Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
Tidak tumpang tindih meskipun fungsinya serupa, asuransi TPL dinilai menjadi jaminan pelengkap SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) rencananya akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ini bisa dibilang serupa dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dibayar oleh pemilik mobil atau motor setiap tahunnya, bersamaan pajak kendaraan. Tarifnya berkisar dari Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL disarankan Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Hal itu dikhawatirkan justru menambah beban pemilik kendaraan.
Meski begitu, Jasa Raharjaputera (JPR Insurance) mengungkapkan bahwa kedua jaminan tersebut sebenarnya saling melengkapi dan perlu dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.
“Untuk di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu adalah TPL, pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah Property Damage, justru saling melengkapi,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan belum lama ini.
Ketentuan soal asuransi TPL memang belum resmi diberlakukan, namun pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan kisaran tarifnya.
Hal senada juga dituturkan oleh pihak IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebagai salah satu kolaborator sosialisasi asuransi TPL.
“Sama sekali tidak membebankan. Kalau Rp 100 ribu satu tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita sudah punya secara Mandatory,” ucap Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility dalam kesempatan sama.
Sebelumnya pengamat menilai kebijakan asuransi TPL masih butuh kajian mendalam. Apalagi jika melihat sekarang penjualan kendaraan tengah mengalami tantangan, bahkan diprediksi tidak akan mencapai satu juta unit tahun ini.
Karena penerapan asuransi yang membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih dinilai dapat membuat sejumlah konsumen mengurungkan niat melakukan pembelian kendaraan baru.
“Libatkan berbagai pihak terkait termasuk akademisi, praktisi asuransi serta perwakilan rakyat. Intinya pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum memberlakukan kebijakan ini,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
25 Oktober 2024, 15:00 WIB
25 Oktober 2024, 14:00 WIB
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
24 Oktober 2024, 17:00 WIB
Terkini
28 Oktober 2024, 10:00 WIB
BAIC Indonesia mengatakan tengah mempersiapkan setidaknya ada 10 diler baru di kota-kota besar di Indonesia
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
JRP Insurance ungkap kisaran biaya asuransi TPL yang dibebankan ke pemilik kendaraan, akan diterapkan 2025
28 Oktober 2024, 08:00 WIB
Gaikindo telah menetapkan target penjualan mobil di 2025, mereka percaya diri bisa menyentuh satu juta unit
28 Oktober 2024, 07:00 WIB
Mitsubishi beri kesempatan anak-anak merancang mobil konsep dengan lebih mudah melalui fasilitas di KidZania
28 Oktober 2024, 06:00 WIB
Seperti di awal pekan lainnya, Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lima tempat berbeda
28 Oktober 2024, 06:00 WIB
Jangan terlewat karena tidak ada dispensasi, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
28 Oktober 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 28 Oktober 2024 diawasi ketat oleh petugas agar kemacetan bisa berkurang
27 Oktober 2024, 20:17 WIB
Chery iCAR 03 disebut bakal meluncur pada akhir November 2024 atau kemungkinan besar di gelaran GJAW 2024