Pasar Mobil Hybrid Juli 2026 di Indonesia: PHEV dan HEV Kompak Turun
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kasus begal menyamar jadi debt collector yang akan menarik paksa kendaraan pernah terjadi dan merisaukan pengguna kendaraan. Padahal ada aturan sendiri buat penagih dalam menarik kendaraan.
Tidak hanya itu juga terjadi debt collector melakukan penagihan utang secara kasar. Namun ada beberapa hal preventif bisa dilakukan agar terhindar dari konflik.
Richard Wang, Marketing Department Head TAF (Toyota Astra Financial Services) mengatakan pemilik mobil atau motor harus waspada dan arahkan penagih ke kantor polisi.
Menurut dia di TAF debt collector akan melakukan pendekatan sesuai aturan dan tidak melakukan penarikan paksa.
“Kalau ketemu di tengah jalan jangan mau di lokasi. Kita pun mengedukasi konsumen untuk bawa saja ke kantor polisi terdekat,” ucap Richard di Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Buat pelanggan setianya ia mengatakan bisa langsung menyambangi kantor TAF terdekat atau dengan menghubungi call center guna memastikan validitas penagih.
Richard menegaskan pemilik kendaraan harus memperhatikan surat dibawa oleh debt collector. Karena penagih asli harus membawa surat fidusia dan surat kuasa yang masih berlaku.
“Di surat fidusia itu ada informasi nama pemilik kendaraan, nomor rangka sampai nomor polisi ada. Bisa dicek, apabila tidak yakin tinggal hubungi call center,” ungkap Richard.
Tidak sembarangan, hal ini diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pada kebijakan tersebut dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik.
Di 2019 telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 untuk menyamakan persepsi pihak terkait terhadap jaminan fidusia, terkhusus buat kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
TAF sendiri menegaskan tidak akan melakukan penarikan kendaraan secara paksa namun melakukan pendekatan kepada konsumen terlebih dulu.
Mengacu pada aturan tersebut setidaknya ada empat hal wajib dibawa debt collector saat melakukan penagihan, yakni sebagai berikut:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
12 Agustus 2026, 21:12 WIB
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
08 Agustus 2026, 13:00 WIB
07 Agustus 2026, 08:00 WIB
Terkini
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra
27 Agustus 2026, 07:00 WIB
Marini dan Aldeguer akhirnya menentukan masa depan mereka dan mengisi susunan sementara pembalap MotoGP 2027
27 Agustus 2026, 06:07 WIB
Di hari ini SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi dan pada jam yang terbatas, simak informasi lengkapnya
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
Jadwal, titik-titik lokasi hingga jenis kendaraan yang boleh melintas Ganjil Genap Jakarta dirangkum di bawah
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
SUV EV kompak Changan Nevo Q05 membuktikan keandalannya sebagai mobil listrik urban, simak ulasan lengkapnya