Ganjil Genap Jakarta 17 Desember 2025, Dinilai Masih Efektif
17 Desember 2025, 06:14 WIB
BPTJ usul ganjil genap Jakarta diperluas cakupannya dan waktu pelaksanaannya diperpanjang agar polusi terjaga
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ usul ganjil genap Jakarta diperluas dan ditambah waktu pelaksanaannya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta mendukung pemerintah meningkatkan kualitas udara.
Hal ini disampaikan Hot Marojahan Hutapea, Kepala Bagian Humas BPTJ. Menurutnya daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi seharusnya melakukan aturan serupa.
Terlebih payung hukumnya sudah tersedia yaitu Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu. Untuk pelaksanaannya sendiri para pemimpin daerah dipersilahkan membuat strategi lalu lintas sesuai kebutuhan wilayahnya.
Namun khusus Jakarta, setidaknya ada beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan agar lebih aturan berjalan lebih optimal. Berikut adalah beberapa usulan dari BPTJ.
Tak hanya itu, BPTJ juga mengusulkan agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dan daerah penyangga menggelar program Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja. Dengan ini masyarakat akan dipaksa untuk mencari moda transportasi lain.
"Kebijakan bisa dimulai dari kantor pemerintah. Minimal seminggu sekali secara bersamaan atau bergantian harinya," ujar Hot Marojahan Hutapea (06/09).
Dilansir dari Katadata, berkat adanya kebijakan tersebut diharapkan kepadatan lalu lintas dan pencemaran udara dapat ditekan lebih optimal. Pasalnya para karyawan harus menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu transportasi umum adalah LRT yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Kehadrannya diyakini bisa mengurai kemacetan karena daya angkutnya sangat besar dan rutenya cukup jauh.
Selain itu pemerintah DKI juga tengah berupaya mengurangi polusi udara dengan menggalakkan aturan uji emisi. Diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraanya agar tidak dikenai sanksi ketika terkena razia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2025, 06:14 WIB
16 Desember 2025, 06:00 WIB
15 Desember 2025, 06:00 WIB
12 Desember 2025, 14:00 WIB
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 Desember 2025, 22:00 WIB
Gaikindo membutuhkan arahan dari Kemenperin untuk menentukan masa depan industri otomotif di Indonesia
17 Desember 2025, 21:00 WIB
Hyundai Ioniq 9 tercatat di data wholesales Gaikindo, ada satu unit disalurkan ke diler per November 2025
17 Desember 2025, 20:00 WIB
Jaecoo meresmikan diler di Sunter, Jakarta Utara agar bisa melayani para konsumen secara lebih maksimal
17 Desember 2025, 19:00 WIB
Chery Graha Raya berlokasi di area Tangerang Selatan, tawarkan kemudahan pembelian dan servis bagi konsumen
17 Desember 2025, 18:00 WIB
Suzuki Fronx menjadi model kedua yang mencatatkan wholesales mobil hybrid terbanyak pada November 2025
17 Desember 2025, 17:00 WIB
Mobil Lubricants hadirkan pelumas baru dengan sertifikasi khusus yang dikembangkan untuk mobil hybrid
17 Desember 2025, 16:00 WIB
GWM meluncurkan Ora 5, SUV crossover yang akan tersedia dalam opsi EV, hybrid, PHEV dan mesin konvensional
17 Desember 2025, 15:00 WIB
Penjualan mobil pikap November 2025 berhasil mengalami pertumbuhaan hingga ratusan unit dibanding Oktober