Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal Pekan Hari Ini, Senin 23 Juni
23 Juni 2025, 06:00 WIB
Seperti awal pekan sebelumnya, kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda
Oleh Satrio Adhy
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C 2025 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.
Di sisi lain, perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung yang berlokasi di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin–Jumat pukul 08.30–13.00 WIB.
Alternatif lainnya adalah Gerai SIM Bandung, bagian dari unit kerja Satpas Polri di luar lingkungan kantor kepolisian. Fasilitas ini berlokasi di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 06:00 WIB
20 Juni 2025, 08:00 WIB
20 Juni 2025, 06:00 WIB
20 Juni 2025, 06:00 WIB
19 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
23 Juni 2025, 21:00 WIB
Bos Ducati meminta Marc Marquez buat berdamai dengan Rossi, menurut dia konflik tersebut sudah terlalu lama
23 Juni 2025, 20:00 WIB
Motor listrik Omo X dari perusahaan teknologi Cina, Omoway bakal diluncurkan di RI dalam waktu dekat
23 Juni 2025, 19:35 WIB
Tidak hanya akan digunakan oleh konsumen perorangan, instansi pemerintah dan pelaku usaha juga menjadi target market Suzuki Fronx
23 Juni 2025, 19:00 WIB
Pertamina sudah menyiapkan langkah antisipasi kenaikan harga BBM setelah memanasnya perang Israel dan Iran
23 Juni 2025, 18:30 WIB
Pembalap Cupra Kiro Racing, Dan Ticktum tuai hasil memuaskan di Formula E Jakarta 2025, menang perdana
23 Juni 2025, 18:00 WIB
Peluncuran Chery C5 dilakukan lusa, diharapkan bisa bantu perkuat posisi Omoda 5 di kelas SUV segmen B
23 Juni 2025, 17:00 WIB
Penjualan BYD Atto 3 capai 1 juta unit dalam waktu 3 tahun 9 bulan dan telah ditawarkan di 110 negara
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat