Catat Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor, Dimulai pada 17 Oktober
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 September 2025 masih dikawal ketat petugas karena ada demo dari sejumlah elemen masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Gelombang demo tampaknya masih belum berakhir karena Aliansi Perempuan Indonesia berencana melakukan aksi di depan gedung DPR. Meski demikian, unjuk rasa tidak menghalangi pemerintah DKI dalam menggelar rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap Jakarta.
Adanya pembatasan dipercaya bisa mengatasi kepadatan lalu lintas yang kemungkinan terjadi khususnya di jam sibuk. Pasalnya tidak semua mobil diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan utama.
Hari ini, Rabu (03/09), merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Tapi perlu diingat bahwa pembatasan tidak dilakukan selama 24 jam tapi hanya di jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Sehingga diharapkan masyarakat bisa tetap beraktivitas di luar waktu tersebut.
Pemerintah juga sudah menyediakan beberapa jalur alternatif bagi mereka yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda, sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja, mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya, waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dibanding jalur utama.
Kemudahan juga diberikan bagi beberapa kendaraan sehingga tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE statis hingga mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
19 Oktober 2025, 09:00 WIB
Chery Tiggo 9 CSH jadi SUV flagship PT CSI, menyasar keluarga yang ingin mobil nyaman dengan tenaga mumpuni
19 Oktober 2025, 07:00 WIB
Penjualan global Omoda dan Jaecoo di September 2025 berhasil mencatat hasil positif hingga pecahkan rekor baru
18 Oktober 2025, 19:00 WIB
IMX 2025 sukses mencatat nilai transaksi selama 3 hari pameran sebanyak Rp 18 miliar dari target Rp 10 miliar
18 Oktober 2025, 17:00 WIB
Mazda CX-60 Sport merupakan varian terendah, namun tetap menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan
18 Oktober 2025, 16:00 WIB
BMW Group Indonesia menantikan detail dari perjanjian IEU-CEPA yang akan mulai dijalankan pada 2027 mendatang
18 Oktober 2025, 15:00 WIB
Jambore Suzuki Club 2025 digelar hari ini di TMII, diikuti lebih dari 2.200 peserta dari berbagai komunitas
18 Oktober 2025, 12:55 WIB
Marco Bezzecchi kembali menempati podium di Sprint Race MotoGP Australia 2025 disusul Raul Fernandez
18 Oktober 2025, 11:00 WIB
Omoda O9 SHS akan diluncurkan di Indonesia dengan beragam keunggulan menarik yang dibutuhkan pelanggan