5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 12 Maret
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM keliling Jakarta kembali disediakan oleh Polda Metro Jaya di lima lokasi strategis. Ini dapat memudahkan pemohon sehingga tidak perlu repot mencari kantor Satpas.

Perlu diketahui Surat Izin Mengemudi punya masa berlaku terbatas, yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan. Apabila terlewat dari tanggal tertera di kartu, maka pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang.

Pastikan SIM masih belum terlewat dari masa berlaku. Agar tidak terlambat, pemohon bisa menyambangi fasilitas SIM keliling Jakarta paling tidak 14 hari sebelum dokumen tersebut berstatus mati.

Sementara itu bagi Anda yang merupakan pemilik SIM B, perlu langsung ke kantor Satpas buat melakukan perpanjangan masa berlaku. Karena prosedurnya berbeda dan terbilang lebih rumit. tidak bisa dilayani di SIM keliling Jakarta.

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 4 Maret 2025
Photo : Istimewa

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan masa berlaku SIM sudah diatur secara hukum, tepatnya dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Buat SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu.

Sebagai catatan, biaya yang tertera pada aturan ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan test psikologi. Angkanya ada di kisaran. Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (12/03)

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland
  4. Jakarta Utara: LTC Glodok
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi di lima lokasi tersebut dan bisa disambangi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.

SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, apabila dokumen itu sudah terlewat dari tenggat waktu tertera.

Ketentuan waktu perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

otosport
Auto2000

GR Garage Auto2000 Kenalkan Skuad Musim 2026, Incar Gelar Juara

GR Garage Auto2000 perkenalkan skuad untuk ambil bagian dalam ajang Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 05 Juni 2026, Didukung ETLE

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Beroperasi Sebelum Akhir Pekan

Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini

mobil
Wuling Eksion

Harga Wuling Eksion Bakal Naik Rp 10 Juta, Kuota Menipis

Wuling Eksion dikatakan mendapat antuasiasme positif dari masyarakat Indonesia karena sejumlah kelebihannya

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 5 Juni 2026 Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat melayani prosedur perpanjangan SIM yang aktif

mobil
Toyota

Toyota Serahkan 3 Unit Innova Ambulans ke Aceh Tamiang

Toyota Kijang Innova Ambulans diharapkan dapat mempermudah mobilitas layanan kesehatan masyarakat Aceh Tamiang

mobil
Klaim asuransi mobil listrik atau EV

Tantangan Perusahaan Asuransi: Klaim Kerusakan EV Cenderung Mahal

Perusahaan asuransi sebut klaim kerusakan mobil listrik atau EV lebih tinggi dari kendaraan konvensional

mobil
Jetour T1 i-DM

Spesifikasi Jetour T1 i-DM, Penantang Serius BAIC BJ30 Hybrid

Jetour T1 i-DM hadir untuk memenuhi kebutuhan mobilitas para konsumen yang tengah mencari mobil PHEV