Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 12 Februari, Ada di The Kings
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
10 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
12 Februari 2026, 12:00 WIB
Toyota masih mendominasi 20 mobil terlaris Januari 2026 dengan menempatkan beberapa modelnya di dalam daftar
12 Februari 2026, 11:00 WIB
Hyundai Subscribe merupakan program baru pabrikan asal Korea Selatan untuk masyarakat Indonesia yang dinamis
12 Februari 2026, 10:00 WIB
GWM Tank 500 Diesel segera dikirim ke rumah konsumen, agar bisa diandalkan untuk kebutuhan mobilitas
12 Februari 2026, 09:00 WIB
Suzuki kembali menggelar program promo spareparts pada di IIMS 2026, sehingga memudahkan para konsumen
12 Februari 2026, 08:00 WIB
Demi menggoda konsumen di Tanah Air, motor matic Honda PCX 160 diberikan penyegaraan dari sisi tampilan
12 Februari 2026, 07:00 WIB
Mobil hybrid perdana Mitsubishi di Indonesia akan langsung dirakit lokal, diyakini LMPV Xpander Hybrid
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan diawasi langsung oleh kepolisian di sejumlah titik rawan
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Pemohon perlu menyiapkan dokumen SIM A atau C asli dan salinannya untuk perpanjangan di SIM keliling Jakarta