Lokasi SIM Keliling Bandung 12 Juni 2026, Beroperasi Sejak Pagi
12 Juni 2026, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Juni 2026, 06:00 WIB
12 Juni 2026, 06:00 WIB
11 Juni 2026, 06:00 WIB
11 Juni 2026, 06:00 WIB
10 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
13 Juni 2026, 07:38 WIB
Ajang Daihatsu National SMK Skill Contest merupakan kompetisi untuk menyiapkan generasi mendatang tahan banting
12 Juni 2026, 23:51 WIB
BYD M6 DM akan bersaing di kelas MPV ramah lingkungan lain di Indonesia mengandalkan harga dan teknologinya
12 Juni 2026, 22:24 WIB
MPMX kembali menggelar program MPM Bisa untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia
12 Juni 2026, 21:33 WIB
Motul Indonesia Energy terus berupaya untuk memberikan pemahanan bahwa merawat motor harus dilakukan rutin
12 Juni 2026, 21:28 WIB
TVS perkenalkan sejumlah model motor baru di Pekan Raya Jakarta 2026 dan tebar promo diskon jutaan rupiah
12 Juni 2026, 17:56 WIB
Motul menggandeng Kawasaki untuk meluncurkan sejumlah produk anyar guna memanjakan para pengendara di PRJ 2026
12 Juni 2026, 15:00 WIB
Harga Pertamax resmi mengalami kenaikan per 10 Juni 2026, segini biaya isi full tank untuk mobil-mobil MPV
12 Juni 2026, 13:00 WIB
BYD membantah secara keras tudingan Pentagon kalau mereka merupakan perusahaan yang terafiliasi militer Cina