Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Budiyanto menuturkan bahwa tilang sistem poin bisa membuat para pelanggar lalu lintas di Indonesia jera

Tilang Sistem Poin Diyakini Bikin Kapok untuk Para Pelanggar

Nantinya bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

Di sisi lain agar lebih disiplin serta memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Korlantas hadirkan aplikasi baru untuk perkuat tilang ETLE
Photo : @TMCPoldaMetro

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan serta helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

mobil
Siasat Jaecoo Agar Inden Mobil Listrik J5 EV Tidak Lama

Siasat Jaecoo Agar Inden Mobil Listrik J5 EV Tidak Lama

Jaecoo berusaha untuk mempercepat produksi J5 EV agar konsumen tidak perlu lama-lama mendapatkan unitnya

news
Kakorlantas Siap Menggelar Operasi Zebra Jelang Libur Nataru 2025

Kakorlantas Siap Menggelar Operasi Zebra Jelang Libur Nataru 2025

Demi memberikan rasa aman dan nyaman saat libur Nataru 2025, Kakorlantas bakal menggelar Operasi Zebra

mobil
Jetour T2 Siap Meluncur di GJAW 2025, Bakal Dirakit Lokal

Keran Pemesanan Jetour T2 Dibuka di GJAW 2025, Sudah Rakitan Lokal

SUV boxy Jetour T2 siap meramaikan segmen SUV di Indonesia, harga diyakini kompetitif karena berstatus CKD

mobil
Desain Mobil Diduga Huawei Aito M9 Terdaftar, Ini Spesifikasinya

Mobil Diduga Huawei Aito M9 Terdaftar di Indonesia

Huawei Aito M9 disinyalir masuk Indonesia dalam waktu dekat, paten desainnya sudah terdaftar di laman DJKI

mobil
BYD M9

BYD M9 Tampil Mewah, Siap Tantang Toyota Alphard

BYD M9 resmi diluncurkan dengan beragam keunggulan untuk menantang Toyota Alphard yang menguasai pasar MPV premium

mobil
Bocoran Masa Depan Aion E9 PHEV di Indonesia, Kompatriot Denza D9

Skenario Peluncuran GAC Aion E9 PHEV, Kompatriot Denza D9

GAC Aion E9 PHEV ini dirancang untuk meluncur di Indonesia setelah mendapat penyegaran di negara asalnya

mobil
Wuling Darion

Wuling Darion Tetap Bagian Dari Cortez, Ada Dua Varian

Wuling Darion hadir untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam melakukan mobilitas ramah lingkungan

news
SPKLU

Sambut Libur Nataru, PLN Siapkan 4.500 SPKLU dengan Tarif Kompetitif

PLN telah menyiapkan sedikitnya 4.500 SPKLU untuk menyambut libur Natal dan tahun baru 2026 dengan tarif kompetitif