IMI Umumkan Susunan Pengurus Baru, Ada Andre Mulyadi
30 Oktober 2025, 10:00 WIB
Tidak tumpang tindih meskipun fungsinya serupa, asuransi TPL dinilai menjadi jaminan pelengkap SWDKLLJ
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) rencananya akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ini bisa dibilang serupa dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dibayar oleh pemilik mobil atau motor setiap tahunnya, bersamaan pajak kendaraan. Tarifnya berkisar dari Rp 3 ribu sampai Rp 163 ribu tergantung jenis kendaraan.
Sedangkan asuransi TPL disarankan Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Hal itu dikhawatirkan justru menambah beban pemilik kendaraan.
Meski begitu, Jasa Raharjaputera (JPR Insurance) mengungkapkan bahwa kedua jaminan tersebut sebenarnya saling melengkapi dan perlu dimiliki oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.
“Untuk di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu adalah TPL, pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah Property Damage, justru saling melengkapi,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera di Jakarta Selatan belum lama ini.
Ketentuan soal asuransi TPL memang belum resmi diberlakukan, namun pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan kisaran tarifnya.
Hal senada juga dituturkan oleh pihak IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebagai salah satu kolaborator sosialisasi asuransi TPL.
“Sama sekali tidak membebankan. Kalau Rp 100 ribu satu tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita sudah punya secara Mandatory,” ucap Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility dalam kesempatan sama.
Sebelumnya pengamat menilai kebijakan asuransi TPL masih butuh kajian mendalam. Apalagi jika melihat sekarang penjualan kendaraan tengah mengalami tantangan, bahkan diprediksi tidak akan mencapai satu juta unit tahun ini.
Karena penerapan asuransi yang membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih dinilai dapat membuat sejumlah konsumen mengurungkan niat melakukan pembelian kendaraan baru.
“Libatkan berbagai pihak terkait termasuk akademisi, praktisi asuransi serta perwakilan rakyat. Intinya pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum memberlakukan kebijakan ini,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Oktober 2025, 10:00 WIB
25 April 2025, 09:00 WIB
15 Januari 2025, 20:00 WIB
31 Desember 2024, 14:00 WIB
30 November 2024, 18:07 WIB
Terkini
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik
15 November 2025, 13:00 WIB
Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit
15 November 2025, 11:00 WIB
Bobibos akan diuji oleh dinas dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memastikan klaim yang sudah dijanjikan
15 November 2025, 09:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator membuktikan kualitasnya berkat fitur-fitur keamanan dan keselamatan di dalamnya