Simak Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini 4 Februari
04 Februari 2026, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Februari 2026, 06:00 WIB
04 Februari 2026, 06:00 WIB
03 Februari 2026, 06:00 WIB
03 Februari 2026, 06:00 WIB
02 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
04 Februari 2026, 20:37 WIB
Geely akan memperkenalkan kembali brand Zeekr yang menawarkan kemewahan kelas atas namun lebih terjangkau
04 Februari 2026, 19:07 WIB
Dari data yang dihimpun, Auto2000 mencatatkan penjualan mobil baru sampai 106 ribuan unit selama 2025
04 Februari 2026, 16:00 WIB
Varian termahal dari Geely EX2 berhasil mendapat respon paling positif dari para pelanggan di Indonesia
04 Februari 2026, 15:00 WIB
BYD mengumumkan kehadiran Denza B5, baru sebatas perkenalan saja dan bukan di pameran otomotif IIMS 2026
04 Februari 2026, 14:00 WIB
Toyota, Daihatsu maupun Honda dapat menempuh beragam siasat demi menggairahkan pasar mobil LCGC di 2026
04 Februari 2026, 14:00 WIB
Menurut Yamaha pemerintah harus memperhatikan kebutuhan maupun spesifikasi dari permintaan chip semikonduktor
04 Februari 2026, 13:00 WIB
Harga Chery C5 CSH ada di kisaran Rp 400 jutaan, jadi opsi menarik dari rival terdekatnya Honda HR-V Hybrid
04 Februari 2026, 13:00 WIB
MG berharap produk anyar mereka S5 EV bisa mendapatkan keringanan dan dijual dengan harga kompetitif