Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Budiyanto menuturkan bahwa tilang sistem poin bisa membuat para pelanggar lalu lintas di Indonesia jera

Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Nantinya bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

Di sisi lain agar lebih disiplin serta memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Korlantas hadirkan aplikasi baru untuk perkuat tilang ETLE
Photo : @TMCPoldaMetro

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan serta helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

mobil
Wuling AIr ev

Wuling Air ev Raih Penghargaan Katadata Green Initiative Award 2025

Wuling Air ev berhasil meraih penghargaan National EV Adoption Leader dalam Katadata Green Initiative Award 2025

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 11 September 2025

SIM keliling Jakarta ditempatkan di lima lokasi strategis, berikut kami rangkum persyaratan dan caranya

news
Hari Ini SIM Keliling Bandung Berada di Pasar Modern Batununggal

Hari Ini SIM Keliling Bandung Berada di Pasar Modern Batununggal

Kepolisian di Kota Kembang menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda, seperti di Batununggal

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 September 2025, Berlaku Pagi dan Sore

Ganjil genap Jakarta digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota untuk hindari kemacetan lalu lintas

motor
Yamaha Neos

Jadi Bahan Studi, Yamaha Neos Bakal Dipakai Ojek Online Jabodetabek

Yamaha Neos bakal digunakan ojek online di Jabodetabek sebagai bagian dari studi pengembangan kendaraan listrik

mobil
Harga Aion UT

Harga Aion UT Diungkap, Diantar ke Konsumen Akhir Oktober 2025

GAC resmi mengumumkan harga Aion UT yang meluncur di GIIAS 2025, tipe terendah Rp 325 juta on the road Jakarta

motor
IMOS 2025 Digelar Akhir Bulan Ini, Diikuti 60 Peserta

IMOS 2025 Digelar Akhir Bulan Ini, Diikuti 60 Peserta

IMOS 2025 kembali digelar di ICE BSD, Tangerang pada 24-28 September untuk mendongkrak penjualan motor

mobil
Koleksi Mobil Ferry Irwandi

Koleksi Mobil Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI, Ada Bentley

Ferry Irwandi yang dikenal sebagai kreator konten sekaligus aktivis, memiliki ketertarikan di dunia otomotif