Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 Juli 2026

SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak persyaratannya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 Juli 2026
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Buat warga ibu kota, SIM keliling Jakarta yang beroperasi di lima wilayah bisa jadi pilihan tepat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa repot.

Perlu dicatat, masa aktif SIM ini wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. Anda bisa melihat tenggat waktunya yang tercetak jelas pada kartu SIM Anda.

Ingat, jangan sampai lewat dari tanggal tersebut. Pasalnya, SIM keliling Jakarta tidak melayani perpanjangan untuk kartu yang sudah telanjur mati atau kedaluwarsa.

Kalau sudah kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan pengurusan pembuatan SIM baru dari awal lagi. Layanan pembuatan baru ini tidak dapat diakomodasi oleh SIM keliling Jakarta.

SIM Keliling Jakarta
Photo: KatadataOTO

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa memproses perpanjangan hanya jika SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (22/07)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan itu diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 22 Juli 2026, Catat Jadwalnya

Kepolisian berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juli 2026 Ada ETLE

Pengguna kendaraan roda empat harap memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta hari ini yang dimulai sejak pagi

mobil
Chery

Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Bermanfaat saat Berpetualang

Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal

mobil
Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 Resmi Dipasarkan, Harga Rp 500 Jutaan

Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian

modifikasi
Helm Airbrush

Inspirasi Bikin Helm Makin Spesial Pakai Teknik Airbrush

Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus

mobil
Mitsubishi Xforce hybrid

Meskipun Irit, Mitsubishi Xforce Hybrid Disarankan Pakai BBM RON 95

Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina

motor
Honda EM1 :e Plus

Honda Akui Penjualan Motor Listriknya Masih Stagnan

Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal

mobil
Geely Coolray

Impor CBU Geely Coolray ke Indonesia Tidak Banyak, Karena Ini

SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen