Di Awal September 2026 SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi

SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

Di Awal September 2026 SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 01 September 2026 | 06:00 WIB

KatadataOTO – Agar bisa tetap legal dalam berkendara di Tanah Air. Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Namun jika Anda tidak mau mendatangi kantor Satpas, bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Bandung, Selasa (01/09), disediakan untuk mempermudah masyarakat.

Misal salah satu lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, berada di Rest Area 78 (Kiara Artha Park), JL Banten Kebon Waru

Pengendara bisa mendatangi fasilitas tersebut sejak pagi. Sebab jadwal SIM Keliling Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

SIM keliling jakarta
Photo: X @NTMCLantasPolri

Selanjutnya masyarakat dapat mendaftarkan diri ke loket yang telah disediakan di SIM Keliling Bandung hari ini untuk melakukan proses perpanjangan.

Perlu diketahui, SIM Keliling Bandung juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia. Jadi layanan ini sangat memudahkan para pengendara.

Sekadar mengingatkan, SIM bakal kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu jangan sampai terlambat mengurus.

Bila sampai terlewat satu hari saja, maka Anda diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Ketetapan itu tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2 yang mengatur masa berlaku SIM.

Perlu diketahui, SIM Keliling Bandung tidak melayani pembuatan SIM anyar. Sebab terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya pembuatan dokumen tersebut.

Selain itu terdapat sejumlah persyaratan serta prosedur yang perlu diikuti, pemohon sebelum melakukan perpanjangan di SIM Keliling Bandung hari ini, berikut KatadataOTO rangkum.

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi serta KTP asli
  • Fotokopi dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.


Terkini

news
Asuransi Astra

70 Tahun Asuransi Astra, Evolusi Perlindungan di Era Digital

Asuransi Astra masuk usia 70 tahun, memperkuat layanan digital melalui myGarda, gardaoto.com, dan Garda Siaga

mobil
GIIAS Makassar 2026

GIIAS Makassar 2026 Siap Digelar, Empat Merek Hadir Perdana

Seri GIIAS kembali dilanjutkan, GIIAS Makassar 2026 bakal hadirkan 14 merek kendaraan penumpang ke konsumen

mobil
BYD

BYD Atto 2 Sudah Masuk di Indonesia, Segera Dipasarkan

Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia

mobil
Mitsubishi Destinator

Mitsubishi Destinator, SUV 7 Seater Teman Berbagai Aktivitas

Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan

motor
Skutik premium

Opsi Handgrip Skutik Premium yang Bisa Bikin Tampil Beda

Itamotor baru saja meluncurkan handrip untuk skutik premium yang diklaim dapat memberikan kenyamanan lebih

mobil
BYD

BYD Flash Charging Diluncurkan, Ngecas EV Hanya Lima Menit

BYD Flash Charging bisa digunakan untuk lini mobil listrik Danza yang dipasarkan di Indonesia, seperti D9

mobil
MG S6 EV

MG S6 EV Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Jutaan

Mobil listrik MG S6 EV jadi opsi baru SUV keluarga di Indonesia, segera meluncur di pameran otomotif GAW 2026

mobil
Danza Z9GT

Spesifikasi Danza Z9GT, Bisa Pakai Flash Charging BYD

Shooting brake perdana dari BYD, Danza Z9GT resmi diluncurkan ke konsumen dengan harga Rp 2,25 miliar