Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Pertengahan Oktober 2025
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
13 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 Oktober 2025, 21:00 WIB
Mitsubishi Motors siap meramaikan Japan Mobility Show 2025, hadirkan mobil listrik konsep baru di segmen SUV
15 Oktober 2025, 20:06 WIB
KatadataOTO mendapat kesempatan menjajal langsung mobil listrik Aletra L8 EV dari Jakarta menuju ke Magelang
15 Oktober 2025, 18:36 WIB
Penjualan mobil bekas di Indonesia diprediksi tembus tiga juta unit di 2025, melampaui capaian mobil baru
15 Oktober 2025, 17:00 WIB
Kelengkapan garansi dan fasilitas Hyundai Promise menjadi kiat untuk mempertahankan harga jual kembali
15 Oktober 2025, 16:00 WIB
Perlu ada edukasi dan transisi menuju penerapan BBM campuran etanol atau E10 agar tak menimbulkan kebingunan
15 Oktober 2025, 15:00 WIB
Mobil listrik Ferrari Elettrica dikabarkan tengah dipersiapkan untuk meluncur pada musim semi 2026 mendatang
15 Oktober 2025, 14:00 WIB
Kehadiran Tank 300 Diesel diklaim bisa mendongkrak penjualan GWM selama beberapa bulan belakangan ini
15 Oktober 2025, 13:00 WIB
Menurut penuturan seorang tenaga penjual, Toyota Veloz Hybrid bakal resmi dipasarkan pada bulan depan