IMX 2025 Siap Digelar Bulan Ini, Hadirkan Ragam Modifikasi Unik
01 Oktober 2025, 19:13 WIB
Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kasus begal menyamar jadi debt collector yang akan menarik paksa kendaraan pernah terjadi dan merisaukan pengguna kendaraan. Padahal ada aturan sendiri buat penagih dalam menarik kendaraan.
Tidak hanya itu juga terjadi debt collector melakukan penagihan utang secara kasar. Namun ada beberapa hal preventif bisa dilakukan agar terhindar dari konflik.
Richard Wang, Marketing Department Head TAF (Toyota Astra Financial Services) mengatakan pemilik mobil atau motor harus waspada dan arahkan penagih ke kantor polisi.
Menurut dia di TAF debt collector akan melakukan pendekatan sesuai aturan dan tidak melakukan penarikan paksa.
“Kalau ketemu di tengah jalan jangan mau di lokasi. Kita pun mengedukasi konsumen untuk bawa saja ke kantor polisi terdekat,” ucap Richard di Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Buat pelanggan setianya ia mengatakan bisa langsung menyambangi kantor TAF terdekat atau dengan menghubungi call center guna memastikan validitas penagih.
Richard menegaskan pemilik kendaraan harus memperhatikan surat dibawa oleh debt collector. Karena penagih asli harus membawa surat fidusia dan surat kuasa yang masih berlaku.
“Di surat fidusia itu ada informasi nama pemilik kendaraan, nomor rangka sampai nomor polisi ada. Bisa dicek, apabila tidak yakin tinggal hubungi call center,” ungkap Richard.
Tidak sembarangan, hal ini diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pada kebijakan tersebut dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik.
Di 2019 telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 untuk menyamakan persepsi pihak terkait terhadap jaminan fidusia, terkhusus buat kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
TAF sendiri menegaskan tidak akan melakukan penarikan kendaraan secara paksa namun melakukan pendekatan kepada konsumen terlebih dulu.
Mengacu pada aturan tersebut setidaknya ada empat hal wajib dibawa debt collector saat melakukan penagihan, yakni sebagai berikut:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 19:13 WIB
01 Oktober 2025, 13:00 WIB
30 September 2025, 22:00 WIB
29 September 2025, 08:00 WIB
26 September 2025, 21:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan