Asa GJAW 2025 Tuk Dongkrak Penjualan Mobil Baru di Indonesia
13 November 2025, 09:00 WIB
Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kasus begal menyamar jadi debt collector yang akan menarik paksa kendaraan pernah terjadi dan merisaukan pengguna kendaraan. Padahal ada aturan sendiri buat penagih dalam menarik kendaraan.
Tidak hanya itu juga terjadi debt collector melakukan penagihan utang secara kasar. Namun ada beberapa hal preventif bisa dilakukan agar terhindar dari konflik.
Richard Wang, Marketing Department Head TAF (Toyota Astra Financial Services) mengatakan pemilik mobil atau motor harus waspada dan arahkan penagih ke kantor polisi.
Menurut dia di TAF debt collector akan melakukan pendekatan sesuai aturan dan tidak melakukan penarikan paksa.
“Kalau ketemu di tengah jalan jangan mau di lokasi. Kita pun mengedukasi konsumen untuk bawa saja ke kantor polisi terdekat,” ucap Richard di Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Buat pelanggan setianya ia mengatakan bisa langsung menyambangi kantor TAF terdekat atau dengan menghubungi call center guna memastikan validitas penagih.
Richard menegaskan pemilik kendaraan harus memperhatikan surat dibawa oleh debt collector. Karena penagih asli harus membawa surat fidusia dan surat kuasa yang masih berlaku.
“Di surat fidusia itu ada informasi nama pemilik kendaraan, nomor rangka sampai nomor polisi ada. Bisa dicek, apabila tidak yakin tinggal hubungi call center,” ungkap Richard.
Tidak sembarangan, hal ini diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pada kebijakan tersebut dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan hak kepemilikannya tetap dalam penguasaan pemilik.
Di 2019 telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 untuk menyamakan persepsi pihak terkait terhadap jaminan fidusia, terkhusus buat kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
TAF sendiri menegaskan tidak akan melakukan penarikan kendaraan secara paksa namun melakukan pendekatan kepada konsumen terlebih dulu.
Mengacu pada aturan tersebut setidaknya ada empat hal wajib dibawa debt collector saat melakukan penagihan, yakni sebagai berikut:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2025, 09:00 WIB
12 November 2025, 08:00 WIB
11 November 2025, 08:00 WIB
10 November 2025, 19:00 WIB
10 November 2025, 13:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang