Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini, Tetap Berlaku Akhir Pekan

Menjelang libur Nataru Polres Bogor tetap memberlakukan ganjil genap Puncak, perhatikan rute alternatif

Jadwal Ganjil Genap Puncak Hari Ini, Tetap Berlaku Akhir Pekan
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Ganjil genap Puncak kembali diberlakukan jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) atau Sabtu (9/12). Aturan dari Polres Bogor ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas selama akhir pekan.

Area Puncak Bogor merupakan salah satu destinasi wisata favorit dan kerap padat terutama menjelang akhir pekan. Sehingga aturan ganjil genap Puncak diharapkan bisa mengurai kemacetan.

Berlangsung mulai Jumat (8/12) pukul 14.00 sampai Minggu (10/12) pukul 24.00 wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Puncak perlu perhatikan rute alternatif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ganjil genap Puncak
Photo : TrenOto

Rekayasa lalu lintas lain misal sistem one way juga dapat berlaku namun tergantung kondisi jalan. Petugas bisa memberhentikan kendaraan jika melanggar untuk diarahkan putar balik ke daerah asal.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, diberikan khusus untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

  • Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Oruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

motor
Astra Motor

Strategi Astra Motor Tingkatkan Budaya Aman Berkendara di Jateng

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, diharapkan bisa mendorong kesadaraan berkendara aman di jalan

motor
Motor REEV Chery

Chery Daftarkan Paten Motor REEV, Mirip Yamaha Fino

Chery bersiap ikut meramaikan pasar kendaraan roda dua, patenkan satu desain motor berteknologi REEV

mobil
Denza

BYD Dituntut Pemegang Merek Denza di RI Pasca Ganti Nama

Sengketa kepemilikan merek Denza masih berlanjut, BYD kini dituntut PT Raden Reza Adi sebesar Rp 9 triliun

news
PEVS 2026

PEVS 2026 Akan Digelar Pekan Depan, Ada 9 Merek Mobil Listrik

PEVS 2026 akan diikuti oleh 38 brand motor dan mobil listrik dan tidak ketinggalan industri pendukung lain

mobil
Wujud Omoda X, Kandidat Mobil Baru Chery di Indonesia

Wujud Omoda X, Kandidat Mobil Baru Chery di Indonesia

Chery Indonesia akan melakukan studi terkait kesesuaian SUV Omoda X untuk pasar Tanah Air di masa depan

mobil
AiMOGA Mobo

Chery Bikin Robot Pintar AiMOGA Mobo, Dijual Massal

AiMOGA Robotics, perusahaan robotik dari Chery Group resmi membuka pemesanan untuk robot pintar Mobo

modifikasi
Asia CAN 2026

Final Asia CAN 2026 Tuntas Digelar, Gairahkan Industri Audio

Asia CAN 2026 diikuti oleh peserta dari sembilan negara berbeda, mereka saling adu kemampuan meracik audio

mobil
Chery Q

Ribuan Chery Q Dipesan, Konsumen Kini Bisa Pantau Status Unit

Track My Chery Q memberikan akses kepada konsumen untuk memantau perkembangan unit sejak tahap produksi