SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Beroperasi seperti biasa setelah akhir pekan, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini 22 Mei 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah akhir pekan layanan SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa memanfaatkan layanan ini, tersedia di dua tempat berbeda setiap harinya.
Perlu diingat salah satu syarat untuk memperpanjang ialah status SIM harus masih dalam masa berlakunya. SIM keliling Bandung tidak dapat memproses jika sudah melewati tenggat waktu, pemohon harus langsung mengunjungi kantor Satpas terdekat.
Selain itu layanan tidak dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM B, karena memerlukan alat simulator yang hanya tersedia di Satpas.
Supaya menghindari keterlambatan, pemohon diimbau melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya.
Jika ingin melakukan permohonan pembuatan SIM baru bisa berkunjung ke kantor Satpas terdekat. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Untuk menggunakan layanan SIM keliling Bandung berikut tarifnya.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini dokumen persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV