Cek Jadwal Ganjil Genap Puncak 1 Desember 2023

Berlaku mulai hari ini pukul 14.00 WIB, simak rincian lokasi dan jadwal ganjil genap Puncak 1 Desember 2023

Cek Jadwal Ganjil Genap Puncak 1 Desember 2023

KatadataOTO – Guna mengatasi kepadatan lalu lintas ganjil genap Puncak kembali diberlakukan di hari pertama Desember 2023. 

Kawasan Puncak memang menjadi salah satu tujuan berlibur buat masyarakat. Tersedia beragam destinasi wisata sehingga area ini seringkali padat khususnya jelang akhir pekan.

Untuk diketahui aturan ganjil genap Puncak diberlakukan Jumat (1/12) pukul 14.00 sampai Minggu (3/12) pukul 24.00 WIB. Agar tidak terjebak pastikan lakukan penyesuaian dan mencari rute alternatif.

Ganjil genap Puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ganjil genap Puncak
Photo : TrenOto

Skenario lain seperti sistem one way juga dapat digelar tergantung kondisi jalan. Petugas bisa memberhentikan kendaraan jika melanggar dan mengarahkan pengendara untuk putar balik ke daerah asal.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, diberikan khusus untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Oruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

mobil
Hyundai Stargazer

Hyundai Stargazer Menyala saat Diparkir, Ini Dugaan Penyebabnya

Kunci tertinggal di kabin diduga jadi salah satu penyebab Hyundai Stargazer menyala otomatis ketika diparkir

mobil
Mitsubishi Triton

Varian Baru Mitsubishi Triton Meluncur, Single Cabin Versi Sporti

Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan

news
Pondok Indah

Aksi Mobil Drift di Pondok Indah Meresahkan, Polisi Buru Pelaku

Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan

mobil
Toyota Gazoo Racing

Toyota Gazoo Racing Ganti Nama, Perkuat Identitas di Ajang Balap

Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Sambut Wacana Insentif Khusus Buat EV dengan Baterai Nikel

Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai

mobil
Ekspor Toyota

Ekspor Toyota Indonesia Berpotensi Terdampak Serangan AS ke Venezuela

Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Beli Daihatsu Rocky Hybrid Wajib Sabar, Inden Tiga Bulan

Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan

news
SIM

Pengendara yang Merokok di Jalan Bakal Terancam Kehilangan SIM

Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara