Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Budiyanto menuturkan bahwa tilang sistem poin bisa membuat para pelanggar lalu lintas di Indonesia jera

Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Nantinya bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

Di sisi lain agar lebih disiplin serta memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Korlantas hadirkan aplikasi baru untuk perkuat tilang ETLE
Photo : @TMCPoldaMetro

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan serta helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

mobil
Kemenperin Dorong Chery Bikin Pabrik Mandiri di Indonesia

Kemenperin Dorong Chery Bikin Pabrik Mandiri di Indonesia

Untuk mendorong angka TKDN dan kemampuan ekspor, Kemenperin ingin Chery memiliki pabrik mandiri di RI

mobil
Alasan Toyota Innova Zenix Sering Dipilih Modifikator

Harga Mobil Hybrid Januari 2025, Innova Zenix Naik Rp 4 Jutaan

Harga mobil hybrid per Januari 2025 ditawarkan mulai Rp 200 jutaan, hanya ada satu model mengalami kenaikan

motor
Harga Motor Matic 125 Cc di Januari 2025, Honda Vario Melambung

Harga Motor Matic 125 Cc di Januari 2025, Honda Vario Melambung

Sejumlah motor matic 125 cc mengalami kenaikan harga di Januari 2025, seperti Honda Vario sampai Yamaha Fazzio

news
Pendataan Penerima Subsidi BBM Hampir Rampung, Ada Skema Baru

Pendataan Penerima Subsidi BBM Hampir Rampung, Ada Skema Baru

Bahlil menjelaskan kalau pendataan penerima subsidi BBM dari pemerintah sudah berjalan sampai 98 persen

otopedia
SIM Internasional

Cara Buat SIM Internasional Januari 2025, Siapkan Persyaratannya

Cara buat SIM Internasional Januari 2025 sebenarnya tidak terlalu rumit sehingga memudahkan para pemohon

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 Januari 2025

Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Januari, Cek Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Januari, Cek Jadwalnya

Masyarakat disarankan hadir lebih pagi jika ingin mendatangi SIM Keliling Jakarta agar terhindar dari antrean

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 8 Januari 2025, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta 8 Januari 2025 masih menjadi andalan untuk kurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota