Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Oktober 2026, Simak Dendanya
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Pemerintah kembali gelar aturan ganjil genap Jakarta di puluhan ruas jalan Ibu Kota untuk atasi macet
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Aturan ini digelar guna mengurangi kepadatan yang kerap terjadi.
Pembatasan dilakukan di puluhan ruas jalan utama dan akan fokus pada kendaraan roda empat. Masyarakat yang ingin berkendara menggunakan mobil diharapkan menyesuaikan pelat dengan tanggal untuk menghindari sanksi tilang.
Hari ini, Selasa (06/01), merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Namun perlu diketahui bahwa pembatasan tidak berlaku selama 24 jam. Pemilik mobil masih bisa menggunakan mobilnya di waktu-waktu tertentu dengan bebas.
Pemerintah juga sudah menyediakan beberapa jalur alternatif bagi mereka yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda, sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja, mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya, waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dibanding jalur utama.
Kemudahan juga diberikan bagi beberapa kendaraan sehingga tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE statis hingga mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:09 WIB
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
05 Oktober 2026, 06:00 WIB
Terkini
24 Oktober 2026, 16:12 WIB
Marc Marquez menjadi yang terdepan di sprint race MotoGP Australia 2026 dan Jorge Martin mengalami kecelakaan
24 Oktober 2026, 15:00 WIB
Marc Marquez berpeluang untuk menjadi pemenang di MotoGP Australia 2026 dan menumbangkan Jorge Martin
24 Oktober 2026, 13:00 WIB
Honda Bikers Day 2026 akan digelar di Ambara, Jawa Tengah dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah
24 Oktober 2026, 10:15 WIB
Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, diharapkan bisa mendorong kesadaraan berkendara aman di jalan
24 Oktober 2026, 07:00 WIB
Chery bersiap ikut meramaikan pasar kendaraan roda dua, patenkan satu desain motor berteknologi REEV
23 Oktober 2026, 17:00 WIB
Sengketa kepemilikan merek Denza masih berlanjut, BYD kini dituntut PT Raden Reza Adi sebesar Rp 9 triliun
23 Oktober 2026, 15:00 WIB
PEVS 2026 akan diikuti oleh 38 brand motor dan mobil listrik dan tidak ketinggalan industri pendukung lain
23 Oktober 2026, 13:00 WIB
Chery Indonesia akan melakukan studi terkait kesesuaian SUV Omoda X untuk pasar Tanah Air di masa depan