Jakarta E-Prix 2025 Libatkan 400 Marshal dari Dalam Negeri
25 April 2025, 09:00 WIB
Tidak tumpang tindih meskipun fungsinya serupa, asuransi TPL dinilai menjadi jaminan pelengkap SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) rencananya akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ini bisa dibilang serupa dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dibayar oleh pemilik mobil atau motor setiap tahunnya, bersamaan pajak kendaraan. Tarifnya berkisar dari Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL disarankan Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Hal itu dikhawatirkan justru menambah beban pemilik kendaraan.
Meski begitu, Jasa Raharjaputera (JPR Insurance) mengungkapkan bahwa kedua jaminan tersebut sebenarnya saling melengkapi dan perlu dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.
“Untuk di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu adalah TPL, pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah Property Damage, justru saling melengkapi,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan belum lama ini.
Ketentuan soal asuransi TPL memang belum resmi diberlakukan, namun pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan kisaran tarifnya.
Hal senada juga dituturkan oleh pihak IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebagai salah satu kolaborator sosialisasi asuransi TPL.
“Sama sekali tidak membebankan. Kalau Rp 100 ribu satu tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita sudah punya secara Mandatory,” ucap Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility dalam kesempatan sama.
Sebelumnya pengamat menilai kebijakan asuransi TPL masih butuh kajian mendalam. Apalagi jika melihat sekarang penjualan kendaraan tengah mengalami tantangan, bahkan diprediksi tidak akan mencapai satu juta unit tahun ini.
Karena penerapan asuransi yang membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih dinilai dapat membuat sejumlah konsumen mengurungkan niat melakukan pembelian kendaraan baru.
“Libatkan berbagai pihak terkait termasuk akademisi, praktisi asuransi serta perwakilan rakyat. Intinya pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum memberlakukan kebijakan ini,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 April 2025, 09:00 WIB
15 Januari 2025, 20:00 WIB
31 Desember 2024, 14:00 WIB
30 November 2024, 18:07 WIB
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pasar Modern Batununggal menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi untuk melayani warga
01 Oktober 2025, 22:00 WIB
Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
01 Oktober 2025, 21:30 WIB
Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan
01 Oktober 2025, 19:13 WIB
Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil