Wuling Binguo S Debut, Bodi Makin Panjang dan Jarak Tempuh Naik
29 September 2025, 17:00 WIB
Harga Toyota Fortuner bekas mulai Rp100 jutaan cocok buat Anda yang cari SUV dengan banderol setara LCGC
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Bagi Anda yang sedang mencari kendaraan dengan budget terbatas bisa pertimbangkan beli unit bekas. Harga mobil bekas saat ini beragam dan beberapa unit terjangkau, banderol mulai Rp40 jutaan ke atas.
Namun perlu diingat harga memang berbeda-beda tergantung kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat. Jadi jangan lupa untuk lakukan pengecekan menyeluruh sebelum membeli mobil bekas.
Jika mencari mobil berkapasitas besar bisa cek harga Toyota Fortuner bekas di pasaran. Berdasarkan penelusuran TrenOto pada Sabtu (24/9) Fortuner lansiran 2008 dilego mulai Rp100 jutaan atau setara mobil LCGC.
Salah seorang penjual menawarkan Toyota Fortuner 2.7 G tahun 2008 transmisi otomatis Rp169 jutaan.
Menurut sang penjual, mobil ada dalam kondisi terawat baik eksterior maupun mesin dan sudah siap pakai. SUV berkelir hitam tersebut memiliki eksterior dan interior terawat.
Pada bagian keterangan juga ditulis calon konsumen masih bisa melakukan nego harga kalau serius melakukan pembelian.
Apabila berminat membeli secara kredit maka bisa menyiapkan uang muka mulai Rp20 juta. Angsurannya adalah Rp4.8 jutaan sebanyak 47 kali.
Unit lain NIK 2005 ditawarkan lebih rendah di Rp145 jutaan. Toyota Fortuner tipe G Luxury tersebut menggunakan transmisi otomatis dengan hitungan kilometer di kisaran 200.000.
Penjual menulis pada bagian keterangan kondisi kendaraan secara keseluruhan masih baik. Interior orisinil tidak ada yang dimodifikasi.
“Kondisi mobil istimewa.Tidak ada bekas tabrakan dan kebanjiran, garansi uang kembali,” tulis sang penjual.
Pembelian secara tunai banderolnya jadi Rp155 juta. Calon konsumen tinggal siapkan DP mulai Rp25 jutaan, besaran angsuran Rp5.2 jutaan untuk tenor 3 tahun.
Jika Anda sedang berburu mobil bekas jangan mudah tergiur harga rendah. Perlu diperhatikan lebih lanjut eksterior, interior sampai mesin untuk memastikan unitnya bukan bekas banjir atau tabrakan.
Karena kendala yang diabaikan bisa berpotensi jadi masalah besar ke depannya. Saat ini banyak pihak ketiga atau jasa pengecekan mobil bekas bisa dimanfaatkan supaya tidak salah beli.
Beberapa penjual mobil bekas juga mengizinkan calon konsumen melakukan pemeriksaan di diler resmi mobil terkait.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 September 2025, 17:00 WIB
29 September 2025, 13:00 WIB
28 September 2025, 15:00 WIB
25 September 2025, 10:00 WIB
19 September 2025, 10:57 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama