Ganjil Genap Puncak Hari Ini 27 Desember, Cek Lokasinya

Urai kemacetan jelang tutup tahun, rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan

Ganjil Genap Puncak Hari Ini 27 Desember, Cek Lokasinya

KatadataOTO – Selama libur Natal, kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way dan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor. Hal tersebut dilakukan guna membantu mengurai kepadatan lalu lintas.

Rekayasa ganjil genap Puncak sebelumnya juga diberlakukan pada 24-26 Desember 2024 karena sudah memasuki masa liburan.

Puncak Bogor jadi salah satu kawasan yang memilikik banyak destinasi wisata menarik dan mudah diakses dari pusat kota sekalipun. Hanya saja jumlah kendaraan seringkali melebihi kapasitas jalan sehingga kerap terjadi kemacetan.

Hari ini ganjil genap Puncak kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan. Jadi bagi Anda yang inign melintas pastikan punya pelat kendaraan sesuai tanggal agar tidak diarahkan untuk putar balik oleh petugas kepolisian yang berjaga.

Ganjil genap Puncak
Photo : ITSKabBogor

Agar tidak terdampak ganjil genap Puncak dapat memanfaatkan opsi lain seperti bepergian ke tempat wisata menggunakan transportasi umum ataupun lewat jalur alternatif.

Regulasi soal ganjil genap Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Skenario lain seperti one way diberlakukan secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas saat itu terlebih dulu.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Kendaraaan Kebal Aturan Ganjil Genap Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
Ganjil Genap Puncak 15 November 2024
Photo : @ITSKabBogor
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

mobil
Menanti Daihatsu Rocky Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Menanti Daihatsu Rocky Hybrid Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia

motor
Polytron Fox 200

Polytron Fox 200 Meluncur, Jawab Kebutuhan Pengemudi Perempuan

Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan

mobil
Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil

Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil di Indonesia

Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit

mobil
Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz

mobil
Jaecoo di AIGIS 2025

Jaecoo Hadiri AIGIS 2025, Sosialisasikan Mobil Ramah Lingkungan

Jaecoo jadi satu-satunya manufaktur Cina yang meramaikan forum AIGIS 2025 besutan Kementerian Perindustrian

otosport
Francesco Bagnaia

Target Francesco Bagnaia di MotoGP 2025, Tak Lagi Incar Podium

Francesco Bagnaia tak lagi mengincar podium di MotoGP 2025, masih tidak percaya diri pasca balapan di Austria

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Perhatikan Jadwalnya

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan utama

mobil
NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan

NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan

Ada dua NJKB mobil Changan terdaftar mulai Rp 100 jutaan, yakni kendaraan listrik Changan Lumin dan Deepal S07