2 Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini

Menjelang akhir pekan kebijakan ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan, perhatikan rute alternatif

2 Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Selama akhir pekan kebijakan ganjil genap Puncak Bogor berlaku untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Pastikan pelat Anda sesuai tanggal hari ini agar bisa melintas.

Mengingat kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata yang digemari masyarakat dari berbagai wilayah termasuk Jakarta, sering terjadi kemacetan terkhusus di akhir pekan.

Apabila pelat tidak sesuai tanggal maka petugas bisa mengarahkan pengemudi untuk putar balik. Masyarakat bisa menggunakan rute alternatif lain atau transportasi umum supaya dapat melintas.

Guna meminimalisir kemacetan aturan ganjil genap Puncak Bogor diterapkan mulai Jumat (5/4) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4) 24.00 WIB.

Ganjil genap puncak
Photo : NTMC Polri

Tidak hanya ganjil genap Puncak Bogor, rekayasa lalu lintas seperti one way juga diterapkan namun secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.

Sebagai informasi ketentuan ganjil genap Puncak Bogor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

  • Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
Ganjil genap Puncak
Photo : ITSKabBogor
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

mobil
Jetour

Unjuk Ketangguhan Jetour G700 dan T2 i-DM, Ajak Ratusan Peserta

Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif

news
Insentif EV

Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi

Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ

mobil
Changan

Changan Group Siapkan Strategi Untuk Capai Pertumbuhan Dua Kali Lipat

Changan Group baru saja mengumumkan strategi besarnya untuk pasar global untuk meningkatkan penjualan

mobil
Jetour

Jetour Bicara Nasib Dashing dan X70 di Indonesia

Fokus menjual SUV bergaya boxy, Jetour buka suara soal kelanjutan penjualan dua model perdana mereka di RI

motor
Ducati

Ducati Rayakan 100 Tahun Eksistensi, Pamerkan Unit Edisi Terbatas

Tahun ini Ducati merayakan satu abad eksistensinya di dunia otomotif, gelar kegiatan yang melibatkan pengguna

mobil
Daihatsu

Daihatsu Gran Max Torehkan Penjualan Positif Sepanjang Maret 2026

Penjualan Daihatsu Gran Max tembus 5.000 unit di periode Maret 2026, kendaraan komersial terlaris di RI

news
SIM keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Akhir Pekan

Kepolisian tidak mengendurkan layanan SIM keliling Bandung agar para pengendara motor dan mobil bisa terbantu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 April 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB dengan 62 titik lokasi termasuk tol