Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Desember Sebelum Libur Natal
24 Desember 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum masa mudik, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang disiapkan Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat. Sehingga perpanjangan SIM tidak perlu dilakukan di kantor Satpas
Perlu diingat masa berlaku SIM terbatas lima tahun pasca tanggal penerbitan. Apabila terlambat tidak ada dispensasi atau keringanan diberikan.
Untuk itu menjelang masa mudik Lebaran, pastikan Anda sudah mengecek masa berlaku dan lakukan perpanjangan menggunakan fasilitas SIM keliling Bandung.
Persyaratan sama seperti prosedur di kantor Satpas, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini.
Sebagaimana diketahui, biaya perpanjang SIM A dan C diatur di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000.
Angka tercantum untuk memanfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung belum termasuk tambahan seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi, jadi pastikan Anda menyiapkan dana lebih.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
Di samping fasilitas SIM keliling Bandung, Polrestabes juga menyediakan gerai SIM Bandung yang merupakan bagian dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM unit kerja Polri di luar lingkungan Kantor Kepolisian.
Pemohon bisa datang sesuai jam operasional area publik. Gerai SIM Bandung tersedia di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590.
Sedangkan apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa di Samsat Keliling Bandung, Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin – Jumat, pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
SIM keliling Bandung cuma bisa memproses SIM A dan C. Sementara pemilik SIM B bisa ke kantor Satpas karena perlu alat khusus serta proses lebih rumit.
Berikut dokumen perlu disiapkan sebagai syarat perpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM Keliling Bandung perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Buat penyandang disabilitas, jika pakai alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 06:00 WIB
24 Desember 2025, 06:00 WIB
23 Desember 2025, 06:00 WIB
23 Desember 2025, 06:00 WIB
22 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
24 Desember 2025, 18:00 WIB
BYD Racco hadir di sela Japan Mobility Show 2025, ganggu pasar kei car yang didominasi mobil bermesin bensin
24 Desember 2025, 17:03 WIB
Audi hanya menjual 14 unit mobil mewah di periode Januari-November 2025, BMW justru tembus 2.000 unit
24 Desember 2025, 14:49 WIB
Ketatnya persaingan membuat dua merek mobil Cina, Zeekr dan Smart tak lagi terdengar kabarnya di dalam negeri
24 Desember 2025, 12:00 WIB
BYD jadi manufaktur otomotif dengan jumlah ekspor terbanyak ke dua di Tiongkok, berada tepat setelah Chery
24 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Gaikindo kehadiran mobil nasional dapat membawa banyak dampak, apalagi jika harganya terjangkau
24 Desember 2025, 10:00 WIB
Kabar mobil listrik mungil Jetour X20e masih gelap meskipun sejumlah tenaga penjual sempat buka pemesanan
24 Desember 2025, 09:00 WIB
YIMM mengatakan kalau Yamaha Aerox listrik masih diperuntukan untuk para konsumen atau pasar di India
24 Desember 2025, 08:00 WIB
BMKG mengingatkan adanya potensi cuaca buruk selama libur Natal dan tahun baru sehingga masyarakat harus lebih waspada