Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Kini penumpang TransJakarta bisa lepas masker berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – PT Transportasi Jakarta mengeluarkan peraturan baru. Mereka memperbolehkan penumpang Transjakarta bisa lepas masker saat berada di dalam layanan transportasi tersebut.
Hal itu dikatakan langsung Apriastini Bakti Bugiansri, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana serta Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi
Kemudian pengguna saat naik TransJakarta bisa tak pakai masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.
"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," ujar Apriastini di Antara.
Meski demikian pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker.
"Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ungkapnya.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi corona ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali serta kekebalan masyarakat kian tinggi.
Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Kemudian hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan aturan prokes baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar lalu kegiatan pada fasilitas publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 12:00 WIB
07 Desember 2025, 11:00 WIB
03 Desember 2025, 14:00 WIB
19 November 2025, 16:00 WIB
10 November 2025, 08:00 WIB
Terkini
06 Februari 2026, 08:14 WIB
BYD Atto 3 Advanced Plus jadi varian tertinggi Atto 3, diluncurkan dengan banderol Rp 400 jutaan di IIMS 2026
06 Februari 2026, 08:04 WIB
Terdapat beragam motor Honda yang dipajang di IIMS 2026. Hal tersebut demi mendorong masyarakat berbelanja
06 Februari 2026, 07:00 WIB
Mercedes-Benz menilai pasar mobil mewah dapat menunjukan kinerja positif dan memberikan hasil maksimal
06 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat jelang akhir pekan, bahkan tersedia di dua lokasi berbeda
06 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Februari 2026 akan diawasi ketat oleh petugas karena berbarengan dengan Operasi Keselamatan
06 Februari 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih tetap dibuka seperti biasa di lima tempat ini
05 Februari 2026, 23:34 WIB
GAC Indonesia menyambut tahun baru Imlek dengan membanting harga sejumlah model andalan mereka di Tanah Air
05 Februari 2026, 21:15 WIB
Yamaha Aerox Alpha tampil menawan dalam gelaran IIMS 2026 setelah diberikan pilihan warna baru yang menggoda