Aturan Asuransi TPL dan SWDKLLJ Dinilai Saling Melengkapi

Tidak tumpang tindih meskipun fungsinya serupa, asuransi TPL dinilai menjadi jaminan pelengkap SWDKLLJ

Aturan Asuransi TPL dan SWDKLLJ Dinilai Saling Melengkapi
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) rencananya akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ini bisa dibilang serupa dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dibayar oleh pemilik mobil atau motor setiap tahunnya, bersamaan pajak kendaraan. Tarifnya berkisar dari Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.

Sedangkan asuransi TPL disarankan Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Hal itu dikhawatirkan justru menambah beban pemilik kendaraan.

Meski begitu, Jasa Raharjaputera (JPR Insurance) mengungkapkan bahwa kedua jaminan tersebut sebenarnya saling melengkapi dan perlu dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Cara IMI dan Wuling Dukung Penerapan Asuransi TPL
Photo : Pixabay

“Untuk di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu adalah TPL, pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah Property Damage, justru saling melengkapi,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan belum lama ini.

Ketentuan soal asuransi TPL memang belum resmi diberlakukan, namun pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan kisaran tarifnya.

Hal senada juga dituturkan oleh pihak IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebagai salah satu kolaborator sosialisasi asuransi TPL.

“Sama sekali tidak membebankan. Kalau Rp 100 ribu satu tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita sudah punya secara Mandatory,” ucap Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility dalam kesempatan sama.

Perlu Kajian Mendalam

Gaikindo sebut industri otomotif kian membaik di 2023
Photo : Gaikindo

Sebelumnya pengamat menilai kebijakan asuransi TPL masih butuh kajian mendalam. Apalagi jika melihat sekarang penjualan kendaraan tengah mengalami tantangan, bahkan diprediksi tidak akan mencapai satu juta unit tahun ini.

Karena penerapan asuransi yang membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih dinilai dapat membuat sejumlah konsumen mengurungkan niat melakukan pembelian kendaraan baru.

“Libatkan berbagai pihak terkait termasuk akademisi, praktisi asuransi serta perwakilan rakyat. Intinya pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum memberlakukan kebijakan ini,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.


Terkini

mobil
BMW

Penjualan Datar, BMW Tetap Pede Bawa iX3 di GIIAS 2026

BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar

mobil
Changan S05

Changan S05 EV dan REEV Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Juta

Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan

mobil
Gaikindo

Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja

Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit

mobil
Chery Q EV

Chery Q Tawarkan Standar Baru di Segmen Mobil EV Rp200 Jutaan

Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa

mobil
Jetour

JETOUR T1, Opsi Baru SUV Urban Bernuansa Tangguh

SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Akhir Juni 2026

Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Terakhir di Juni 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Kecuali 7 Jenis Kendaraan

Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi