Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Pekan, 19 Desember 2025
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Desember 2025, 06:00 WIB
19 Desember 2025, 06:00 WIB
18 Desember 2025, 06:00 WIB
18 Desember 2025, 06:00 WIB
17 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 12:00 WIB
Menurut pantauan KatadataOTO, harga mobil LCGC seperti Honda Brio Satya serta Toyota Agya terpantau stabil
19 Desember 2025, 11:00 WIB
Honda akan hentikan proses produksi kendaraan di Jepang dan Cina akibat kekurangan cip semikonduktor
19 Desember 2025, 10:00 WIB
Konsumen masih bisa membeli Jetour T2 dengan harga khusus Rp 568 jutaan sampai 1.000 kuota terpenuhi
19 Desember 2025, 09:00 WIB
Malaysia sangat berpotensi menggeser Indonesia sebagai raja ASEAN dalam hal penjualan mobil baru di 2025
19 Desember 2025, 08:00 WIB
Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan