Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Budiyanto menuturkan bahwa tilang sistem poin bisa membuat para pelanggar lalu lintas di Indonesia jera

Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Nantinya bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

Di sisi lain agar lebih disiplin serta memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Korlantas hadirkan aplikasi baru untuk perkuat tilang ETLE
Photo : @TMCPoldaMetro

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan serta helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

news
UD Trucks

UD Trucks Bekali Sopir Truk Mindset Keselamatan Berkendara

UD Trucks menggandeng konten kreator untuk menggelar pelatihan keselamatan berkendara para sopir truk

news
Blackvue

Dashcam Blackvue Elite 8 Series Meluncur di GIIAS 2025, Sasar EV

Blackvue meluncurkan produk teranyar dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025 dan terdapat promo menarik

mobil
Ade Rai

Koleksi Kendaraan Ade Rai, Punya 3 Mazda

Koleksi mobil Ade Rai rupanya cukup menarik karena ia memiliki tiga model Mazda dan telah menjadi loyalis sejak 2012

mobil
OLXmobbi

Tukar Tambah Mobil di GIIAS 2025, OLXmobbi Siapkan Promo Cashback

OLXmobbi jadi rekanan platform tukar tambah mobil selama GIIAS 2025, tersedia promo menarik selama pameran

news
BAIC

BAIC Tampilkan Produk-produk Andalan di GIIAS 2025

BAIC Indonesia kembali meramaikan ajang GIIAS 2025 dengan memboyong produk-produk unggulan dan berteknologi

komunitas
Aioners

Aioners Diresmikan, Komunitas Resmi GAC Aion di Indonesia

Komunitas pertama pemilik GAC Aion di RI yakni Aioners, diresmikan di pameran otomotif GIIAS 2025 hari ini

mobil
Suzuki Fronx

Modal Suzuki Fronx Hadapi Persaingan SUV Kompak di Indonesia

Suzuki Fronx menghadapi persaingan ketat di RI namun diklaim tetap jadi pilihan konsumen karena tiga hal ini

mobil
BMW Lahirkan Teknisi Andal, Diwisuda di GIIAS 2025

BMW Lahirkan Teknisi Andal, Diwisuda di GIIAS 2025

BMW baru saja melahirkan belasan teknisi andal di GIIAS 2025 untuk menjawab kebutuhan industri otomotif