Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Desember 2025
23 Desember 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Desember 2025, 06:00 WIB
23 Desember 2025, 06:00 WIB
22 Desember 2025, 06:00 WIB
22 Desember 2025, 06:00 WIB
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
23 Desember 2025, 15:00 WIB
Sayang pihak YIMM enggan menjelaskan lebih jauh alasan mengapa Yamaha Vixion R sudah discontinue di 2025
23 Desember 2025, 14:00 WIB
Amerika Serikat dan Eropa tak lagi jadi negara dengan adopsi mobil listrik terbanyak secara global di 2025
23 Desember 2025, 13:00 WIB
Angka penjualan Audi tertinggal jauh dari para kompetitor lain di segmen premium seperti BMW dan Mercedes
23 Desember 2025, 12:00 WIB
Terus tumbuh, mobil listrik dikatakan masih memiliki potensi besar untuk berkembang pada tahun depan
23 Desember 2025, 11:00 WIB
Chery J6 bernama The Helios ini menggendong panel surya serta baterai tambahan dengan kapasitas 10,2 kWh
23 Desember 2025, 10:00 WIB
Instruktur menyarankan pakai mobil berpenggerak 4WD untuk offroad, ada dua model disarankan buat pemula
23 Desember 2025, 09:00 WIB
Truk Cina yang ada di Indonesia disebut hanya mengadopsi standar emisi Euro 2 dan tak mengikuti uji laik jalan
23 Desember 2025, 08:00 WIB
BYD berhasil menjadi salah satu produsen mobil elektrifikasi terbesar dengan memproduksi 15 juta unit kendaraan