2 Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini

Menjelang akhir pekan kebijakan ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan, perhatikan rute alternatif

2 Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Selama akhir pekan kebijakan ganjil genap Puncak Bogor berlaku untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Pastikan pelat Anda sesuai tanggal hari ini agar bisa melintas.

Mengingat kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata yang digemari masyarakat dari berbagai wilayah termasuk Jakarta, sering terjadi kemacetan terkhusus di akhir pekan.

Apabila pelat tidak sesuai tanggal maka petugas bisa mengarahkan pengemudi untuk putar balik. Masyarakat bisa menggunakan rute alternatif lain atau transportasi umum supaya dapat melintas.

Guna meminimalisir kemacetan aturan ganjil genap Puncak Bogor diterapkan mulai Jumat (5/4) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4) 24.00 WIB.

Ganjil genap puncak
Photo : NTMC Polri

Tidak hanya ganjil genap Puncak Bogor, rekayasa lalu lintas seperti one way juga diterapkan namun secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.

Sebagai informasi ketentuan ganjil genap Puncak Bogor tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

  • Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
Ganjil genap Puncak
Photo : ITSKabBogor
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

modifikasi
Mobil listrik

Permintaan Mobil Listrik Diprediksi Meningkat Dampak Perang Iran

Meningkatnya harga BBM karena perang Iran, mendorong masyarakat beralih menggunakan mobil listrik saat ini

mobil
Mitsubishi Xpander Hybrid

Mitsubishi Xpander Hybrid Facelift Meluncur, Fitur Makin Lengkap

Mitsubishi Xpander Hybrid facelift resmi meluncur di Thailand dengan beragam ubahan dari sisi teknologi dan fitur

news
Mudik Lebaran 2026

Kepolisian Ungkap Masih Banyak Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kepolisian ungkap masih banyak pemudik belum kembali ke Jakarta yang berpotensi sebabkan kemacetan di akhir pekan

mobil
BYD Atto 3 Facelift

Desain BYD Atto 3 Facelift Terdaftar di Indonesia, Makin Sporti

Desain mobil identik dengan BYD Atto 3 Facelift terdaftar di laman DJKI, ada sejumlah ubahan eksterior

news
BBM

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan WFH Demi Menghemat BBM

Kebijakan WFH yang akan dijalankan disebut bisa mengurangi konsumsi BBM hingga 20 persen di tengah perang Iran

news
Arus mudik

Kepolisian Resmi Hentikan Operasi Ketupat 2026

Kepolisian akhirnya resmi hentikan operasi Ketupat 2026 yang sudah dilaksanakan selama 13 tanpa henti

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Ribuan Hyundai Palisade Ditarik Ulang, Ini Penyebabnya

Sekitar 60 ribu unit SUV Hyundai Palisade ditarik kembali atau recall karena ada kendala pada power seat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 26 Maret 2026, Ketat Meski Ada Kebijakan WFA

Aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan meski pemerintah tengah menerapkan Work From Anywhere