empat hal wajib dibawa debt collector saat melakukan penagihan, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat fidusia
  • Memiliki surat kuasa atau surat tugas penarikan
  • Membawa kartu sertifikat profesi
  • Membawa kartu identitas

Terkini

mobil
Chery Omoda 5 GT

Chery Omoda 5 GT Diam-Diam Disuntik Mati, Peminatnya Sedikit

Peminat Chery Omoda 5 GT dinilai sedikit, penjualan SUV kompak tersebut sudah dihentikan di tahun ini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Marc Marquez bertekad melanjutkan catatan kemenangan dalam balapan di MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku dari Pagi, Simak Lokasinya

Masyarakat yang ingin melintas perlu perhatikan aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku dan lokasinya

news
Polisi bakal tutup  5 ruas jalan

Polisi Bakal Tutup 5 Ruas Jalan Sambut Kunjungan PM Malaysia

Polisi bakal tutup lima ruas jalan untuk menyambut kunjungan Perdana Menteri Malaysia siang hari nanti

mobil
Baru Meluncur, GWM Ora 03 Bakal Dikirim ke Konsumen Agustus 2025

Baru Meluncur, GWM Ora 03 Bakal Dikirim ke Konsumen Agustus 2025

Bila Anda ingin membeli GWM Ora 03 sekarang, mobil listrik tersebut akan dikirim ke konsumen pada Agustus 2025

mobil
New Mitsubishi Xpander

New Mitsubishi Xpander Pakai AYC, Bikin Manuver Lebih Stabil

New Mitsubishi Xpander hadir dengan menawarkan sejumlah fitur baru yang untuk menambah kenyamanan berkendara

otosport
Kata Bagnaia Usai Kalah dari Marquez di Mugello, Rasanya Pait

Bagnaia Telan Pil Pahit di Mugello, Berharap Comeback di Assen

Francesco Bagnaia merasa pahit setelah kalah dari Marc Marquez dalam balapan MotoGP Italia 2025 pekan lalu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Juni 2025 Ditiadakan, Warga Bebas Lewat

Ganjil genap Jakarta 27 Juni 2025 ditiadakan karena berbarengan dengan libur nasional tahun baru Islam