IMI Awards Soroti dan Apresiasi Dunia Modifikasi Tanah Air
04 Juli 2026, 09:00 WIB
Tidak tumpang tindih meskipun fungsinya serupa, asuransi TPL dinilai menjadi jaminan pelengkap SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) rencananya akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ini bisa dibilang serupa dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dibayar oleh pemilik mobil atau motor setiap tahunnya, bersamaan pajak kendaraan. Tarifnya berkisar dari Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL disarankan Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Hal itu dikhawatirkan justru menambah beban pemilik kendaraan.
Meski begitu, Jasa Raharjaputera (JPR Insurance) mengungkapkan bahwa kedua jaminan tersebut sebenarnya saling melengkapi dan perlu dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.
“Untuk di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu adalah TPL, pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah Property Damage, justru saling melengkapi,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan belum lama ini.
Ketentuan soal asuransi TPL memang belum resmi diberlakukan, namun pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan kisaran tarifnya.
Hal senada juga dituturkan oleh pihak IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebagai salah satu kolaborator sosialisasi asuransi TPL.
“Sama sekali tidak membebankan. Kalau Rp 100 ribu satu tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita sudah punya secara Mandatory,” ucap Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility dalam kesempatan sama.
Sebelumnya pengamat menilai kebijakan asuransi TPL masih butuh kajian mendalam. Apalagi jika melihat sekarang penjualan kendaraan tengah mengalami tantangan, bahkan diprediksi tidak akan mencapai satu juta unit tahun ini.
Karena penerapan asuransi yang membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih dinilai dapat membuat sejumlah konsumen mengurungkan niat melakukan pembelian kendaraan baru.
“Libatkan berbagai pihak terkait termasuk akademisi, praktisi asuransi serta perwakilan rakyat. Intinya pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum memberlakukan kebijakan ini,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Juli 2026, 09:00 WIB
01 Juli 2026, 21:33 WIB
17 November 2025, 17:10 WIB
30 Oktober 2025, 10:00 WIB
25 April 2025, 09:00 WIB
Terkini
29 September 2026, 09:00 WIB
Diler motor Honda siapkan aplikasi dengan fitur Booking Servis, mudahkan pelanggan saat servis kendaraan
29 September 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez memiliki bekal penting untuk keluar sebagai pemenang di MotoGP Jepang 2026 di Sirkuit Motegi
29 September 2026, 06:00 WIB
Agar mengurus dokumen berkendara lebih mudah, masyarakat disarankan untuk mendatangi SIM keliling Bandung
29 September 2026, 06:00 WIB
Guna meminimalisir kesalahan pengendara di kawasan maupun jalan protokol di jalan Ibu Kota, diterapkan ganjil genap Jakarta
28 September 2026, 21:01 WIB
Bintang Chemical Indonesia melakukan peletakan batu pertama, siap punya pabrik cat belkote baru di Indonesia
28 September 2026, 17:49 WIB
BYD Atto 1 generasi terbaru siap hadir dengan berbagai ubahan mayor, baik pada eksterior maupun jantung pacu
28 September 2026, 12:39 WIB
Di tengah ramainya model baru yang ditawarkan di Indonesia, Mitsubishi Pajero Sport masih menjadi andalan
28 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, berikut biaya dan lokasinya