Lokasi SIM Keliling Jakarta, Beroperasi Hari Ini 15 September
15 September 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 September 2025, 06:00 WIB
15 September 2025, 06:00 WIB
12 September 2025, 06:00 WIB
12 September 2025, 06:00 WIB
11 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 September 2025, 14:00 WIB
Rider Ducati, Francesco Bagnaia masih terus mengalami kesulitan di saat rekan setimnya mendulang poin
15 September 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez berhasil memecahkan rekor dengan mencetak 512 poin di papan klasemen sementara MotoGP 2025
15 September 2025, 12:00 WIB
Veda Ega Pratama berhasil menjadi runner-up dalam ajang Red Bull Rookies Cup 2025 usai finish kelima di Misano
15 September 2025, 11:00 WIB
Pengumuman harga pasti Jaecoo J5 EV akan dilakukan bulan depan, kemudian baru akan dikirimkan ke konsumen
15 September 2025, 10:00 WIB
Penjualan Denza D9 kembali mengalami perbaikan di Agustus 2025, naik ke 542 unit dari capaian Juli 423 unit
15 September 2025, 09:00 WIB
Gagang pintu mobil rata bodi dioperasikan secara elektrik, berpeluang menyulitkan evakuasi saat kecelakaan
15 September 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan DKI siap menggelar uji coba rekayasa lalu lintas di TB Simatupang untuk kurangi kemacetan
15 September 2025, 07:00 WIB
ASEAN NCAP buka peluang melakukan uji tabrak di Indonesia karena sudah tersedia fasilitas yang cukup lengkap