Ganjil Genap Puncak Digelar Lebih Awal Sambut Libur Akhir Pekan

Ganjil genap Puncak digelar lebih awal karena adanya libur panjang sehingga diperkirakan terjadi kemacetan

Ganjil Genap Puncak Digelar Lebih Awal Sambut Libur Akhir Pekan

TRENOTO – Berbeda dengan akhir pekan biasanya, penerapan ganjil genap puncak diselenggarakan jauh lebih awal. Pasalnya, Kamis (18/05) merupakan hari libur sehingga penerapan rekayasa lalu lintas harus disesuaikan.

Oleh karena itu Polres Bogor pun memutuskan untuk memulai rekayasa ganjil genap Puncak mulai dari Rabu (17/05) hingga Minggu (21/05). Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas.

Photo : TrenOto

Pasalnya wisatawan harus menyesuaikan jadwal perjalanannya dengan pelat nomor kendaraan mereka. Bila tidak maka akan langsung diputar balik oleh petugas yang melakukan penjagaan.

Hal ini memang perlu mendapat perhatian karena akan banyak masyarakat menghabiskan akhir pekan di lokasi tersebut. Padahal kapasitas jalan di Puncak tidak pernah cukup untuk menampung wisatawan.

Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca juga : Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku Hari Ini, Simak Jadwalnya

Bila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal maka akan diputar balik. Oleh karena itu pastikan untuk mematuhi aturan agar tidak membuang waktu percuma.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga didenharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

news
tol MBZ

Ada Perbaikan Jalan Tol MBZ, Waspada Macet Parah

Jalan tol MBZ diperbaiki sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik selama pekerjaan dilakukan

otopedia
Cara urus SIM hilang

Cara Mengurus SIM Hilang di Awal Oktober 2025, Bisa Tanpa Tes

Cara mengurus SIM hilang di awal Oktober 2025 sebenarnya masih cukup dimudahkan karena bisa dilakukan tanpa tes

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi

news
Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Oktober, Berikut Lokasi Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Oktober, Berikut Lokasi Lengkapnya

SIM keliling Bandung hari ini menjadi salah satu alternatif ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Oktober 2025

SIM keliling Jakarta jadi alternatif agar tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas, simak jadwalnya

mobil
VinFast VF7

VinFast Siap Produksi Lokal Saat Insentif Impor EV Dihentikan

Bos VinFast tanggapi santai rencana pemerintah hentikan insentif impor EV karena mereka sudah siap produksi lokal

news
ESDM Berniat Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen pada BBM

ESDM Berniat Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen pada BBM

Menteri ESDM menyebut Presiden Prabowo sudah menyetujui mandatori campuran etanol sebanyak 10 persen pada BBM

otosport
Ternyata Segini Total Harga Satu Unit Motor Balap MotoGP

Ternyata Segini Total Harga Satu Unit Motor Balap MotoGP

Yamaha, Honda hingga Ducati harus merogoh kocek puluhan miliar rupiah untuk membangun satu unit motor MotoGP